Rechtsvorming
Rechtsvorming adalah pembentukan hukum.
Dapat diartikan sebagai proses atau kegiatan merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum bagi setiap orang. Lazimnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Dalam kontkes hukum Indonesia, proses rechsvorming telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis filosofis dan yuridis normatif. Sumber Rechtsvorming.
