Batal demi hukum
Batal demi hukum, Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.
Batal demi hukum (bahasa Inggris: null and void) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.[1] Istilah lain yang dapat digunakan adalah “void ab initio“, yang berarti “dianggap tidak sah dari awal”. Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.[
