Courtroom Phrases
Courtroom Phrases:
- Court: Pengadilan/ Persidangan
- Courtroom: Ruang pengadilan
- Trial: Sidang
- Bailiff: Petugas Pengadilan
- Judge: Hakim
- Lawyer/ Defender: Pengacara/ Pembela
- Defendant: Terdakwa
- Public Prosecutor: Jaksa Penuntut Umum
- Districk Attorney: Jaksa Wilayah
- The Prosecution: Penyebutan Tim Penuntut oleh Hakim
- The Defense: Penyebutan Tim Pembela oleh Hakim
- Call: Memanggil.
- Your honor: Yang Mulia, sebutan untuk Hakim yang memimpin sidang
- Complaint: Tindakan hukum yang diajukan pada kasus perdata
- Parties to the lawsuit: Pihak yang berperkara, terdiri dari penggugat dan terdakwa.
- Summons: Surat pemanggilan pengadilan
- Plaintiff: Penggugat
- Depositions: Pernyataan/ keterangan di bawah sumpah yang diambil di luar pengadilan
- Discovery phase: Fase pra-peradilan yang berlaku setelah surat pemanggilan dikeluarkan. Pada fase ini, pihak penggugat dan tergugat akan diambil keterangannya.
- Interrogatories: Pertanyaan tertulis, yang diberikan pada pihak lain untuk dijawab. Interrogatories mirip dengan despositions, hanya saja dalam bentuk tertulis.
- Jurisdiction: Pengadilan yang menangani kasus-kasus perdata.
- Petitioner: Pihak yang mengajukan keluhan/ tuntutan.
- Pleadings: Dokumen yang diajukan kepada pengadilan, dari pihak terdakwa
- Respondent: Pihak yang diajukan tuntutan.
- Settlement: Penyelesaian kasus di luar pengadilan, dengan menawarkan kesepakatan ganti rugi dengan sejumlah uang.
- Subpoena: Surat Perintah Panggilan Pengadilan untuk memaksa seseorang bersaksi atau memberikan bukti.
- Approach the bench: Suatu situasi dimana jaksa penuntut atau pengacara meminta izin untuk berbicara dengan hakim secara pribadi selama persidangan. Jika hakim mengizinkan, maka kedua belah pihak harus ikut mendengarkan pembicaraan tersebut.
- All Rise: Seruan petugas pengadilan kepada peserta persidangan untuk berdiri saat hakim datang dan meninggalkan ruang sidang, sebagai bentuk penghormatan.
- Chambers, your honor: Situasi dimana Pengacara atau Jaksa Penuntut ingin membahas sesuatu dengan hakim dalam privasi penuh di ruang hakim. Ada kemungkinan bahwa selama persidangan, baik pihak jaksa penuntut atau pengacara akan mengatakan, “Yang Mulia, dengan hormat, saya ingin membahas masalah ini di luar ruang sidang,”
- Defense rests: Saat pihak pengacara selesai menyampaikan argumen, biasanya mereka akan mengatakan “Defense rests” di akhir argumen mereka.
- Directed verdict: Pihak Pembela meminta hakim untuk mengambil putusan tidak bersalah karena pihak penuntut belum bisa membuktikan kasusnya.
- Direct examination: Situasi ketika saksi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak pembela yang memanggil mereka ke mimbar untuk bersaksi.
- Dismissal for cause: Proses di mana pihak pembela atau penuntut dapat meminta calon juri diberhentikan karena mereka mungkin memiliki bias/ kepentingan pribadi, yang membuat mereka tidak dapat bersikap objektif saat menjadi juri persidangan.
- Disregard: Permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut atau pihak pembela kepada hakim, untuk meminta juri agar tidak mempertimbangkan pernyataan yang telah dibuat.
- Government rests: Pernyataan dari jaksa penuntut, bahwa mereka telah menyampaikan argumennya.
- Move to strike: Pihak pembela mengatakan “move to strike” kepada reporter yang bertugas di pengadilan, untuk menghapus pernyataan dari saksi yang sebelumnya telah direkam. Alasannya adalah, karena biasanya saksi mengemukakan pendapat pribadinya, padahal tidak ditanyakan kepada mereka.
- Objection: Pernyataan keberatan yang diajukan pihak pembela atau jaksa penuntut, saat mempermasalahkan pernyataan pihak lainnya dalam persidangan.
- Verdict: Keputusan hasil persidangan.
- Release on OR: Melepaskan tersangka dengan jaminan tidak akan kabur dan akan datang ke persidangan. Biasanya pihak pembela yang mengajukan permintaan ini.
- Voir dire: Pertanyaan yang diajukan hakim atau pengacara kepada calon juri. Pertanyaan-pertanyaan ini dirancang untuk mencari tahu apakah calon juri akan dapat membuat keputusan dalam kasus tersebut, tanpa membawa bias atau prasangka pribadi karena pengetahuan sebelumnya tentang kasus ini atau pengalaman pribadi masa lalu. Baik pihak pembela dan penuntut berpartisipasi dalam voir dire ini.
- Your witness: Pernyataan yang disampaikan pihak pembela kepada jaksa penuntut, saat sudah selesai mengajukan pertanyaan kepada saksi. Pernyataan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada pihak jaksa penuntut untuk memeriksa saksi.
- Closing arguments: Argumen penutup yang disampaikan oleh tim pembela dan jaksa penuntut.
- Courtroom Interpreter: Juru bahasa yang bertugas menerjemahkan keterangan saksi atau terdakwa, bila yang bersangkutan merupakan orang asing.
- Oath: Sumpah. Biasanya saksi, terdakwa, dan juru bahasa memberikan sumpah akan memberikan keterangan yang benar, di atas kitab suci.
- Instructions: Instruksi yang diberikan hakim sebelum pengadilan dimulai, misalnya seperti meminta anggota ruang sidang untuk menghormati aturan pengadilan, mematikan ponsel dan lainnya.
- Mistrial: Pembatalan sidang. Ini adalah konsekuensi yang diberikan jika juri tidak dapat mencapai kesepakatan dalam menentukan vonis. Biasanya, setelah juri kembali memasuki ruang sidang setelah berunding, hakim akan bertanya kepada juri apakah mereka telah mencapai keputusan bulat. Jika juri tidak bersepakat menentukan vonis setelah banyak pertimbangan, hakim akan menyatakan pembatalan sidang.
- Please proceed: Silakan dilanjutkan. Pernyataan dari Hakim untuk memberikan izin melanjutkan jalannya sidang.
- Pro se: Ini adalah keadaan dimana terdakwa memutuskan untuk membela dirinya sendiri tanpa didampingi pengacara.
- Adjourn: Penundaan sidang
- Request for admission into evidence: Permintaan yang diajukan pihak pembela dan jaksa penuntut kepada hakim, untuk menghadirkan bukti di muka persidangan.
- Sustained: “Keberatan diterima”. Jawaban dari hakim atas pernyataan “keberatan” yang diajukan oleh pengacara. Ini dikatakan oleh hakim, jika hakim setuju dengan keberatan yang diajukan.
- Overruled: “Keberatan ditolak”. Jawaban dari hakim atas pernyataan “keberatan” yang diajukan oleh pengacara. Ini dikatakan oleh hakim, jika hakim menolak dengan keberatan yang diajukan.
