Amicus Curiae, Definisi Dan Aplikasinya di Indonesia

Amicus Curiae Definisi
Definisi Amicus Curiae

Amicus Curiae bagi eropa adalah sesuatu yang tidak asing, namun istilah ini merupakan sesuatu yang sangat jarang kita dengarkan, ada apa sebenarnya?

Definisi dan Istilah Berhubungan Amicus Curiae

Friend of Court merupakan istilah lain dari Amicus Curiae. Yang bermakna “sahabat pengadilan”. Dalam pengertian lanjut, Amici ini adalah pihak yang tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Bukan pihak yang berperkara, juga bukanlah dari unsur pengadilan. Melainkan pihak dari luar yang lazim kita sebuat sebagai pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Berupa perorangan atau kelompok (organisasi) mengajukan diri sebagai relawan yang akan memberikan keterangan mengenai perkara yang berlangsung.

Amicus Curiae ini merupakan kesaksian atau keterangan para ahli berupa opini yang bisa menjadi pertimbangan bagi para hakim pada pengadilan.

Asal Muasal Amicus Curiae

Dalam sejarahnya, friends of court bukanlah budaya hukum Indonesia. Dan metode tersebut dalam hal penamaan dan kepeloporannya bukanlah di Indonesia.

Istilah ini muncul sejak tahun 1600 – 1615. Sebagai suatu bentuk keterlibatan publik, untuk memberikan pertanyaan dan mendapatkan jawaban tentang hak-hak asasi manusia.

Dalam sejarah hukum Amerika menerapkan konsep Amici ini mengacu dan menjadi pertimbangan pada yurisdiksi atau putusan pengadilan sebelumnya, hal ini kita kenal dengan yurisprudensi (putusah hakim sebelumnya).

Amerika sebagai negara federal dengan beberapa negara bagian, dalam hal memutuskan perkara negara bagian tersebut, jika merasa keputusan merugikan, Maka negara bagian akan mengajulan Amici Curiae tersebut.

Amici Curiae Mempengaruhi Keputusan Hakim

Apapun pendapat dari luar pengadilan, berupa opini maupun tekanan publik “sangat berperan” dalam hal pengambilan keputusan oleh hakim.

Artinya, ketika pengadilan sedang berlangsung dan hakim menjadikan pendapat publik (dari luar pengadilan) sebagai dasar-dasar pertimbangan. Hakikatnya hal tersebut merupakan defacto amici curiae. Amerika menyatakan hal ini.

Namun pada dasarnya Friend of Court, yang benar hanyalah yang terdaftar secara resmi pada pengadilan, dengan kejelasan siapa yang mencetuskan dan terlibat dalam hal tersebut.

Amici Curiae, pada hakikatnya bukanlah sesuatu yang pasti akan di pergunakan oleh hakim. Dalam pengertian lanjut. Usulannya tidak mutlak di adopsi oleh hakim.

Dasar Hukum

Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa amicus ini bukanlah merupakan budaya yang lahir dan tumbuh di Indonesia. Pada hakikatnya banyak teraplikasi pada negara dengan sistem Common Law, seperti Amerika Inggris dan sebagainya.

Indonesia dengan Civil Law yang merupakan warisan hukum dari Belanda dan Francis. Tidak memiliki satupun pasal yang khusus membahas mengenai Friend of Court tersebut.

Akan tetapi, kita bisa melihat pada UU No 48 Tahun 2009 telah mengatur hal demikian.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Kelebihan dan Kekurangan

Dalam beberapa literatur menyebutkan bahwa Amici memiliki beberapa kelamahan yang perlu menjadi pertimbangan-pertimbangan.

Kelemahan:

  1. Memberikan pendapat yang tidak berkaitan
  2. Pendapat tdk objektif
  3. Kurangnya pengalaman dan pengetahuan
  4. Terlalu banyak suara, tidak terlibat dalam perkara akan tidak objektif

Sumber: Amicus

Sumber lain Amicus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *