Kreditur

Kreditur adalah seseorang atau suatu badan usaha pemberi kredit. Sementara itu menurut UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, pengertian kreditur adalah orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.

  1. Kreditur Konkuren
    Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
  2. Kreditur Separatis
    Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan.
  3. Kreditur Preferen
    Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditu lain.