Benefit ketika kamu menjadi KPPS adalah dapat pengalaman dan uang saku. Berebut menjadi anggota KPPS, memang digaji berapa? Mumpung masih bisa daftar timang-timang dulu tanggung jawab, fungsi, hingga persyaratan masuknya. ~Trias Politika
Aprilia Dwi Lestari
Pendaftaran menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 2024 kini resmi dibuka sejak tanggal 17 September lalu hingga 28 September. Tentunya ini sebuah kesempatan emas jika ingin berpartisipasi dengan berbonus gaji.
Menjadi anggota KPPS adalah kesempatan berharga untuk berkontribusi dalam pesta demokrasi Indonesia. Kamu pun bisa berpartisipasi aktif dan turut menyukseskan pilkada 2024 ini loh.
Jika kamu berencana mengikuti seleksinya, ketahui dulu peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, fungsi, persyaratan masuk hingga bagan alur seleksinya. Tentunya kamu juga penasaran akan gajinya bukan? Temukan jawabannya dalam artikel ini.
Peran KPPS dalam Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 november nanti, menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia. Yang mana akan terjadi pemilihan pemimpin tiap daerah.
Salah satu elemen penting dalam proses pemungutan suara pilkada tersebut, adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bertugas mengelola dan mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS (tempat pemungutan suara).
Penjelasan mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ini terdapat dalam PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tercantum pada Pasal 30 ayat (1) dan (3).
KPPS sendiri dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara. Ini beranggotakan 7 orang.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meliputi, 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota lainnya. Anggotanya juga perlu diwakilkan pada perempuan, dengan jumlah paling sedikit 30%.
Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sendiri adalah kesempatan penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pilkada. Konstribusi yang juga akan menambah pengalaman untuk para panitia.
Selain itu keterlibatan masyarakat menjadi panitia penyelenggara juga untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan dan juga kredibel. Mengingat pilkada juga bagian penting dalam memilih pemimpin rakyat.
Sehingga dalam hal ini KPPS adalah salah satu komponen kunci penting untuk memastikan pemungutan suara di TPS terlaksana dengan baik, mulai dari persiapan hingga rekapitulasi hasil suara akhir.
Berdasarkan buku panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dari KPU, beberapa tugas dan peran utama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam pilkada 2024 di antaranya adalah
- Mengumumkan list pemilih tetap (DPT) di TPS yang ditugaskan
- Menyerahkan list DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadi dan juga pengawas TPS
- Melakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan hasil perhitungan suara
- Menyerahkan berita acara hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS dan PPK
- Melakukan berbagai tugas lain terkait urusan KPU, PPK dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemungutan suara yang tidak terdistribusi ke PPS
- Memberikan layanan pada DPT yang berkebutuhan khusus.
Organisatoris lain juga baca ini: aplikasi media komunikasi
Fungsi KPPS
Selain peran utamanya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga memiliki berbagai fungsi tiap anggotanya. Sebab seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 1 hingga 7 memiliki fungsi penting dan sangat vital yaitu memastikan pilkada 2024 ini berjalan dengan tertib, aman dan adil.
Nah, untuk lebih mengetahui lagi soal fungsi dan pembagian tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Berikut adalah rincian masing-masing tugas anggota KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024 ini.
Anggota Pertama
- Memanggil pemilih berdasarkan no urutan kedatangan (jika sampai batas waktu tidak ada maka dianggap tidak hadir)
- Menandatanganai surat suara
- Memberikan 4 jenis surat suara pada pemilih
- Mengganti surat suara yang rusak pada pemilih
- Memberikan bantuan pada pemilih yang memerlukan bantuan dan kepada pemilih berkebutuhan khusus
Kelompok Kedua dan Ketiga
- Menuliskan nama kecamatan, desa/ kelurahan dan no TPS pada surat suara.
- Memberikan surat suara yang telah beridentitas nama kecamatan hingga no TPS kepada ketua KPPS untuk ditandatangani
- KPPS 2 memverifikasi bahwa surat telah sesuai dengan DPT (daftar pemilih tetap) yang ada di TPS. Jika belum terdaftar maka dapat dimasukan ke dalam DPTb (daftrar pemilih tambahan)
- KPPS 2 dan 3 saling memverifikasi identitas pemilih dengan data DPT untuk dinyatakan berhak memberikan suara
- Jika telah sesuai, KPPS 3 memberikan tanda bahwa pemilih siap mengambil surat suara.
Anggota Keempat
- Menerima dan memeriksa pemilih lalu mencocokan dengan DPT, DPTb dan DPK
- Memeriksa jari pemilih untuk memastikan bahwa tidak ada tinta yang menandakan telah memilih.
- Membuat dan melengkapi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut daftar pemilih (DPT/DPTb/ DPK/DPKTb), serta jenis kelamin.
- Menuliskan nomor urut kedatangan dan memberikan informasi dalam memo tentang penyandang disabilitas jika membutuhkan bantuan
- Mempersilahkan pemilih untuk duduk di tempat duduk yang di sediakan sambil menunggu panggilan memilih.
- Memberikan pilihan bagi pemilih yang belum membawa atau menerima undangan namun terdaftar dalam Daftar Pemilih yang di buktikan dengan KTP/ KK atau tanda pengenal lainnya.
- Memberikan kesempatan yang tidak terdaftar di DPT, DPTb dan DPK untuk tetap memilih denganmenunjukkan KTP atau KK untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP.
Anggota Kelima
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk mencoblos calon pimpinan pilihannya
- Memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas dan pemilih yang memerlukan bantuan dalam memilih. Biasanya pemilih yang memerlukan bantuan akan ditanya di awal.
