Grasi

Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002[1] dengan perubahan pada UU No. 5/2010,[2] adalah pengampunan berupa perubahanperingananpengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga maupun kuasa hukum terpidana mengajukan permohonan grasi. Grasi, bersama dengan rehabilitasi, dapat diberikan atau ditolak dengan oleh presiden pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, “Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.” 

Pasal 1 angka 1 UU No 5 Tahun 2010 Tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Pasal 2 UU Grasijo.UU 5/2010, yang dapat mengajukan grasi kepada presiden adalah terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Catatan Penting: Grasi hanya satu kali diajukan seumur hidup.