Glossary

L

Lex posterior derogat legi priori

Lex posterior derogat legi priori atau lex posteriori derogat legi anteriori - hukum (undang-undang) yang baru menyampingkan undang-undang yang lama.

Locus Delictie

Locus delictie/tempat kejadian perkara (TKP): Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya; Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya…

Logika Hukum

Logika Deontik: Penalaran Hukum tentang norma Logika Formal; Struktur Argumentasi Logika Material: Isi Sebuah argumentasi

LPSK

Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban

Lumbal

I. Terminologi Lumbal atau lumbar merupakan istilah anatomis yang merujuk pada regio punggung bawah, tepatnya di area antara toraks (dada) dan sakrum (panggul). Dalam nomenklatur osteologi, vertebra lumbalis terdiri dari lima ruas tulang belakang yang diberi label L1 hingga L5.…
M

Maksila

I. Terminologi: Maksila Definisi Ilmiah Maksila (maxilla) adalah sepasang tulang simetris yang menyatu di garis tengah wajah untuk membentuk kerangka rahang atas. Secara anatomis, maksila merupakan komponen utama dari wajah tengah (mid-face) yang berkontribusi pada pembentukan dasar rongga mata (orbita),…

Marilynn E. Doenges

Marilynn E. Doenges adalah salah satu tokoh paling berpengaruh dalam dunia keperawatan internasional, khususnya dalam pengembangan proses keperawatan dan dokumentasi rencana asuhan keperawatan. Beliau dikenal luas melalui karya-karyanya yang menjadi referensi utama bagi mahasiswa dan praktisi keperawatan di seluruh dunia.…

Masa Percobaan

Masa percobaan, Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana

Melus est acciepere

Melus est acciepere quam facere injuriam – Lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan.

Menejemen alur perkara

Menejemen alur perkara, Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.

Mengejawantahkan

Mengejawantahkan di KBBI adalah: menjelmakan (mewujudkan, melaksanakan, memanifestasikan) suatu posisi

Minutasi perkara

Minutasi perkara, Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara