Glossary

P

Pembuktian

Pembuktian, Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan Pembuktian terbalik/pidanaPembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha

Pemeriksaan Cepat

Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu…

Penahanan

Penahanan, Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penangguhan penahananMengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir

Penangkapan

Penangkapan, Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penegakan hukum

Penegakan hukum, Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup

Penyiksaan

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah…

Perawatan luka

Perawatan luka adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mempercepat proses penyembuhan, mencegah infeksi, dan mengembalikan fungsi jaringan kulit yang rusak. Dalam dunia medis modern, pendekatan perawatan luka telah bergeser dari kondisi "kering" menjadi "lembab" (moist wound healing). Berikut adalah panduan…

Philosophisce gronslag

Philosophisce grondslag, Merupakan dasar falsafah yang diatasnya berdiri sebuah negara berdaulat. Nama lainnya adalah Filosofi, Filsafat Gronslag.

Plasebo

Plasebo adalah sebuah prosedur atau zat yang terlihat seperti obat atau perawatan medis asli, namun sebenarnya tidak mengandung bahan aktif yang dapat memengaruhi kesehatan secara fisik. Dalam dunia medis, plasebo sering disebut sebagai "obat kosong" atau "pil gula". Meskipun tidak…

Plutokrasi

Sistem pemerintahan ini ditentukan oleh konglomerat yang terjadi akibat kondisi ekstrem (mengalami kesenjangan sosial), seperti miskin dan kaya terasa dalam plutokrasi. Orang kaya menyetir keputusan politik, militer, dan ekonomi suatu negara karena ingin mempertahankan kekayaan

Preponderance of evidence

Preponderance of evidence : Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.

Presumpito iustae causa

Presumpito iustae causa – suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya.

Presumptio iures de iure

Presumptio iures de iure – semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum.

Presumption of innocence

Presumption of innocence - asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.

Probandi necessitas

Probandi necessitas incumbit illi qui agit – Beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat.