Aturan Bea Cukai, nyatanya hal tersebut sedang menjadi polemik di era sekarang pada bidang jual beli lintas internasional. Tapi, bagaimana konsep kerja dari aspek ini? Struktur Organisasi
Entah dalam aspek apapun, sebuah aturan memang dibuat untuk menertibkan kegiatan atau pun hal lain guna menemukan titik kesinambungan dan keseimbangan suatu ekosistem.
Ini juga berlaku untuk Organisasi, Lembaga, atau aspek lain dengan peraturan yang mereka berlakukan. Apalagi ketika menyinggung tentang aturan dari Lembaga Bea Cukai.
Yang kita tahu, di waktu-waktu sekarang memiliki banyak polemik dan menyenggol sana-sini. Tidak heran jika kemudian banyak orang yang mengulik, dan memahami terkait hal tersebut.
Untuk lebih jelas, berikut konsepnya!
Bea Cukai Ialah
Bea Cukai menjadi aspek yang ada pada aturan Perundang-undangan Negara kita, bahkan tercantum dalam UU NO 17 Tahun 2006.
Yang mana untuk UU tersebut merupakan perubahan dari UU NO 10 Tahun 1995. Kemudian tentang Bea Cukai juga tertera pada UU NP 39 Tahun 2007, yang juga perubahan dari UU NO 11 Tahun 1995.
Secara garis besarnya, aspek tersebut adalah suatu pungutan yang dikenakan atas barang atau pun komoditas terkait masuk / keluarnya ke Daeran Pabean (dalam hal ini NKRI).
Pungutan tersebut bersifat wajib, serta dikenakan untuk komoditas ekspor maupun impor, dari / ke Daerah Pabean.
Menurut beberapa sumber lain kata “Bea Cukai” sendiri berasal dari bahasa sanksekerta yang memiliki arti “Ongkos”.
Pengertian Lain
Menurut literatur lainnya kata “Cukai” punya makna hampir sama. Tapi yang membedakan adalah, barang yang dikenakan biaya punya karakteristik yang ditetapkan dalam UU Republik Indonesia.
Karakteristik tersebut antara lain:
- Konsumsi yang harus ada pengendalian
- Peredaran yang harus ada tindakan pengawasan / diawasi
- Pemakaian yang mana bisa menimbulkan efek negatif terhadap banyak orang
- Atau pun pemungutan yang memang tujuannya ada keseimbangan serta keadilan
Jadi secara garis besarnya, Bea Cukai sendiri merupakan satu pungutan dari Negara kepada komoditas barang yang melintas baik keluar atau masuk ke daerah NKRI.
Organisatoris lain juga baca ini: 6 Macam Organisasi Kampus
Dan pasti memiliki tarif tersendiri sesuai aturan berlaku dari pihak Bea Cukai.
Tujuan Bea Cukai
Secara garis besar jika merujuk ke pembahasan tadi, sudah jelas bahwasannya Bea Cukai ada guna sebagai rambu-rambu peraturan barang yang melintasi Indonesia, entah itu masuk atau keluar.
Hal tersebut sudah sesuai dengan perintah Perundang-undangan yang telah tersahkan oleh DPR bersama dengan Presiden.
Dan hasil daripada Bea Cukai tersebut bertujuan membantu Pemerintah dalam pendanaan kemasyarakatan di beragam aspek.
Contohnya seperti kesejahteraan, Pendidikan, Infrastruktur, dan sebagainya. Ini juga yang kemudian Bea Cukai Punya fungsi penting agar hal tersebut dapat tercapai.
Fungsi tersebut terbagi atas 4 aspek, yakni:
- Trade fasilitator
- Industrial Assistance
- Community Protector
- Revenue Collector
Fungsi Bea Cukai
Lebih detailnya untuk fungsi daripada Bea Cukai dalam keberlangsungan perekonomian Indonesia, berikut ulasannya:
Trade Fasilitator
Adanya hal tersebut memungkinkan dapat menjadi fasilitas untuk aspek perdagangan Indonesia. Yang mana nantinya membantu dalam hal melaksanakan tugas titipan dari instansi lain yang ingin barangnya masuk atau pun keluar dari / ke wilayah Indonesia.
