Istilah Putusan Hakim

  • Putusan berkekuatan Hukum Tetap: Putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi Agama yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
  • Putusan Bebas: Putusan bebas adalah putusan yang dikeluarkan karena kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Putusan Lepas: Putusan yang dikeluarkan karena segala tuntutan hukum kepada terdakwa terbukti secara sah menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Misalnya berupa bidang Hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang
  • In Dubio Pro Reo: Putusan yang diberikan  jika terjadi keragu- raguan apakah terdakwa bersalah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.
  • Res Judikata Pro veritate Habituur: Apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Jika hakim memutus perkara berdasarkan saksi palsu (bukan kesksian yang benar) putusannya harus tetap dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (jika ada banding atau kasasi).