Kelompok Keenam
- Membantu pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suaranya. Mengingat pilkada akan ada surat suara DPR, DPD, DPRD Negara, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Memastikan seluruh surat suara yang di gunakan oleh masing-masing pemilih telah di masukan ke dalam kotak suara. (siap memberi bantuan jika pemilih mengalami kebingungan menentukan kotak suaranya)
Anggota Ketujuh
- Meminta pemilih untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta dan memastikan noda tinta tersebut telah membasahi kuku.
- Mencegah pemilih membersihkan jari yang di celupkan ke dalam tinta. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua tangan dapat di sarankan untuk mendapatkan bekas tinta di salah satu jari kakinya.
- Mempersilahkan pemilih untuk pulang meninggalkan tempat pemungutan suara.
Organisatoris lain juga baca ini: cuti 6 bulan untuk bumil
Persyaratan Masuk KPPS
Sebagaimana kepanitian acara negara lainnya, tentu ada prosedur resmi yang perlu di jalani. Jika kamu berencana mendaftar sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di tahun ini, pastikan syarat-syarat berikut telah kamu kantongi.
- WNI
- Minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi
- Berintegritas, pribadi kuat, jujur dan adil
- Bukan anggota parpol selama 5 tahun terakhir di buktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
- Berdomisi di wilayah kerja KPPS.
- Sehat jasmani rohani serta bebas narkoba sehingga mampu menjalankan tugas
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah menjadi pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih
Selain siap memenuhi syarat diri sebagaimana yang di sebutkan di atas, kamu juga perlu menyiapkan berbagai berkas dokumen untuk di setorkan dan di seleksi.
Persyaratan dokumen yang perlu kamu siapkan untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:
- surat pendaftaran calon anggota
- CV atau daftar riwaya hidup
- Fotocopy E-KTP
- Fotocopy ijazah terakhir (minimal SMA sederajat)
- Pas foto berwarna 4×6
- Surat Pernyataan
- Surat keterangan parpol
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari puskesmas atau rumah sakit.
Nah jika kamu ingin menjadi abdi negara sesaat dengan menjadi panitia pilkada di tahun 2024 ini, pastikan berkasmu lengkap agar lolos ke tahap selanjutnya ya. Simak pula terkait alur dan jadwal resmi pendaftarannya agar tidak terlewat.
Bagan Alur Masuk
Langkah selanjutnya untuk menjadi anggota KPPS adalah dengan menyimak alur masuknya berikut. Kamu dapat memilih melalui luring (datang langsung ke kelurahan) atau mendaftar mandiri secara online.
Secara luring
Kamu bisa datang ke kantor kelurahan, lalu petugas akan mengarahkanmu sebagai pelamar untuk mengikuti instruksi dan menyerahkan dokumen yang diminta. Selanjutnya kamu tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasinya.
Secara online
Jika kamu memilih jalur online, maka kamu dapat melakukan mandiri dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id/ lalu lanjutkan membuat akun dengan mengikuti prosedur yang ada. Jika akun sudah terbuat, maka lanjutkan log in saja.
Lalu pilih layanan pendaftaran, unggah dokumen dan pilih opsi menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pilkada 2024. Lanjutkan simpan dan konfirmasi data unggahanmu.
Jika kamu ingin mendaftar baik memilih jalur luring maupun online, sebaiknya kamu juga mengetahui jadwal pendaftarannya. Jadwal pembentukan anggota KPPS pilkada tahun 2024 ini adalah:
- Pengumuman pendaftaran tanggal 17-21 September
- Pendaftaran para calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tanggal 17-28 September
- Penelitian administrasi tanggal 18-29 September
- Pengumuman administrasi tanggal 30 september – 2 Oktober
- Tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 30 September – 5 Oktober
- Pengumuman hasil seleski tanggal 5-7 oktober
- Penetapan dan pelantikan anggota tanggal 7 november
Organisatoris lain juga baca ini: trik jadi abdi negara
Gaji KPPS Pilkada 2024
Bekerja sukarela tentu kamu kurang tertarik bukan? Oleh karenanya berkonstribusi menjadi abdi negara sesaat sebagai panitia penyelenggara pilkada ini akan memberikanmu gaji sebagai imbalannya.
Sehingga selain kamu dapat pengalaman terlibat menjadi panita pelaksana dan pengawas pilkada, kamu juga bakal ketambahan uang saku.
Berikut ini gaji per bulan tiap panitia dari PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara hingga Pantarlih di pilkada 2024 tahun ini yang akan kamu dapatkan jika menjadi salah satunya.
Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua PPK gajinya Rp. 2.500.000
- Anggota PPK gajinya Rp 2.200.000
- Sekretaris PPK gajinya Rp 1.850.000
- Pelaksana, staff admin dan teknis PPK gajinya Rp.1.300.000
Fee PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua PPS gajinya Rp 1.500.000
- Anggota PPS gajinya Rp 1.300.000
- Sekretaris PPS gajinya Rp 1.150.000
- Pelaksana, staff admin dan teknis PPS gajinya Rp.1.050.000
Gaji KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua gajinya Rp 900.000
- Anggota gajinya Rp 850.000
- Pengaman TPS/ Satlinmas gajinya Rp.650.000
Gaji Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih)
- Pantarlih gajinya Rp 1.000.000
Gaji-gaji tersebut dikutip berdasarkan keputusan KPU no 476 tahun 2024. Nah, apakah kamu masih tertarik untuk mendaftar menjadi anggota KPPS pada pilkada tahun ini?
Sumber: