Amnestie

Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945. Menurut UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti mengakibatkan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Artinya, kesalahan terpidana dihilangkan.

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi: Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan artinya bahwa tidak memberlakukan proses hukum terhadap warga negara yang telah melakukan kesalahan pada negara seperti pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan yang sah untuk melepaskan diri dari negara, atau mendirikan negara baru secara sepihak, atau terhadap gerakan politik untuk menggulingkan kekuasaan negara yang sah (kudeta, coup d’etat). Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus bernuansa politik dan oleh karenanya umumnya bersifat masal (amnesti umum).

Amnestie, Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.