Hukum pajak teratur dalam sistem kenegaraan, maupun Islam juga mengaturnya, bagaimana kaitannya dengan hukum pidana dan perdata?
Pajak adalah sesuatu yang dibebankan kepada warga negara atau rakyat kepada negara untuk kebutuhan Sosial, Ekonomi, Politik dan Pendidikan. Bahasan sebelumnya adalah sosiologi Hukum.
Dalam tatanan Islam, Abdul Qadhim Zullum, Gani Inayah dan Yusuf Qardhawi memberikan definisi mengenai pajak, dan ketiganya memberikan makna bahwa pajak adalah kewajiban. Dan memiliki aturan dari Allah SWT sesuai dengan tuntunan dalam Al Quran, maupun Hadist dari Rasulullah Muhammad SAW.
Istilah Sinonim Dengan Perpajakan
Untuk memudahkan kita mengenai pembahasan selanjutnya, maka berikut ini akan kita bahas mengenai istilah yang sekaitan dengan pajak.
Berikut istilah yang memiliki keterkaitan dengan pajak. yakni:
- Barang Kena Pajak (BKP): Material, objek atau barang yang terkena pajak berdasarkan undang-undang perpajakan.
- Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa yang memiliki beban PPN berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP), merupakan individu atau entitas yang telah mendapatkan pengukuhan oleh negara untuk melakukan penagihan pajak, atas segala usaha yang ia jalankan. merupakan persona atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban membayar pajak. Sehingga seluruh aktifitasnya harus melaporkan, menarik dan menyetorkan pajak pada negara.
- Masa pajak, merupakan periode yang terhitung untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak,
- Wajib Pajak adalah Pribadi atau orang yang memiliki hak dan kewajiban dalam hal menghitung, membayarkan pajak.
- Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti pembayaran atau penyetoran pajak, yang telah menggunakan formulir atau dalam bentuk formula lain untuk membayar (menyetor) kepada negara.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan identitas yang berisi angka-angka (numerik) yang diberikan kepada persona atau entitas bisnis. NPWP ini penting bagi untuk melakukan pembayaran pajak kepada otoritas pajak. Dengan NPWP juga seseorang akan meminta Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Transaksi Pajak, dan juga kegiatan pajak lainnya.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah penghasilan tertentu, karena peraturan tidak mendapatkan kewajiban pembayaran pajak.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm), adalah pajak yang memiliki kekhususan dalam hal pembayarannya, karena merupakan barang atau benda mewah. Seperti mobil atau perhiasan mewah.
Istilah Pajak Dalam Islam
Dalam Islam juga mengenal beberapa Istilah pajak yang membedakannya dengan istilah secara sekuler atau kapitalis (non Islam). Berikut ini adalah istilah perpajakan dalam Islam, yakni:
- Dharibah, merupakan Istilah pajak dalam Islam,
- Zakat, merupakan sumbangan yang menjadi keharusan seorang Muslim, untuk muslim lainnya.
- Al Usyr – Al Maks, merupakan istilah pajak yang berlaku pada seseorang atas penghasilannya,
- Kharaj, yakni pajak bumi yang menjadi kewajiban Rakyat Non Muslim, yang memiliki tanah pada sebuah negara Islam,
- Jizyah, adalah upety dari penduduk Non Muslim kepada Negara sebagai pengganti kewajiban militer untuk perlindungan dan keamanan.
Demikian beberapa istilah yang berkaitan dengan pajak. Selanjutnya adalah memberikan batasan tentang bagaimana hukum. Dan kaitannya dengan Hukum Pidana dan Perdata.
Hukum Pajak
Untuk memudahkan kita dalam memahami mengenai hukum perpajakan. Maka untuk awal kita harus bisa memberikan definisi maupun arti dan yang berkaitan dengan pajak itu sendiri.
Definisi Hukum Perpajakan OLeh Para Expert
Sebagai bahan perbandingan, maka berikut ini terdapat beberapa ahli yang memberikan penjabaran dan pengertian yang berkaitan dengan hal itu, yakni:
Santoso Brotodihardjo
Analisa yang ternarasikan oleh Santoso Brotodihardjo, menjelaskan bahwa hukum perpajakan atau yang juga kita kenal sebagai hukum fiskal. Sebagaimana ini merupakan aturan-aturan yang mencakup wewenang ataupun hak pemerintah. Dalam mengambil atau menarik hak negara dari kekayaan seseorang dan memberikannya kembali kepada rakyat atau masyarakat melalui kas negara.
Sehingga dengan demikian, hukum pajak adalah hukum yang berlaku publik. Dengan mengatur berbagai hubungan orang pribadi mapun badan hukum lainnya. Yang memiliki unsur kewajiban dalam melaksanakan maupun menunaikan pajak (atau wajib pajak) kepada negara.
Bohari
Pendapat senada juga diutarakan oleh Bohari. Menurutnya, hukum pajak merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan. Yang mengatur rakyat selaku pihak yang membayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
Rachmat Soemitro
Selanjutnya, Rachmat Soemitro memberikan arti hukum fiskal adalah kumpulan peraturan dengan mengatur hubungan antara rakyat selaku yang akan pembayar pajak kepada pemerintah selaku penerima (pemungut) pajak.
Erly Suandy
Pakar lain yang memberikan pemaknaan adalah Erly Suandy. Dia mengungkapkan bahwa hukum fiskal merupakan bagian dari sebuah hukum publik mengatur korelasi antara rakyat sebagai wajib pajak dengan penguasa maupun pemerintah selaku penerima (pemungut) pajak.
Hukum Pajak Formil
Hukum perpajakan formil merupakan aturan (hukum) yang memuat berbagai prosedur untuk mewujudkan segala bentuk hukum perpajakan materiil. Untuk menjadi suatu realisasi.
Selanjutnya Hukum fiskal formil ini berisi aturan maupun tata cara dan atau prosedur ketetapan jumlah utang kepajakan, hak fiskus untuk hal pengadaan dalam rangka monitoring maupun evaluasi.
Dalam realiasinya maka hukum fiskal formil mengatur hal sebagai berikut:
- Metode penyelenggaraan berupa penetapan suatu utang pajak,
- Proses mengawasi penyelenggaraan pemungutan pajak,
- Kewajiban Pajak: Berlaku bagi wajib pajak, yakni sebelum pemungutan dan setelahnya,
- Prosedur pungutan atau pelunasan pajak.
Daftar Undang-undang Pajak
Berikut ini adalah daftar aturan berupa undang-undang yang mengatur mengenai pajak, yakni:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Perubahan yang ketiga kalinya dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000)
- UU nomor 10 tahun 2020 ini membahas mengenai bea meterai
- UU 6 TAHUN 2023, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Bea Materai
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Hubungan Hukum Pajak Dengan Hukum Pidana Dan Perdata
Hubungan antara pajak dengan hukum pidana. Adapun hubungan antara perpajakan dengan hukum pidana sangat erat serta memiliki banyak kaitan satu sama lain.
Hukum fiskal sebagai sumber hukum bagi hukum pidana, dan sanksi pidana bisa sebagai bentuk penegakan hukum pada pelanggaran perpajakan.
Berbagai Bentuk Pelanggaran Pidana Dalam Hal Pajak
Hukum fiskal memiliki kajian berbeda dengan hukum pidana. Namun segala bentuk pelanggaran dalam urusan fiskal bisa menjadi salah satu kajian penegakan hukum pidana.
Beberapa penjabaran berikut ini yang menjadi penjelasan antara pajak dan pidana dalam sisi aturan.
Tax Fraud
Tax Fraud atau penipuan pajak adalah merupakan bentuk pelanggaran pajak yang berkaitan dengan pidana. Yakni dengan memberikan informasi pajak yang salah secara sengaja berupa manipulasi data dalam hal keuangan dengan tujuan mengecoh pihak berwenang pada perpajakan. Dalam kajian yurisdiksi maka pelanggaran berupa bentuk penipuan pajak dapat di adili dengan denda maupun pidana.
Tax Evasion
Adapun Tax Evasion atau menghindari pajak. Merupakan sebuah langkah atau upaya untuk menghindari maupun mengurangi kewajiban pajak. Dalam pelaksanaannya, tindakan tersebut melibatkan pelaksanaan dan praktik yang melanggar atau ilegal. Jika langkah tersebut berupak kebohongan data maupun tindakan nyata, yang bertentangan sebagai perbuatan melawan hukum. Maka seluruh pihak yang terlibat dapat diadili dengan hukum pidana.
Pelanggaran Ketentuan Pajak
Tidak melakukan pelaporan pajak sesuai waktu atau jatuh tempo dengan sengaja atau mengabaikan kewajiban. Maka hal itu mengakibatkan sanksi administratif dan perdata. Akan tetapi dalam beberapa kejadian kasusnya mengarah sebagai dasar pelanggaran tindakan pidana. Hal ini terutama melibatkan elemen penipuan maupun kelalaian yang serius.
Tindakan Pidana Ekonomi Hubungannya dengan Pajak
Terdapat yurisdiksi memiliki kaitan dengan undang-undang pidana ekonomi yang melingkupi pelanggaran hubungannya dengan pajak. Adapun Tindakan pidana hal seperti itu dapat mencakup bentuk penggelapan pajak, Money Loundring pencucian uang yang merupakan sebuah pelanggaran maupun pelanggaran aturan ekonomi melibatkan pajak.
Pelanggaran Pajak Dalam Kaitannya Dengan Hukum Perdata
Karena merupakan pertaturan atau undang-undang yang berlaku di tanah air. Maka Pajak dan Perdata memiliki keterkaitan. Adapun korelasi antara hukum fiskal dengan hukum perdata. Yakni mencakup berbagai aspek tertentu berhubungan dengan segala bentuk kewajiban perpajakan dalam hal penyelesaian sengketa pajak. Berikut ini terdapat beberapa penjelasan mengenai hubungan antara hukum perpajakan dan hukum perdata, yakni:
Sanksi Perdata
Bentuk pelanggaran terhadap ketentuan atau aturan perpajakan dapat menyebabkan suatu sanksi perdata.
Sanksi tersebut dapat berupa denda maupun tuntutan ganti rugi yang harus terbayar oleh mereka para wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan perpajakan.
Maksudnya adalah hukum perdata menjadi alat menyelesaikan sengketa yang timbul akibat terjadinya pelanggaran pajak.
Gugatan Pada Otoritas Pajak
Dalam beberapa kasus, bisa mengajukan gugatan Perdata terhadap Otoritas Pajak. Yakni pada beberapa situasi, wajib pajak bisa mengajukan upaya gugatan perdata terhadap otoritas pajak. Apabila merasa hak-hak mereka terlanggar atau bilamana telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dari pihak yang berwenang pajak.
Hal ini dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun pencabutan keputusan pajak yang mereka anggap tidak sah.
Pengajuan Banding ke Pengadilan Perdata
Selanutnya, proses penyelesaian sengketa dalam hal perpajakan sering melibatkan pengajuan banding ke dalam pengadilan perdata.
Wajib pajak yang merasa di rugikan, tidak setuju dengan segala keputusan maupun penilaian perpajakan. Melakukan pengajuan banding ke pengadilan perdata dalam rangka menyelesaikan sengketa tersebut.
Pemulihan Pajak yang Telah Dibayar Secara Salah
Jika saja wajib pajak telah membayar pajak secara salah atau keliru ataupun lebih dari yang seharusnya, maka hukum perdata dapat menjadi alat untuk mengajukan klaim pemulihan pajak maupun pengembalian dana yang telah terbayarkan secara berlebihan tersebut.
Penyelesaian Sengketa Perdata
Selanjutnya, Sengketa perpajakan antara wajib pajak dengan otoritas pajak dapat terselesaikan melalui jalur hukum perdata.
Adapun pihak yang bersengketa dapat mencari suatu penyelesaian melalui jalan mediasi atau arbitrase, ataupun melalui pengadilan perdata.