Politiae legius non leges politii adoptandae
Politiae legius non leges politii adoptandae - politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Preponderance of evidence
Preponderance of evidence : Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Presumpito iustae causa
Presumpito iustae causa – suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya.
Presumptio iures de iure
Presumptio iures de iure – semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum.
Presumption of innocence
Presumption of innocence - asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.
Probandi necessitas
Probandi necessitas incumbit illi qui agit – Beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat.
Profilaksis
Profilaksis adalah istilah medis yang merujuk pada tindakan atau pengobatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit, bukan untuk mengobati penyakit yang sudah ada. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa Yunani yang berarti "menjaga" atau "waspada". Dalam dunia kesehatan, profilaksis…
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pengaturan mengenai zat ini secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor…
Putusan Ditinjau Dari Sifatnya
Putusan ditinjau dari sifatnya: Putusan deklarator; Putusan konstitutif; Putusan kondemnator.
Putusan insidentil
Putusan insidentil : Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
Putusan interlocutoir
Putusan interlocutoir : Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian