Mengenal DPR: Kaitannya dengan Korupsi, Benarkah?

Mengenal DPR
DPR dan kasus korupsi (Foto: tirto.id)

Mengenal DPR, lembaga legislatif yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat, untuk menjadi penyambung lidah para rakyat. Namun sekejap membuat resah, berbagai jejak korupsi berceceran di tanah air tercinta. Berikut ulasannya. Ayu Maesaroh, Konsep Organisasi – organisasi.co.id

Pemerintah harus mendengar suara dari para warga di tempat kuasa, adalah salah satu kewajiban dengan tujuan memajukan negara yang ia pimpin.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menyangkut aspirasi dari para warga untuk menjadi satu referensi pemimpin dalam membuat suatu kebijakan atau keputusan, yang dapat memajukan wilayahnya.

Tetapi fenomena tersebut menjadi sulit ketika harus dihadapkan dengan jumlah warganegara yang cukup banyak, dan kemungkinan tidak bisa mengumpulkan mereka di satu tempat untuk merumuskan berbagai permasalahan yang nantinya akan menjadi sebuah kebijakan.

Tidak heran lantas pemimpin negara memilih orang-orang dengan loyalitas dan berkualitas, sebagai perwakilan penyambungan lidah antara pemimpin dan para warganegaranya.

Ialah Lembaga legislatif, yang terdiri atas beberapa anggota di dalamnya. Terutama adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka adalah orang-orang penyambung lidah.

Dengan tujuan agar seorang pemimpin dapat mendengar atas aspirasi dari warganya, yang tinggal dalam wilayah kekuasaan. Berikut ulasan selengkapnya.

Mengenal Definisi DPR

Menurut beberapa literatur yang ada, DPR adalah sekumpulan orang yang terdiri dari beberapa partai politik, bergabung pada lembaga tersebut.

Dengan cara mereka mencalonkan diri, untuk dipilih secara umum oleh warganegara yang tinggal di wilayah kekuasaan pemimpin.

Mereka terusung oleh beberapa partai politik yang menjadi support di belakang layar. Dengan cara berkampanye, sosialisasi, atau pun lainnya.

Berbeda dengan pendapat dari UU RI 45 yang menyatakan bahwa DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai tiga fungsi utama sekaligus.

Yakni merancang kebijakan bersama dengan pemerintah, mengubah dan menetapkan pasal dari UUD RI, serta yang terakhir menjadi pelaksana pengawas atas pemerintah serta fungsi dari anggaran.

Jika ditarik kesimpulan, DPR atau mengenal dari Dewan Perwakilan Rakyat, adalah sebuah lembaga perwakilan yang terdiri atas orang-orang berasal dari partai politik.

Mereka menjadi seorang DPR, karena mereka terusung dan mendapatkan support dari partai politik yang menaungi mereka. Serta mendapatkan vote dari warganegara wilayah tersebut, dengan nilai yang tertinggi.

Sehingga nantinya mereka akan mendapatkan kursi yang lebih banyak, ketimbang jumlah kursi untuk lawan mereka. Adapun struktur dari lembaga ini, dari tingkat paling bawah hingga paling atas:

Struktur Tingkatan Legislatis, Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota

Mengenal apa itu DPR
Gedung DPR (Foto: suara.com)

Yang mana pemilihan dari para anggotanya pun, terlaksana oleh rakyat, dipilih oleh rakyat, serta orang-orang tersebut mewakili suara dari rakyat yang memilih mereka.

Tidak heran jika kemudian, ketika para wakil rakyat tersebut berulah, semua warganegara yang ada dalam wilayah kekuasaan pemimpin baik itu presiden, raja, atau pun sejenisnya.

Akan mengeluarkan pendapat mereka, terkait dengan apa yang para wakil rakyat tersebut lakukan. Hal itu dianggap sebagai penghianatan, bahkan menjadi suatu perbuatan terkeji. Baik itu berupa menutup mata dan telinga, sampai kepada tindakan korupsi yang sekarang marak di Indonesia, dan pelakunya adalah para wakil rakyat.

Jadi, berikut beberapa tingkat struktur badan legislatif dari bawah sampai kepada pusat:

MPR

Atau singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Adalah salah satu komponen yang sangat penting, terutama dalam menetapkan perundang-undangan yang terancang bersama dengan Presiden.

Mengingat mereka adalah pihak yang tertinggi dalam menetapkan peraturan kebijakan, sampai kepada RUU yang terancang oleh DPR beserta jajarannya, dengan Presiden.

Presiden

Adalah seorang pemimpin yang ikut andil dalam mensejahterakan wilayah kekuasannya. Ia adalah orang nomor 1 (satu), yang akan mendapatkan feedback baik atau buruk dari warganegara.

Terkait dengan kebijakan yang ia rancang bersama dengan anggota badan legislatif lain, serta akan mendapatkan apresiasi sampai dengan tindakan protes dari warganegara, terkait UUD yang terancang bersama dengan pihak Badan Legislatif lain.

DPR Nasional

Merupakan tingkat badan legislatif tertinggi, khususnya di Indonesia. Mereka adalah orang yang mempunyai tingkat kedekatan dengan pemimpin lebih dari 90%.

Mengingat berbagai kebijakan yang ada, akan diskusikan dengan sang pemimpin. Agar mendapatkan gambaran lebih baik, serta mengambil keputusan yang lebih bijak, terkait dengan kebijakan secara publik.

DPD

Atau singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah Provinsi. Urutan di bawah dari DPR secara nasional. Mereka adalah orang-orang dengan menjabat sebagai wakil rakyat tingkat provinsi.

Menjadi wadah bagi para warga tingkat provinsi, dalam memberikan aspirasi mereka kepada sang pemimpin. Adapun tugas dan wewenang dengan mengenal dari DPR tingkat daerah, seperti salah satunya ialah membentuk peraturan atau kebijakan untuk daerah tingkat provinsi, bersama dengan Gubernur.

DPRD Kota / Kabupaten

Yang terakhir ada DPRD Tingkat Kota / Kabupaten. Hampir sama dengan sebelumnya, hanya saja mereka yang berada di tingkat Kota / Kabupaten, cakupan wilayahnya bisa lebih sedikit.

Organisatoris lain baca ini: Tim Sukses Pemasaran Politik: Desas-desus 2024

Mengingat mereka hanya akan berinteraksi dengan satu wilayah Kabupaten saja, dengan terdiri atas beberapa kecamatan. Tugas dan wewenang dari DPRD Kota / Kabupaten merancang anggaran dana daeran, atau singkatan dari APBD, bersama dengan Bupati.

Tapi, apa sebenarnya gambaran secara umum fungsi dari badan legislatif di Indonesia ini?

Fungsi Legislatif

Untuk mengenal lebih dalam terkait DPR, tidak ada salahnya jika kemudian membahas secara lebih umum atau gambaran umum fungsi dari Badan Legislatif yang ada di Indonesia.

Mengingat, profesi apapun itu pasti tercipta karena ada fungsi yang esensial di bidangnya. Serta karena memang mereka adalah orang-orang yang kompeten dalam menjalankan fungsi tersebut.

Lalu, apa saja fungsi secara gamblang mengenai Badan Legislatif?

Menurut UU RI

Seperti yang sudah terbahas sebelumnya, dalam pengertian sudah tergambar jelas bagaimana fungsi secara pokok, daripada Badan ini.

Ialah terdapat tiga hal, antara lain:

  1. Merancang RUU bersama dengan Presiden
  2. Merancang kebijakan yang berlaku secara publik
  3. Melaksanakan kebijakan yang telah berlaku, serta
  4. Menetapkan Kebijakan dan RUU yang terancang secara bersama.

Di dalamnya terdapat beberapa anggota legislatif yang kemudian menerapkan hal tersebut, ketika dalam rapat secara bersama. Anggotanya seperti MPR, DPR, PRESIDEN, serta beberapa perwakilan dari anggota DPD, dan DPRD.

Tapi, kapan istilah dari Lembaga Legislatif atau wakil rakyat ini terkenal dan berlaku?

Sejak Kapan Sistem Pemerintah dengan Legislatif Dikenal?

Sebelum membahas tentang hal tersebut mengenal istilah dari DPR atau wakil rakyat ini. Ada baiknya untuk menarik kisah ke belakang.

Badan Legislatif, adalah kata yang sudah terngiang sejak sebelum Indonesia merdeka. di Indonesia sendiri, istilah tersebut ada pada zaman penjajahan Belanda.

Yang kemudian dalam pemerintahannya, terdapat perundang-undangan yang mewajibkan para pemimpin daerah di Indonesia, membuat Badan Legislatif versi kala itu.