Industrial Assistance
Dalam aturan yang ada Bea Cukai sangat penting sebagai perlindungan di industri dalam Negeri terkait persaingan yang tidak sehat pada bidang yang sama terhadap daerah luar Negeri.
Community Protector
Seperti namanya, fungsi dari poin ini ialah melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang yang berbahaya bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Revenue Collector
Yang mana untuk poin ini, akan melakukan pemungutan untuk aspek “bea” bagi keluar atau pun masuk suatu komoditas barang, dan “cukai” secara lebih maksimal.
Organisatoris lain juga baca ini: Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Itulah bredelan dari fungsi aturan terhadap yang ada dalam tubuh Bea Cukai, serta dapat menjadi referensi kamu.
Arti Lambang Logo Bea Cukai
Banyak yang berpendapat bahwasannya sebuah “logo” menjadi representasi dari suatu lembaga, atau organisasi, bahkan komunitas ketika berada dalam masyarakat luas.
Semacam identitas yang melekat pada diri mereka. Dan karena sebagai identitas, tak heran jika kemudian beberapa elemen yang membentuk suatu logo tersebut, memiliki arti atau makna tersendiri.
Begitu juga dengan Bea Cukai, yang juga punya logo dengan makna masing-masing pada tiap elemennya.
Jadi apa saja maknanya?
- Segi lima dengan Gambar Laut
Ialah merepresentasikan Pancasila yang kita anut dalam bernegara hingga sekarang - Laut, gunung, angkasa
Melambangkan daerah yang menjadi wilayah Pabean Bea Cukai dalam hal ini ialah Indonesia. Kepabeanan tersebut berdasarkan UU Bea serta UU Cukai - Tongkat
Merepresentasikan hubungan perdagangan Internasional NKRI dengan Negara lain dari atau ke 8 penjuru angin - Sayap
Mengartikan sebagai Hari Keuangan RI pada tanggal 30 Oktober dan melambangkan Bea Cukai sebagai unsur daripada pelaksana tugas pokok Kementrian Keuangan di bidang Kepabean serta Bea Cukai - Lingkaran malay padi
Memiliki arti tujuan daripada pelaksana tugas Bea Cukai dalam sektor kemakmuran serta kesejahteraan Bangsa Indonesia secara keseluruhan
Itulah makna daripada Lambang dari Bea Cukai yang mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing dengan hal tersebut.
Organisasi Menaungi Bea Cukai
Sebuah aturan tercipta dan terbentuk untuk dijalankan dengan baik dan benar. Serta pastinya akan ada sanksi yang akan menunggu ketika aturan yang terancang tidak terlaksana sesuai dengan keinginan.
Begitu juga dari Bea Cukai yang mana terbentuk sebagai ” Direktorat” tersebut punya aturan yang mana terancang oleh satu sumber pencetus.
Benar, ialah Kementrian Keuangan RI. Mengingat Kementrian ini sangat concern dengan aspek keuangan Negara.
Gunanya adalah dapat mengatur alur masuk dan keluar keuangan Indonesia yang mana dana yang di dapat maupun dikeluarkan, semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas.
Walaupun memang di era sekarang, ada begitu banyak polemik yang menyenggol Direktorat Bea Cukai, dan perlu adanya penanganan tepat agar kericuhan yang sedang memanas dapat terselesaikan dengan baik.
Selain itu Kementrian Keuangan juga memastikan bahwasannya masyarakat Indonesia bisa merasakan kebermanfaatan dari dana yang masuk atau pun keluar.
Karena lagi-lagi, Kementrian dengan bidang apapun, pada dasarnya tercipta untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas.
Sehingga berujung kepada kemakmuran Negara secara berkelanjutan, dan beragam ketimpangan, kecemburuan antara satu dan lain, dapat terselesaikan dengan baik, dan clear.
Bea Cukai dan Kaitannya Belanja Internasional
Tapi, apa konsep sebenarnya dari Bea Cukai dengan Belanja Online? Yang pasti kebiasaan “belanja online” adalah hasil dari kemajuan teknologi sekarang, dan aspek tersebut tidak bisa kita hindarkan.
Mau tidak mau kita harus ikut beradaptasi sesuai dengan kemajuan zaman, pun dengan penanganan tepat ketika ada masalah yang mengharuskan kita “melek” teknologi.
Salah satunya adalah kegiatan Belanja Online, namun sudah lintas Negara. Dan dalam aspek ini Bea Cukai memiliki fungsi sebagai gerbang utama ketika barang dari luar Negara akan masuk ke Indonesia.
Biasanya filter tersebut berupa dana tambahan agar barang yang dibeli dari luar Negara bisa masuk ke Indonesia, dan sebagainya.
Trik Belanja Internasional
Hal itu juga yang kemudian menjadi satu pertimbangan khusus bagi kebanyakan orang ketika ingin belanja barang online namun harus memikirkan biaya Bea Cukai wajib yang harus mereka bayar.
Oleh karena itu tidak ada salahnya jika kamu mulai belajar bagaimana trik mudah untuk bisa belanja Internasional tanpa harus worry terkait Bea Cukai.
Apa saja?
- Riset tentang situs online yang kamu incar
Kamu bisa meriset dari harga yang mereka bandrol, kualitas dari barang, sampai dengan apakah situs yang kamu cari memang terpercaya atau masih harus diragukan. Mengingat di era sekarang bidang bisnis online semakin hari semakin ketat, dan semuanya meng-klaim bahwa mereka sangat menjaga kualitas dari barang yang mereka jual.
- Isi data diri seperlunya
Karena kembali lagi, dalam dunia online tidak semuanya bisa kamu percaya 100%, apalagi ketika kamu harus menyertakan data diri lengkap.
Bisa saja data yang kamu berikan, akan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi tanpa memperdulikan nasib kamu setelah datanya digunakan. Jadi, disarankan untuk isi data se-perlunya saja.
- Ongkir dan tempat pengiriman
Ingat, dalam belanja online konsepnya adalah semakin jauh tempat pengiriman, maka hal tersebut juga berpengaruh besar terkait budget ongkir yang akan kamu bayar.
Ini juga perlu kamu riset sebelum akan melakukan belanja online, apalagi lintas Negara.
- Bea Cukai
Terakhir ada Bea Cukai. Seperti yang sudah kita bahas panjang lebar, Bea Cukai ini ibaratkan sebagai “biaya tambahan” dari Negara kepada kamu untuk dibayar secara wajib ketika barang yang kamu beli dari luar Negeri ingin masuk ke NKRI.
Organisatoris lain juga baca ini: Sejarah Sepak Terjang Mahkamah Konstitusi
Semakin jauh tempat pengiriman, ini juga berpengaruh terhadap biaya tambahan untuk Bea Cukai. Makanya sangat disarankan untuk memahami lebih jauh terkait berapa Bea Cukai yang perlu kamu gelontorkan di setiap Negaranya.
Kesimpulan
Pada dasarnya aturan yang terbentuk lewat lembaga, atau pun Badan Negara, seyogyanya harus memperhatikan kepentingan secara umum.
Bukan karena aturan yang diberlakukan entah dalam lembaga Bea Cukai atau lainnya, malah menjadi ajang untuk memakmurkan pribadi lewat cara-cara yang tidak bertanggungjawab.
Karena pada dasarnya, mereka yang memiliki luhur budi pekerti adalah mereka yang bisa memanusiakan manusia.
Paham bahwa amanah yang mereka emban bukan semata-mata dipermainkan. Melainkan harus berjalan sesuai dengan asas kemanusiaan, mementingkan kepentingan umum, serta ikut mensejahterakan kehidupan bangsa, sesuai dalam poin Pancasila tahun 1945.
Dan untuk kamu yang suka dengan pembahasan seperti ini, bisa langsung mampir ke website kita ya!
Sumber: