Akuisisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset, yang jika dalam industri perbankan istilah ini dipakai saat terjadi pembelian saham di atas 50%. Sehingga akuisisi menjadi sebuah cara untuk memperbesar perusahaan dengan mengambil alih perusahaan lain.
Akuisisi Berdasarkan Bentuk Dasar atau Objek
Terdapat tiga prosedur dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain, yaitu:
- Merger atau Konsolidasi
Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu perusahaan yang bergabung.
Sedangkan konsolidasi menunjukkan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
- Akuisisi Saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi).
- Akuisisi Aset
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aktiva tetap perusahaan tersebut.
Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa pemerolehan saham.
Pengambilalihan kepemilikan asets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.
Akuisisi Berdasarkan Keterkaitan dengan Jenis Usaha
- Akuisisi Horizontal
Pengambilalihan kepemilikan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan target yang memiliki bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun daerah pemasaran yang sama.
Tujuannya yaitu untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing.
- Akuisisi vertikal
Pemerolehan dilakukan antara suatu perusahaan dengan perusahaan yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan yang bergerak dalam produksi dari hulu ke hilir.
Tujuan ini yaitu untuk memperoleh kepastian adanya pasokan dan penjualan barang.
- Akuisisi konglomerat
Pengambilalihan kepemilikan perusahan yang tidak terkait dengan perusahaan-perusahaan lain baik secara horizontal maupun secara vertikal.
