Batal demi hukum

Batal demi hukum, Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.

Batal demi hukum (bahasa Inggrisnull and void) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.[1] Istilah lain yang dapat digunakan adalah “void ab initio“, yang berarti “dianggap tidak sah dari awal”. Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.[