n

N

Narkotika

Narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pengaturan mengenai narkotika di Indonesia…

Nebis in idem

Nebis in idem, Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya

Nebuliser

Nebuliser (atau nebulizer) adalah perangkat medis yang digunakan untuk mengubah obat cair menjadi uap halus atau aerosol agar dapat dihirup langsung ke dalam paru-paru melalui masker mulut atau mouthpiece. Metode ini sangat efektif untuk menangani gangguan pernapasan karena obat langsung…

Negativa non sun probanda

Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.

Negligence

Kelalaian/negligence, Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan

Non Derogable Rights

HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, penjelasan lengkap pada Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 37 TAP MPR No. XVII/MPR/1998, dan juga dalam Pasal 4 UU 39 Tahun1999 tentang HAM. Menyebutkan terdapat 7 non-derogable…