Non Derogable Rights
HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, penjelasan lengkap pada Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 37 TAP MPR No. XVII/MPR/1998, dan juga dalam Pasal 4 UU 39 Tahun
1999 tentang HAM. Menyebutkan terdapat 7 non-derogable rights, yaitu:
- Hak hidup,
- Hak tidak disiksa,
- Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
- Hak beragama,
- Hak tidak diperbudak,
- Hak diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
- Hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Anotonim dengan Derogable Right
