Istilah Untuk Putusan

  • Hukuman Mati: Pidana mati adalah hukuman terberat yang dijatuhkan oleh suatu negara kepada seseorang sebagai hukuman atas suatu tindak kejahatan yang dilakukannya.
  • Hukuman Penjara Seumur Hidup: Merupakan pidana penjara yang dijatuhkan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
  • Hukuman Kurungan: Hukuman yang dikenakan pada terpidana denda yang tidak membayarkan denda yang sudah diputuskan dan ditetapkan oleh pengadilan.
  • Bebas Bersyarat: Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga masa pidana adalah sekurang-kurangnya sembilan bulan.
  • Bebas: Putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari dakwaan karena tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga orang tersebut dibebaskan dari tuntutan hukum, dibebaskan dari pemidanaan.