Panduan Membuat AD ART

Panduan Menyusun AD ART
Panduan Menyusun AD ART

Organisasi membutuhkan AD ART yakni sebagai panduan dalam membuat kebijakan sebuah organisasi yang berlaku pada anggota, sekaligus panduan dalam menjalankan roda organisasi lembaga. Konsep, Organisasi.co.id

Dalam kehidupan sosial, kita tidak bisa terpisahkan dengan organisasi atau lembaga untuk sebuah pengabdian maupun kegiatan profesional (swasta). Selain itu kita juga mengenal organisasi birokrasi (pemerintahan), tentu ini memiliki aturan yang ketat.

Bacaan Lainnya

Organisatoris lain baca ini: Birokrasi Dan Swasta: Ciri, Kelebihan Kekurangan

Terdapat seperangkat aturan dalam hal pembuatan organisasi dalam lingkup sosial, tradisional maupun modern, yang menjadi panduan pendirian sebuah lembaga.

Panduan Membuat AD ART

Dalam proses pendirian sebuah organisasi, maka terdapat persyaratan berupa AD ART yang merupakan singkatan dari Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar adalah aturan utama atau pokok sementara Anggaran Rumah Tangga adalah aturan teknis yang membahas secara spesifik.

Ini mencakup cara membuat AD ART pada lingkungan organisasi kampus (mahasiswa) maupun karang taruna dan Yayasan, komunitas hingga sebuah perusahaan.

Maka dalam artikel ini akan kami sajikan contoh penyusunan (draft tersebut) termasuk cara pengisian agar sesuai dengan aturan hukum (undang-undang) yang berlaku.

Panduan Anggaran Dasar (Membuat AD ART)

Maka untuk awal akan kita bahas dalam artikel ini adalah prosedur penyusunan Anggaran Dasar, adapun bagian penting dalam Anggaran Dasar atau lazimnya kita sebut AD adalah:

  1. Mukoddimah (Pembukaan)
  2. Bab
  3. Pasal
  4. Ayat
  5. Penutup

Mukaddimah Atau Pembukaan

Yakni, Merupakan narasi yang menjelaskan tentang hal-hal dasar yang menjadi filosofi lebaga atau wadah ini berdiri, penjelasannya kurang lebih 5 – 10 Paragraf.

Semacam sinopsis atau deskripsi yang secara umum mencakup keseluruhan dari sebuah organisasi.

Bab

Bab adalah bagian besar atau utama, yang didalamnya terdiri dari beberapa pasal

Pasal

Bagian dari sebuah Bab, dan menjelaskan secara terperinci daripada pasal.

Ayat

Ayat merupakan bahasan lebih spesifik lagi dari sebuah pasal.

Penutup

Penutup merupakan penutup sebuah aturan, yang memungkinkan dilakukannya sebuah perubahan aturan sesuai dengan pedoman AD ART organisasi. Dan juga biasanya penutup berisi daftar pendiri organisasi ini.

Prosedur Penyusunan Anggaran Rumah Tangga

Untuk anggaran rumah tangga, tidak akan sulit jika telah terdapat Anggaran Dasar. Sehingga kami sarankan, jangan dulu membuat Anggaran Rumah Tangga sebelum rampung AD. Atau jangan melakukan bersamaan.

Artinya dalam hal pembuatan draft organisasi maka fokuskan ke Anggaran Dasar, sebab pembahasannya jika ada yang kurang jelas, maka bisa lanjut pada anggaran Rumah tangga.

Organisatoris lain baca ini: Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga

Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Panduan Membuat Draf Anggaran Dasar (AD ART)

Selanjutnya untuk panduan membuat AD dan ART sebuah organisasi, berikut beberapa contoh susunan Draft yang bisa kita gunakan dalam sebuah lembaga.

  1. Buat Judul Anggaran Dasar
  2. Susun Bab Lengkap Nama
  3. Susun Daftar pasal setiap Bab
  4. Isi pasal dengan ayat-ayat.

Judul Anggaran Dasar

Selanjutnya, Panduan awal ini akan menjelaskan tentang tata cara penyusunan sebuah AD ART organisasi yang menjadi sampul depan (cover).

Misalnya:

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)
Organisasi Paguyuban Masyarakat Aceh

Atau

Anggaran Dasar (AD)
Kerukunan Keluarga Masyarakat Kalimantan (KKMK)

Siapkan tempat pada sampul tersebut Logo organisai (jika sudah ada), namun jika belum ada, boleh mengosongkan

Pada bagian bawah, tulisankan tahun pembuatan dari Anggaran Dasar tersebut, hal ini untuk memudahkan pembaca jika sewaktu waktu terjadi perubahan isi aturan.

