Profilaksis
Profilaksis adalah istilah medis yang merujuk pada tindakan atau pengobatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit, bukan untuk mengobati penyakit yang sudah ada. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa Yunani yang berarti "menjaga" atau "waspada". Dalam dunia kesehatan, profilaksis…
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pengaturan mengenai zat ini secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor…
Putusan Ditinjau Dari Sifatnya
Putusan ditinjau dari sifatnya: Putusan deklarator; Putusan konstitutif; Putusan kondemnator.
Putusan insidentil
Putusan insidentil : Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
Putusan interlocutoir
Putusan interlocutoir : Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
Qui Tacet
Qui tacet consentire videtur – Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.
Quiquid est in territorio
Quiquid est in territorio, etiam est de territorio - asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
Reaksi anafilaksis
Reaksi anafilaksis adalah reaksi alergi berat yang terjadi secara tiba-tiba dan bersifat sistemik (menyeluruh), yang dapat mengancam nyawa jika tidak segera ditangani. Kondisi ini merupakan keadaan darurat medis yang memerlukan tindakan cepat karena dapat menyebabkan syok dan kegagalan fungsi organ.…
Rechts Delict
Delik hukum/ rechts delictPerbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan
Rechtsnormen
Kaidah Hukum. Norma hukum atau peraturan hukum atau kalimat hukum dipahami sebagai peraturan hukum atau peraturan yang bersifat abstrak umum yang dikeluarkan atas dasar hukum atau dimuat dalam hukum adat . Dalam hukum , ini berarti setiap peraturan yang mengikat yang mengikat suatu akibat hukum dengan suatu fakta . Karena bekerja untuk berbagai isu, itu abstrak; karena efeknya…
Rechtsvinding
Penemuan Hukum Seorang hakim atau petugas, menemukan hukum atas peristiwa konkrit, dengan menemukan atau proses pembentukan hukum untuk memperjelas penafsiran dasar hukum. Sebab undang-undang yang ada tidak jelas dalam penyebutannya. Menurut Scholten, penemuan hukum berbeda dengan penerapan hukum, karena pada penemuan…
Rechtsvorming
Rechtsvorming adalah pembentukan hukum. Dapat diartikan sebagai proses atau kegiatan merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum bagi setiap orang. Lazimnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Dalam kontkes hukum Indonesia, proses rechsvorming telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang…
Rehabilitasi
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi. Rehabilitasi adalah tindakan…
Reo negate actori incumbit probatio
Reo negate actori incumbit probatio - jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
Res Judicata Pro Veritate Habetuir
Putusan hakim harus dianggap benar
Res nullius credit occupanti
Res nullius credit occupanti - benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil atau dimiliki.
Rückrit
Pengunduran diri secara sukarela