Jenis korupsi dengan ciri-ciri dan bentuk yang sering terjadi di Indonesia maupun dunia.
Materi kuliah tentang ciri-ciri, bentuk, dan jenis korupsi adalah topik yang sangat penting untuk dipahami dalam studi mengenai masalah korupsi.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, kepercayaan, atau wewenang untuk tujuan pribadi, yang seringkali melibatkan penggunaan dana atau sumber daya publik untuk keuntungan pribadi.
Jenis Aturan Tentang Korupsi
Hukum telah menetapkan, dengan Undang-undang yang mengatur tentang korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- UU No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dijatuhkan. Namun UU ini tidak berlaku lagi setelah digantikan oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menggantikan UU No. 3 tahun 1971. UU ini menjelaskan definisi korupsi sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara dengan tujuan merugikan diri sendiri atau orang lain. Undang-undang ini juga mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur tentang strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis.
Di bawah ini, saya akan menjelaskan beberapa ciri-ciri, bentuk, dan jenis korupsi yang sering dijelaskan dalam kuliah mengenai topik ini:
Ciri-ciri Korupsi
Untuk mencegah terjadinya korupsi maka perlua melakukan tindakan atau langkah mawas diri, sebab berikut ini merupakan hal yang mengarah sebagai bentuk Korupsi:
Ketidakjujuran
Salah satu ciri utama korupsi adalah ketidakjujuran dalam tindakan atau keputusan, di mana individu atau pihak yang berwenang tidak bertindak sesuai dengan hukum, etika, atau prinsip-prinsip integritas.
Dalam pengertian lanjut adalah melakukan atau mengambil kebijakan dengan ketidakjujuran (tidak transparan). Hal itu mereka lakukan untuk mengelabui pihak lain dengan kebijakan dan keputusan yang mereka ambil.
Rahasia dan Tutup Mulut
Korupsi seringkali terjadi di balik layar dan dilakukan secara rahasia, dengan pihak yang terlibat berusaha menyembunyikan aktivitas koruptif mereka.
Karena ini adalah perbuatan terlarang, layaknya mencuri. Dan perbuatan kriminal lainnya, maka korupsi sering dalam kondisi Rahasia serta pihak yang terlibat akan tutup mulut.
Pemberian atau Penerimaan Hadiah
Korupsi seringkali melibatkan pemberian atau penerimaan hadiah, suap, atau imbalan lainnya sebagai bentuk insentif atau imbalan atas tindakan koruptif.
Maksudnya adalah mereka yang akan melakukan korupsi biasanya berdalih memberikan hadiah kepada pejabat yang berwenang, dengan maksud memuluskan perbuatannya untuk mengambil uang negara maupun anggaran lainnya.
Pelanggaran Hukum
Tindakan korupsi biasanya melibatkan pelanggaran hukum dan etika, yang seringkali mengarah pada kerugian bagi pihak yang terkena dampak.
Tentu merupakan sebuah perbuatan yang melanggar (melawan) hukum, sebab sebagaimana awal penjelasan ini menuliskan seperangkat aturan yang membahas mengenai peraturan tentan Perbuatan Korupsi.
Bentuk Korupsi
Untuk memudahkan kita memahami, maka berikut ini adalah definisi dari beberapa ahli mengenai bentuk corruption tersebut. Baca materi pertama: Potensi Korupsi dalam Bidang Kesehatan
Bentuk Korupsi Menurut Ahli
Korupsi adalah perilaku menyimpang yang melibatkan kekuasaan atau jabatan demi keuntungan finansial pribadi atau kelompok. Berikut beberapa pengertian korupsi menurut para ahli:
- Menurut UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindakan penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau korporasi yang lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat material, seperti uang.
- Menurut Nurdjana, pengertian korupsi adalah perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental, dan hukum.
- Menurut Baharuddin Lopa, korupsi adalah tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.
- Menurut Sam Santoso, korupsi adalah bentuk lain dari pencurian dan merupakan wujud penyimpangan perilaku laku tugas resmi suatu jabatan.
Secara umum dan menyeluruh maka berikut ini bentuk kejadian krupsi, yakni:
- Korupsi Politik
Korupsi politik melibatkan penyalahgunaan kekuasaan politik atau keputusan politik untuk tujuan pribadi atau kepentingan partai politik. Kejadian ini pernah ada pada negara ini yakni pada kasus Presiden Soeharto yang memperkaya keluarga dan mendapat keuntungan dari berbagai kebijakan politik melalui partai Golkar saat itu. - Korupsi Birokratis
Ini terjadi ketika pejabat pemerintah atau pegawai negeri memanfaatkan wewenang mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau melanggar aturan. Kasus ini terjadi pada perbuatan Gayus Tambunan, pegawai pajak yang mengambil keuntungan pribadi dari tagihan pajak. - Korupsi Bisnis
Korupsi bisnis melibatkan praktik-praktik koruptif dalam lingkungan bisnis, seperti penyuapan, pemerasan, atau manipulasi informasi keuangan. - Korupsi dalam Sistem Hukum
Korupsi dalam sistem hukum terjadi ketika pejabat hukum atau peradilan menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi atau kepentingan tertentu.
Jenis Korupsi
Berikut ini akan kita jelaskan lebih detail lagi mengenai jenis kejadian korupsi yang telah terjadi, sekagus menjadi pertimbangan pencegahan.
- Suap (Bribery): Suap adalah tindakan memberi atau menerima hadiah atau uang untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan pejabat pemerintah atau bisnis. Biasanya yang melakukan suap adalah pihak yang berkepentingan atau pelaksana teknis. Misalnya pimpinan proyek kepada Gubernur dan sebagainya.
- Nepotisme: Nepotisme terjadi ketika pejabat atau pemimpin memberikan keuntungan atau posisi kepada anggota keluarga atau teman-teman mereka, tanpa mempertimbangkan kualifikasi. Pada kejadian ini adalah pejabat negara memberikan jabatan tertentu kepada keluarga dekat maupun sahabatnya tanpa kompetensi.
- Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power): Ini melibatkan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh pejabat pemerintah atau pemimpin untuk tujuan pribadi. Misalnya, memaksa bawahan untuk melaksanakan tugas tidak sesuai dengan tupoksi. Atau memecat semaunya.
- Pemalsuan Dokumen (Forgery): Pemalsuan dokumen melibatkan manipulasi atau penciptaan dokumen palsu untuk mendukung tindakan koruptif.
- Penyuapan (Extortion): Penyuapan terjadi ketika seseorang memaksa atau memeras uang atau barang dari orang lain dengan ancaman atau kekerasan.
- Kleptokrasi: Kleptokrasi adalah sistem pemerintahan di mana pemimpinnya secara sistematis mencuri dana dan kekayaan publik untuk keuntungan pribadi.
Pemahaman yang baik tentang ciri-ciri, bentuk, dan jenis korupsi sangat penting untuk upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi dalam berbagai sektor masyarakat. Selain itu, pengetahuan ini juga membantu dalam pembentukan kebijakan yang efektif untuk memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi serta integritas.
Organisatoris lain baca ini:
- Pembidangan Hukum Dengan 8 Jenis di Indonesia
- Human Rights, Definisi, Historis dan Landasan Yuridis
- Amicus Curiae, Definisi Dan Aplikasinya di Indonesia