Misalnya:

Anggaran Dasar (AD)
Kerukunan Keluarga Masyarakat Kalimantan (KKMK)

(Logo)

Berdasarkan Hasil Kongres I Jakarta
Tahun 2021

Susunan Bab, Pasal

Pada saat penyusunan maka susun lebih dahulu, Bab dan Pasal dan jangan melihat apa ayat-ayatnya supaya tidak membingunkan. Fokus sesuai nama BAB dan pengembangannya adalah dengan pasal-pasal. Sementara ayat merupakan jabaran dari pasal.

BAB I: NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN

“Perhatikan nama bab ini yakni mengandung 3 hal, Nama, Waktu serta kedudukan”. Dengan demikian bab ini akan menghasilkan minimal 3 pasal. Yang menjabarkan ketiganya dalam ayat-ayat.

Pasal 1

Nama Organisasi ini adalah

Menegnai nama organisasi jika menggunakan singkatan, maka dahulukan penulisan nama panjang kemudian sebut “selanjutnya” dikenal dengan nama bla bla bla.

Misalnya: Organisasi ini bernama Lembaga Ruang Indonesia Komunikatif yang selanjutnya bernama LRIKO.

Pasal 2

Organisasi ini di dirikan di (daerah) pada tanggal bulan dan tahun (berapa)

Pasal kedua ini, Untuk penyebutan nama organisasi pada pasal ini, boleh menggunakan nama panjang atau pendek, sebab penamaan organisasi telah teratur pada pasal 1.

Misal: Organisasi ini di dirikan di Makassar pada tanggal satu bulan Okober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (01-11-2023).

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan pusat di Kota atau Daerah apa saja

BAB II ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Kenapa semua organisasi berasaskan Pancasila, kenapa bukan Asas Agama tertentu?

Maka jawabannya adalah untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat, mengendepankan persatuan sekaligus sebagai jawaban bahwa pancasila menjadi dasar konstitusional negara.

PASAL 5

Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan kemasyarakatan.

PASAL 6

Organisasi ini memiliki tujuan:

BAB III ATRIBUT: LAMBANG DAN MAKNA

Pasal 7

Lambang Organisasi Adalah

Sampai pada sisi ini, maka masukkan logo, lambang, bendera atau apapun yang menjadi simbol sebuah organisasi. Tanpa menjelaskan unsur dan makna sebab ada pasal lain yang akan mengaturnya.

Pasal 8

Unsur Dan Makna Lambang

Pada bagian ini silahkan menuliskan tentang unsur, bagian dalam lambang serta memberikan makna, seperti makna warna, bentuk gambar dan sebagainya.

BAB IV USAHA

Pasal 9

Usaha Organisasi Adalah:

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 10

Unsur keanggotaan Organisasi adalah:

BAB VI KEDAULATAN, STRUKTUR DAN MASA JABATAN, SERTA PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 11

Kedaulatan organisasi sepenuhnya berada ditangan anggota dan dilaksanakan oleh Kongres/Musyawarah Besar/Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 12

Struktur dan Masa Jabatan Organisasi adalah selama

Sebutkan organisasi ini memiliki masa kepengurusan selama berapa tahun? Misalnya 1, 2, 3, 4 atau 5 tahun. Rata-rata organisasi menggunakan sistem periode 5 tahun.

Pasal 13

Pimpinan Organisasi, terdiri dari pengurus Inti dan Pengurus Harian.

Apa itu pengurus Inti dan Harian? Dan apa perbedaannya?

Biasanya pengurus inti adalah yang menjadi pucuk pimpinan (eksekutif) Ketua hingga wakil bendahara, orang bisa menyebutnya KSB (Ketua Sekretaris Bendahara (termasuk para wakil KSB)).

Sementara pengurus harian adalah seluruh pengurus yang memiliki jabatan sebagai koordinator divisi.

BAB VII SUSUNAN PENGURUS PUSAT

Pasal 14

Susunan pengurus terdiri dari berbagai unsur

BAB VIII KOMPOSISI PENGURUS dan SYARAT PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH

Pasal 15

Komposisi Pengurus Terdiri dari:

Lakukan penjelasan mengenai hierarki kepengurusan, misalnya pucuk pimpinan kita sebuat Ketua Umum atau Ketua. Dan posisi setelah Ketua Umum adalah Wakil Ketua atau Ketua I dan sebagainya. Penyebutan kata wakil ketua atau Ketua I adalah numengklatur kepengurusan, pada hakikatnya adalah bermakna sama yakni struktur setelah Ketua Umum.

Pasal 16

Syarat Pembentukan Pengurus Daerah Atau cabang adalah:

Jika organisasi memiliki cabang atau pengurus daerah, maka tentukan bagaimana klasifikasi canag tersebut apakah perprovinsi, perKabupaten/Kota atau ada kriteria/kategori lain?

Sebutkan juga apa syarat mendirikan cabang, misalnya minimal anggota berjumlah 20 orang atau unsuru pimpinan harus mengikuti pelatihan LDK 2 atau apapun namanya, yang jelas hal itu menjadi syarat pendirian cabang.

BAB IX LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 17

Untuk kegiatan-kegiatan khusus yang bersifat permanen dan otonom pada kepengurusan dibentuk lembaga-lembaga yang merupakan kelembagaan organisasi, yakni:

Panduan membuat AD ART berikutnya adalah menyusun lembaga-lembaga bagian dari organisasi. Semacam dalam organisasi birokrasi adalah Lembaga ini mirip dengan UPT (Unit pelaksana Tekhnis) yakni sebuah organisasi kecil yang pertanggung jawabannya ke pengurus inti organisasi atau bagian lain yang mendapatkan kewenangan.

BAB X PENGAMBILAN KEPUTUSAN,MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 18

Tata cara pengambilan keputusan dalam organisasi adalah:

  1. Berdasarkan Musyawarah mufakat.
  2. Dalam hal-hal tertentu apabila mufakat tidak tercapai dapat di tempuh dengan berdasarkan suara terbanyak.

Dalam AD ART yang menjadi panduan dalam penyusunan kepengurusan dan periode adalah pengambilan keputusan. Sebagaimana demokrasi kita telah mengatur pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat maupun voting.

Jika kita tidak bersepakat maka lakukan pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara (voting)

Pasal 19

Musyawarah terdiri dari:

Pengambilan keputusan berdasarkan hierarki, misalnya kalau terdapat pengurus secara nasional maka biasanya itu adalah DPP (Dewan Pimpinan Pusat), dengan kegiatan bernama Musyawarah Nasional (Munas). Serta pada posisi Musyawarah di daerah bernama Musyawarah Daerah (Musda).

Pasal 20

Rapat-rapat terdiri dari :

  1. Untuk Tingkat Pusat terdiri dari Rapat harian dan rapat pleno, rapat, rapat bidang, departemen, rapat khusus dan rapat konsultasi
  2. Untuk tingkat cabang terdiri dari rapat harian dan rapat pleno

BAB XI KEUANGAN

Pasal 21

Sumber keuangan kerukunan keluarga bulukumba adalah:

  1. Uang pangkal dan Iuran anggota
  2. Sumbangan anggota dan pihak ketiga yang sah dan halal serta tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART  dan peraturan-peraturan organisasi
  4. Sumbangan dari Pemerintah atau badan usaha lainnya
  5. Bantuan perorangan yang tidak mengikat

BAB XII PENGGAGAS DAN PENDIRI ORGANISASI

Pasal 22

Penggagas Organisasi

  1. Penggagas berdirinya organisasi adalah tokoh-tokoh yang terlibat untuk menciptakan Lembaga ini
  2. Adapun penggas tersebut adalah

Hal ini meski tidak harus ada, akan tetapi pasal ini adalah mengatur siapa yang berjasa dalam mendirikan organisasi ini.

BAB XIII PEMBUBARAN

Pasal 23

Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran Organisasi ini hanya dapat dilakukan melalui Kongres/Kongres Luar Biasa/musyawarah besar/musyawarah luar biasa.
  2. Apabila terjadi pembubaran organisasi, maka segala kekayaan  organisasi ditentukan penggunaannya oleh Tim Likuidator yang dibentuk khusus itu.

BAB XII PENUTUP

Pasal 26

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak Tanggal Bulan Tahun yang disempurnakan pada Kongres/Musyawarah Besar Ke. Di mana tempatnya

Oleh Tim perumus atau Steering Commite sebagai berikut:

  1. Nama Steering Commite
  2. Nama SC
  3. Dan Sebagainya.

Kesimpulan

Demikian panduan menyusun AD ART untuk organisasi, adapun cara membuat ad/art yayasan, contoh ad/art organisasi serta cara membuat ad/art karang taruna, maka kurang lebih sama dengan contoh ad/art organisasi mahasiswa.

Begitupun juga contoh ad/art komunitas mirip dengan cara membuat ad/art perusahaan. Namun apapun yang akan menjadi bagian dari AD ART sebenarnya penyusunan dalam membuat memiliki panduan yakni Undang-undang dalam konteks apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *