Acta van Dading

Akta Van Dading (Acta Dading) adalah kesepakatan perdamaian, yakni akta yang berisi suatu persetujuan bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Dimungkinkan memiliki kekuatan eksekutorial apabila dibuat dalam putusan pengadilan.