Aksioma Interelasi, Belajar Privat Gaya Komunikasi Terbaik untuk pejabat, politisi, akademisi, Publik Speaker Rp 25.000.000,-/Paket
Istilah Pengajuan
Banding: Upaya hukum yang bisa ditempuh kedua pihak untuk menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri sehingga akan dilanjutkan ke pengadilan tinggi.
Kasasi: Kedua pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi sehingga akan dilanjutkan kepada mahkamah agung.
Peninjauan Kembali: Peninjauan kembali dapat diajukan satu atau kedua pihak karena tidak kepuasan atas keputusan kasasi ataupun terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. PK dapat diajukan apabila ketika persidangan masih berjalan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat.
Mediasi: Merupakan pengajuan yang biasa dilakukan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak dan mengklarifikasi keinginan-keinginan yang belum terpenuhi.
Voting: Prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah Untuk Mufakat mengalami kebuntuan di dalam persidangan.