Istilah Peserta Sidang

  • Hakim: Pejabat hukum yang melakukan kekuasaan mengadili suatu perkara dan memimpin persidangan yang diatur dalam Undang-Undang.
  • Jaksa Penuntut Umum: Pejabat hukum yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan kasus yang ditangani.
  • Tersangka: Seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya dan berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  • Terdakwa: Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. Dengan kata lain, Seseorang yang telah selesai disidik dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
  • Korban: Seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pelanggaran hukum.
  • Saksi: Seseorang yang memberikan keterangan dalam pengadilan berdasarkan apa yang ia dengar dan/ lihat sendiri.
  • Saksi Ahli: Seseorang yang memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan.
  • Justice CollaboratorPelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberi kesaksian terkait kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Justice Collaborator dapat disebut juga saksi pelaku yang bekerja sama.