Common Law
Common Law (Anglo Saxon) adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya. Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya. Selain itu sistem peradilan pada sistem hukum Civil Law yang bersifat inkuisitorial (hakim mempunyai peranan besar) dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara yang ditanganinya. Dengan dua sistem hukum yang tidak sama, maka haruskah akan selalu ada dikotomi pada keduanya dengan tidak berusaha mencari titik temu di balik keberbedaan kedua sistem hukum tersebut. Dengan berbagai fenomena sosial global yang terjadi tentunya sudah seharusnya diusahakan bersama perbedaan diantara kedua sistem hukum antara sistem hukum Civil Law dan sistem hukum Common Law.
