Jl. Borong Indah Kompleks Puri Taman Sari B6/8, Kelurahan Kassi-Kassi Kecamatan Rappocini Makassar 90222
Layanan dan pola pendampingan hukum Kantor Hukum ABDUL AZIS & REKAN mengedepakan tranparansi melalui komunikasi dua arah, menjamin kerahasiaan klien serta menjaga integritas (etika profesi) sebagai bagian dari tanggujawab profesi dan tuntutan profesionalisme. Karenanya kami juga menyadari kebutuhan klien, termasuk perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri.
Klien Tetap/Retainer Clien merupakan salah satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu 1 tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan Klien.
Setiap saat klien dapat menghubungi dan meminta kepada kami untuk membantu memberikan konsultasi dan pendapat hukum terhadap masalah yang sedang dihadapi klien.
Pengalaman yang telah menjadikan layanan ini menjadi lebih bermutu dan berkualitas tingg.
Sekaligus untuk kepentingan pelayanan klien, menggunakan metode pendekatan yang humanistik terhadap semua layanan hukum, Untuk perlindungan Hak sebagai Warga Negara secara nasional maupun pada tatanan dunia.
Dengan pengalaman dan analisa, sehingga kami memiliki layanan hukum, untuk beberapa hal, yakni:
Tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seperti: tindak pidana pembunuhan, penipuan dan penggelapan, pencemaran nama baik, dl. Tindak Pidana Khusus antara lain: Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana Narkotika, tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Tindak pidana korporasi, tindak pidana korporasi Tindak Pidana Keimigrasian, Dan lain- lain
Hukum pertanahan dan Perumahan (Land and Property law), hukum perjanjian, hukum perkawinan (Marital law), Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law), Kepailitan,dan lain-lain.
Sengketa pemilu, sengketa Pilkada, sengketa Partai Politik (Political Party and General Election),sengketa administrasi pertanahan, sengketa kepagawaian, dan uji materi perundang-undangan (judicial review) di Makahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dan lain-lain
Perlindungan Hak Asasi dan Kemanusiaan dari berbagai bentuk kejahatan maupun eksploitasi.
Perlindungan hak pekerja dan ketenagakerjaan
Yakni, komunikasi awal untuk bertemu menjelaskan kasus yang dihadapi
Bertemu secara langsung, kekantor hukum atau ketempat yang sesuai kesepakatan untuk penjelasan lebih lanjut
Pelaksanaan Kontrak dan Kerjasama, selanjutnya kantor Hukum Abdul Azis dan rekan akan melaksanakan kerja terorganisasi sesuai dengan kebutuhan hukum klien.
Layanan Konsultan Hukum 2022
©Organisasi.co.id Law Practice