Non Derogable Rights

HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, penjelasan lengkap pada Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 37 TAP MPR No. XVII/MPR/1998, dan juga dalam Pasal 4 UU 39 Tahun
1999 tentang HAM. Menyebutkan terdapat 7 non-derogable rights, yaitu:

  1. Hak hidup,
  2. Hak tidak disiksa,
  3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
  4. Hak beragama,
  5. Hak tidak diperbudak,
  6. Hak diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
  7. Hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Anotonim dengan Derogable Right