Alih-alih mengikuti beberapa peraturan tersebut, para pejuang Indonesia memanfaatkan jabatan serta keikutsertaan mereka, untuk mendesak pihak dari Belanda, menjanjikan kemerdekaan Indonesia.

Namun, bukannya mendapatkan sambutan hangat terkait permintaan tersebut, yang ada adalah penolakan secara mentah oleh pihak Belanda.

Tak hanya itu, beberapa pendapat lain seperti menangani perang dunia ke II yang membawa petaka bagi dunia, pun ditolak keras oleh Belanda. kala itu, peristiwa tersebut berlangsung pada tahn 1941.

Yang disaat bersamaan, Jepang melancarkan aksinya ke wilayah Asia, terutama Indonesia. Hingga pada tahun 1942, Belanda menyerah tanpa syarat pada Jepang.

Dan saat itu juga, Indonesia jatuh kekuasaannya dari Belanda, ke Jepang. Awal yang dirasa akan memberikan keberuntungan bagi Indonesia.

Siapa Pencetus Sistem Perwakilan Rakyat Indonesia?

Namun bukannya keberuntungan, yang ada adalah penyiksaan mendera bagi rakyat Indonesia. Berbagai pemaksaan, kesengsaraan, dan hal lain, harus dirasakan oleh para warga pribumi Indonesia.

Hingga pada akhirnya di tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan telak, ketika bom Hiroshima dan Nagasaki mendarat dengan baiknya oleh musuh.

Peristiwa tersebut menjadi satu fenomena dimana Indonesia berada dalam kekosongan pemerintahan. Dan saat itu pula terjadi berbagai rentetan fenomena yang tercatat dalam sejarah.

Seperti peristiwa Rengasdengklok, sampai kepada Proklamasi Indonesia untuk pertama kalinya, pada tanggal 17 Agustus 1945.

Di saat yang sama, Badan Legislatif mulai dikenal kembali dengan istilah KNIP Atau singkatan dari Komite Nasional Indonesia Pusat, yang kemudian beralih nama menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Saat itu, sebelum adanya peralihan nama, pembentukan KNIP ini terancang sedemikian rupa dengan membentuk daripada pengurus yang ada.

Seperti Ketua utama KNIP ialah Mr. Kasman Singodimedjo, Kemudian wakil ketua I adalah Mr. Sutardjo Kartohadikusumo.

Perwakilan II dan III adalah Mr. J Latuharhary, serta Adam Malik. Sampai sekarang, DPR tetap menjalankan berbagai tugas dan wewenang yang ada, walaupun sampai detik ini masih menyisakan pro dan kontra.

Daftar Ketua DPR RI dari Periode Ke Periode

Ketua DPR sekarang (Foto: wikipedia.org)

Sejalan dengan pembahasan awal, pembentukan Lembaga Legislatif tidak serta merta berjalan begitu saja, tanpa adadnya campur tangan dari ketua-ketua.

Yang mengabdi selama beberapa periode. Karena kontribusi mereka, Indonesia menjadi negara utuh, dengan kedaulatan yang telah diakui oleh beberapa negara.

Jadi, berikut beberapa daftar ketua DPR dengan lama waktu mengabdi mereka:

  1. Sartono (22 Februari 1950 – 16 Agustus 1959)
  2. Zainul Arifin (26 Juni 1960 – 13 Januari 1963)
  3. Arudji Kartawinata ( 13 Januari 1963 – 24 Februari 1966)
  4. I Gusti Gede Subamia (24 Februari 1966 – 2 Mei 1966)
  5. Achmad Saiju, Mursalin Daeng Mamangun, Syarif Teyeb (2 Mei 1966 – 17 Mei 1966)
  6. Achmad Saiju (17 Mei 1966 – 28 Oktober 1971)
  7. Idham Chalid (28 Oktober 1971 – 30 September 1977)
  8. Adam Malik (1 Oktober 1977 – 23 Maret 1978)
  9. Daryatmo (23 Maret 1978 – 30 September 1982)
  10. Amir Machmud (1 Oktober 1982 – 30 September 1987)
  11. Kharis Suhud (1 Oktober 1987 – 30 September 1992)
  12. Wahono (1 Oktober 1992 – 30 September 1997)
  13. Harmoko (1 Oktober 1997 – 30 September 1999)
  14. Akbar Tandjung ( 1 October 1999 – 30 Sept 2004)
  15. Agung Laksono (2 Okt 2004 – 30 Sept 2009)
  16. Marzuki Alie (1 October 2009 – 30 Sept 2014)
  17. Setya Novanto (2 Oktober 2014 – 16 Desember 2015)
  18. Fadli Zon (18 Desember 2015 – 11 Januari 2016)
  19. Ade Komarudin (11 Januari 2016 – 30 November 2016)
  20. Setya Novanto (30 November 2016 – 11 Desember 2017)
  21. Fadli Zon (11 Desember 2017 – 15 Januari 2018)
  22. Bambang Soesatyo (15 Januari 2018 – 30 September 2019)
  23. Puan Maharani (1 Oktober 2019 – Sekarang)

Itulah beberapa daftar para pemimpin Lembaga Legislatif, terutama dari DPR yang jelas garis hierarki tanggungjawabnya adalah menjadi penyambung daripada aspirasi masyarakat terhadap pemerintah.

Organisatoris lain baca ini: Pimpinan Sidang Pleno: Ruang Lingkup dan 3 Aturan

Baik soal kebijakan, atau pun lainnya. Namun, sekarang ada begitu banyak polemik yang begitu rumit di tubuh dari Lembaga Legislatif, terutama dari beberapa oknum mereka, yang kini banyak “berulah”.

DPR, Lembaga Pemerintah Terkorup, Benarkah?

Tapi, benarkah mereka “berulah” kemudian membuat berbagai pihak merasa resah? Jika benar, apa yang menjadi pembuktian mereka melakukan hal tersebut, sebagai contoh korupsi misalnya?

Bukankah mereka adalah para wakil rakyat, yang lidah dan semua celotehnya menjadi satu kepercayaan bagi masyarakat, dengan dalih dapat menjadi penyambung aspirasi rakyat?

Dan bahkan mereka mendapatkan kepecayaan dari masyarakat, sehingga hal tersebut menjadi keputusan para rakyat memilih mereka?

Benar, namun, nyatanya kenyataan tak sebanding dengan apa yang menjadi prediksi. Bahkan, saking kenyataannya, peristiwa tersebut terasa pahit ketika ditelan, melebihi obat yang sering ada di apotek, atau pun yang menjadi resep dokter.

Seperti contohnya saja kasus dari Setya Novanto, yang bahkan dalam kenyataan mendapat hukuman paling ringan, tidak sebanding dengan kasus korupsi yang ia lakukan.

Ia hanya mendekam sekitar 15 tahun penjara, dengan denda lebih dari 500 juta rupiah. Tidak sebanding dengan kasusnya yang dalam pencatutan nama dari Presiden Indonesia dengan PT. Freeport.

Namun, Ia kembali menjabat sebagai ketua DPR kembali. Berharap berubah sifatnya? Tentu tidak. Pasalnya setelah itu ia pun tersenggol kasus pengintervensi dari proses untuk penganggaran, serta kasus korupsi e-KTP, dan hanya dipenjara selama 2011 sampai pada 2012.

Bagaimana mungkin hal tersebut tidak membuat semua pihak resah akan kejanggalan tersebut? Belum lagi dengan beberapa kasus-kasus berat lain yang dilakukan oleh para pejabat negara, yang sumpah janjinya, hanya mengabdi untuk rakyat?

Penutup

Itulah beberapa pembahasan mengenai mengenal DPR. Beberapa pembahasan tersebut memberikan gambaran serta tamparan kita akan para wakil rakyat yang “berulah”.

Mereka seperti tidak ada hati nurani, ketika kemudian, para wakil rakyat tersebut, mencari celah untuk merauk berbagai keuntungan dengan “berbagai jalan”, termasuk dengan korupsi tersebut.

Mengenal lebih dalam mengenai DPR. Menjadi satu pukulan bagi kita, para rakyat. Betapa kemudian perjuangan para pahlawan terdahulu akan image dari para wakil rakyat.

Luntur di era seperti sekarang. Entah, entah apa yang merasuki, mengilhami, hingga membuat harapan-harapan rakyat, kini menjadi abu semata.

Sekian ulasan kali ini, semoga menginspirasi.

Daftar Pustaka:

  1. wikipedia.org
  2. pusatpuu.dpr.go.id
  3. indonesia-investment.com
  4. dpr.bulelengkap.go.id
  5. jdih.dprd.jatengprov.go.id
  6. dprd.bulelengkab.go.id
  7. dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *