Panitia Pelaksana kegiatan organisasi membutuhkan SK dengan konsideran berdasarkan acuan lembaga secara formal.Walid, Struktur – Organisasi.co.id
Organisasi, Lembaga atau instansi apasaja yang bisa menerbitkan SK Kepanitiaan?
Maka jawabannya adalah intansi pemerintah (birokrasi) dan lembaga resmi (formal). Sebab yang berhak meresmikan suatu kepanitiaan hanya lembaga/organisasi yang memiliki keabsahan.
Kajiannya seperti ini.
Mulanya, semua organisasi adalah tidak resmi (informal). Dan untuk menjadi resmi maka harus mendaftarkan diri pada lembaga yang memiliki kewenangan meresmikan. Jika di Indonesia kita kenal yakni dengan Kementrian Hukum dan HAM. Seperti Yayasan, Perseroan Terbatas, CV hingga organisasi kedaerahan dan paguyuban/patembayan.
Kemudian, Bagaimana dengan Osis (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Praja Muda Karana (Pramuka). Kapan organisasi tersebut terdaftar sebagai organisasi resmi?
Cerdas, pertanyaannya ini, Sebab selama kita menjadi Siswa dan merupakan pengurus osis, kita tidak pernah membaca surat keterangan dari Kementrian hukum dan HAM kan?
Maka, Dasarnya adalah baca Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta UU Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Kemudian Permendiknas nomor 39 tahun 2008.
Begitupun organisasi swasta juga terdapat perangkat dan aturan untuk keabsahan mereka masing-masing.
Selanjutnya akan kita bahas pada tulisan ini adalah bagaimana sebuah lembaga menyusun sebuah kepanitiaan dalam bentuk SK?
Prasyarat Membuat SK Panitia
Bagaimana prasyarat menyusun dan membuat Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan?
Berikut beberapa hal yang harus ada sebelum menyusunnya:
- Kegiatan,
- Pelaksana Kegiatan (struktur),
- Waktu Pelaksanaan Kegiatan.
Tanpa ketiga komponen tersebut, maka tidak akan mungkin konsideran kepanitiaan bisa kita isi. Setelah syarat terpenuhi maka beberapa cara untuk membuat SK, bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan.
Cara Membuat SK Kepanitiaan
Hal-hal yang menjadi perhatian dalam menyusun SK Panpel adalah terdapat dua bagian utama, yakni:
- Konsideran
- Susunan (Struktur)
Konsideran
Konsideran merupakan bagian penting dalam sebuah keputusan, yang mencakup pertimbangan, mengingat lalu keputusan, Berikut beberapa tersebut:
- Nomor Dan Nama Keputusan, secara administrasi setiap instansi memiliki penomoran dan kode masing-masing dalam membuat sebuah kebijakan. Sementara Nama adalah kalimat singkat mengenai bentuk (nama/Kelompok).
- Menimbang, merupakan bagian yang menjadi pemikiran mendalam sehingga kegiatan akan dilaksanakan,
- Mengingat, merupakan cara menyampaikan sebuah alasan kegiatan dilaksanakan dengan seperangkat peraturan-peraturan yang berhubungan,
- Memperhatikan, jika mengingat adalah dasar berpikir dengan melihat aturan dan kejadian (peraturan) yang lalu. Maka memperhatikan adalah secara objektif, kejadian berlangsung yang berhubungan dengan surat keputusan.
- Memutuskan, adalah pernyataan tegas, berlanjut dengan kata Menetapkan, yang berisi point-point penting mengenai pembuatan kebijakan.
Susunan (Struktur)
Selanjutnya, Susunan atau struktur berisi daftar nama dan jabatan dalam sebuah kepanitiaan. Yakni Dalam SK Panitia terdapat susunan personil yang menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Maka Dalam hal itu (nama-nama tersebut) terekomendasi berdasarkan rapat, Yang jelas dalam kepanitiaan, terdapat Ketua (Koordinator). Dengan beberapa perangkat dibawahnya (anggota) atau bagian-bagian.
Maka untuk memudahkan melengkapi struktur, sekaligus kesamaan pandangan mengenai kegiatan. Organisasi menyelenggarakan rapat khusus kepanitian yang dimaksud.
Kepanitiaan Efektif Bukan Sekedar Nama
Adapun Kepanitiaan yang efektif adalah seluruh elemen bekerja dengan maksimal, yakni tidak sekedar memasang nama. Sebenarnya makin banyak orang, seharusnya pekerjaan makin mudah jika menggunakan metode gotong royong.
Akan tetapi pada kenyataan lain, biasanya makin banyak yang menjadi panitia, makin banyak pula masalah yang muncul. Bahkan kita telah menghabiskan waktu rapat berlama-lama namun tidak menghasilkan sebuah keputusan, selain diskusi yang mengambang.
Maka disarankan, gunakan nama yang mau bekerja (tanpa banyak bicara). Yakni memiliki kinerja yang tinggi. Tidak apa-apa jumlah orangnya sedikit dan efektif dalam bekerja, daripada banyak dan hanya berdebat kusir.
Tentunya ini akan menghasilkan pertanyaan “kenapa nama saya tidak masuk di kepanitiaan?”. Nah ini kesempatan untuk bertanya balik, mau ditempatkan (kerja) dibagian (divisi) apa? Sekaligus ini memformasi, orang-orang yang Omdo (omong doang), hehe!
Prinsip sosialnya adalah apresiasi yang mau bekerja, dan fokus dengan kegiatan. Jikapun belakang hari ada yang belum terakomodir, maka berikan ruang khusus untuk mereka.
Kegiatan Yang Membutuhkan SK
Sebuah kegiatan terlaksana sesuai dengan program kerja yang ada dalam lembaga. Sebagaimana setiap lembaga memiliki divisi, departemen ataupun bagian masing-masing.
Dalam menjalankan program kerja tersebut, jika seluruh anggota dalam divisi maupun departemen dalam bagiannya mampu menyelenggarakan tanpa campur tangan orang luar divisi (secara mandiri). Maka tanpa membuat kepanitiaan kegiatan tersebut telah sah untuk terselenggara.
Akan tetapi jika volume dan personil divisi terbatas, atau membutuhkan waktu yang relatif panjang, maka pada porsi ini membutuhkan kepanitiaan khusus.
Sebab tentunya akan melibatkan anggota lain, baik dalam maupun luar organisasi.
Bisakah Panitia Di Pecat?
Ini jarang terjadi, namun tetap bisa untuk dilakukan. Dengan alasan terdapat sebuah pelanggaran yang bertentangan dengan induk organisasi.
Akan tetapi jika masih bisa untuk kita hindari, maka hindari untuk memecat. Oleh Karena mengingat jangka waktu yang singkat dan volume kegiatan terbatas. Sehingga saat menentukan personil dalam kepanitian harus matang sebelum membuat SK.
Contoh Susunan SK Panitia
Berikut beberapa contoh SK untuk bisa kamu pergunakan saat menyusun kepanitiaan sesuai dengan alur yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Panitia 17 Agustus
Pada kegiatan 17 Agustusan terdapat beberapa kepanitiaan yang mungkin akan kita buat, berikut beberapa contohnya.
Lomba Agustusan Tingkat RW
Berikut Contoh SK Panitia Lomba
Konsideran
Surat Keputusan RW III Kampung Melati
Nomor: 075/RWIII/KpM/VII/2022 (Nomor sesuaikan)
Tentang
Susunan Panitia Lomba Agustusan 2022 Tingkat RW III Kampung Melati
Menimbang: Bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan perayaan Agustus 2022 di RW III Kampung Melati dalam bentuk lomba, maka diperlukan Susunan Panitia Lomba Kegiatan.
Mengingat:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang –Undang Nomor 13 Tahun 1950
Memperhatikan: Hasil rapat panitia lomba pada tanggl 7 Juli 2022 di Masjid Rahmat Kampung Melati
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Keputusan Ketua RW III Kampung Melati Tentang Panitia Lomba Agustusan 2022 Tingkat RW III Kampung Melati,
Pertama: Membentuk Panitia Lomba untuk mensukseskan acara yang dimaksud, dengan daftar nama sesuai dengan lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua: Tugas panitia, sesuai dengan diktum pertama surat keputusan ini adalah:
- Menyelanggarakan kegiatan lomba dengan peserta adalah warga RW III Kampung melati,
- Mengadakan kegiatan penggalangan Dana tambahan dari donatur yang tidak mengikat,
- Melaporkan seluruh aktifitas kepanitiaan Kepada Ketua RW III Kampung Melati
Ketiga: Panitia bertanggung jawab kepada Ketua RW III Kampung Melati.
Keempat: Biaya awal kegiatan adalah menggunakan dana kas RW III Kampung Melati
Kelima; Demikian surat keputusan ini dibuat, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan, di Kampung Melati
Tanggal 8 Juli 2022
RW III Kampung Melati
Arwin Kahulluhullu
Ketua RW
Lampiran Panitia
Lampiran: SK Ketua RW III Kampung Melati
Nomor: 075/RWIII/KpM/VII/2022
Tanggal 8 Juli 2022
Susunan Panitia Lomba Agustusan 2022 Tingkat RW III Kampung Melati
Penanggung Jawab: Ketua RW III Kampung Melati
Penasehat: Sekretaris RW III Kampung Melati
Pengarah: Ruwing Pakintaki (Tokoh Masyarakat Kampung Melati)
Ketua Panitia: Imran Asbuni
Sekretaris: Sunnawi Larokkong
Bendahara: Asbar Andi Suasua
Divisi Dana:
- Roccang
- Monres
Divisi Perlengkapan:
- Sofyanki
- Hendro Jupung
Divisi Konsumsi:
- Armina
- Fachri Matelas
Divisi Lomba:
- Amran
- Syekori
RW III Kampung Melati
Arwin Kahulluhullu
Ketua RW
Panitia Pentas Seni 17 Agustus
Berikut Contoh SK Panitia Pentas Seni 17 Agustus
Bentuk Konsideran
Surat Keputusan Yayasan Ramah Lingkungan
Nomor: 076/YRL/VII/2022 (Nomor sesuaikan)
Tentang
Susunan Panitia Pentas Seni 17 Agustus
Menimbang: Bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan perayaan Agustus 2022 di Pegunungan Alam Terbuka dalam bentuk Perkemahan, maka diperlukan Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan.
Mengingat:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang –Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Ramah Lingkungan Pasal VII Ayat 1,2 dan 3.
Memperhatikan: Hasil rapat panitia pelaksana pada tanggl 7 Juli 2022 di Kantor Yayasan Ramah Lingkungan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Keputusan Ketua Yayasan Ramah Lingkungan Tentang Panitia Pentas Seni 17 Agustus 2022 di Pegunungan Alam Terbuka,
Pertama: Membentuk Panitia Pelaksana untuk mensukseskan acara yang dimaksud, dengan daftar nama sesuai dengan lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua: Tugas panitia, sesuai dengan diktum pertama surat keputusan ini adalah:
- Menyelanggarakan kegiatan perkemahan dengan peserta adalah Siswa SMP dan SMA se Kabupaten Alam Terbuka,
- Mengadakan kegiatan penggalangan Dana tambahan dari donatur yang tidak mengikat,
- Melaporkan seluruh aktifitas kepanitiaan Kepada Ketua Yayasan Ramah Lingkungan
Ketiga: Panitia bertanggung jawab kepada Ketua Yayasan Ramah Lingkungan.
Keempat: Biaya awal kegiatan adalah menggunakan dana kas Yayasan Ramah Lingkungan
Kelima; Demikian surat keputusan ini dibuat, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan, di Alam Terbuka
Tanggal 8 Juli 2022
Yayasan Ramah Lingkungan
Abadi Takwa
Ketua Yayasan
Lampiran Panitia Pelaksana Perkemahan
Lampiran: SK Ketua Yayasan Ramah Lingkungani
Nomor: 076/YRL/VII/2022
Tanggal 8 Juli 2022
Susunan Panitia Perkemahan 17 Agustus 2022 Tingkat Pegunungan Alam Terbuka
Penanggung Jawab: Ketua Yayasan Ramah Lingkungan
Penasehat: Sekretaris Yayasan Ramah Lingkungan
Pengarah: Marini (Departemen Pengawasan Lingkungan Yayasan)
Ketua Panitia Pelaksana: Asmirawati
Sekretaris Panitia: Rasni Peraki
Bendahara: Hilyati
Divisi Dana:
- Marwan
- Modini
Divisi Perlengkapan:
- Syaikoti
- Rumiwah
Divisi Konsumsi:
- Elksa
- Entor
Divisi Lomba:
- Bonewi
- Lengkong
RW III Kampung Melati
Abadi Takwa
Ketua Yayasan
Panitia Ramadhan
Untuk penyelenggaraan kegiatan Panitia Ramadhan, maka berikut beberapa contoh yang bisa kita pergunakan. Adapun kegiatan Ramadhan, bisa meliputi:
- Amaliah Ramadhan,
- Safari Ramadhan,
- Buka Puasa Bergilir,
- Makan Sahur bergilir.
Adapun contoh susunannya adalah sebagai berikut. Jika kegiatan ini terselenggara oleh organisasi sosial masyarakat berupa kegiatan Amaliah Ramadhan
Bentuk Konsideran
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Medan
Nomor: 078/A/DPP-KKM/2022 (Nomor sesuaikan)
Tentang
Susunan Panitia Amaliah Ramadhan
Menimbang: Bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan Amaliah Ramadhan DPP KKM, maka diperlukan Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan.
Mengingat:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKM Pasal 6 Ayat 1,2 dan 3. Tentang Tujuan Organisasi. Pasal 8 Tentang Usaha KKB
Memperhatikan: Hasil rapat panitia pelaksana pada tanggl 15 Maret 2022 di Sekretariat DPP KKM.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: Keputusan Ketua Umum DPP KKM Tentang Panitia Amaliah Ramadhan Tahun 2022,
Pertama: Membentuk Panitia Pelaksana untuk mensukseskan acara yang dimaksud, dengan daftar nama sesuai dengan lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua: Tugas panitia, sesuai dengan diktum pertama surat keputusan ini adalah:
- Menyelanggarakan dakwah pada 10 Kecamatan Se Kota Medan
- Mengadakan kegiatan penggalangan Dana Untuk Kegiatan Sosial,
- Melaporkan seluruh aktifitas kepanitiaan Kepada Umum Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Medan
Ketiga: Panitia bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Medan.
Keempat: Biaya awal kegiatan adalah menggunakan dana kas Dewan Pimpinan Pusat
Kelima; Demikian surat keputusan ini dibuat, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan, di Medan
Tanggal 16 Maret 2022
Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Meda
Abadi Takwa
Ketua Umum
Lampiran Panitia Amaliah Ramadhan
Lampiran: SK Ketua Yayasan Ramah Lingkungani
Nomor: 078/A/DPP-KKM/2022
Tanggal 16 Maret 2022
Susunan Panitia Amaliah Ramadhan
Penanggung Jawab: Ketua Umum DPP KKB
Pengarah:
- Hikmawati Azis
- Mirwan Embas,
- Haris,
- Ambro Marusu,
- Laksmi,
- Harlia P.,
- Azis Bennu,
- Muh.Dahir,
- Kadir Fatwa,
- Ilham syafril
Ketua : Sudarmin Usman
Wa. Ketua : A. Cahaya Bulan
Sekretaris : Muh. Asfaruddin
Bendahara : Sinta Puriati
Acara :
- Elvira,
- Syahruni Aryanti
Dana :
- Imran Asnawi,
- Ir.Andi Bangsawan.
- Khaeriah B,
Akomodasi :
- Ruwing
- Remons
Transportasi :
- Budiawan,
- Agung,
- Suryadi
Konsumsi :
- Harniah,
- Ista Yulia
Perlengkapan :
- Hedro,
- Arifah
Media :
- Alimin
- Asyadur
- Abdurah
Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Meda
Abadi Takwa
Ketua Umum
Demikian beberapa contoh SK Panitia kegiatan hingga berbagai acara, dengan konsideran dan susunan kepengurusan.