Sering kita mendengarkan kata Human Rights, menjadi sesuatu yang melekat pada diri setiap manusia atau kita sepakati dengan istilah inherent. Bagaimana definisi dan sejarah perkembangannya serta apa landasan yuridisnya?
Human Rights bukanlah pemberian negara, dan pada kenyataannya tidak ada satupun negara atau kerajaan di dunia ini yang menciptakan dan memberikan Human Rights tersebut. Sebab hal ini merupakan hal yang ikut dalam kelahiran setiap orang. Sumber United Nation, Human Right.
Lahir dengan kehidupan pertama manusia, tidak memandang siapa diri anda, golongan darah, pendidikan, suku ras, agama maupun bangsa apa. Tetapi keberadaannya akan terus bersama manusia itu sendiri. Baik ketika menyendiri maupun ketika bersama orang lain pada lingkungannya.
Definisi dan Istilah Human Rights
Dalam literatur, banyak kita temukan kata ini, yang memiliki persamaan istilah lain akan tetapi memiliki makna yang sama. Awal mula perjuangan perlindungan Human Right, negara-negara berdebat untuk kesepakatan menggunakan kata yang mana yang paling ideal.
Terjadi Contested Idea (Perebutan atau pertengkaran). Hanya untuk kesekapakatan, antara Natural Right, The Right of man, atau Human Rights.
Definisi Human Right
Untuk mempermudah maka sebaiknya kita masuk pada definisinya.
Human Right ini adalah Hak Asasi Manusia dengan singkatan HAM. Namun definisi secara terminologi, mendapat koreksi dari BalibangHam, sebagaimana dalam jurnal Hak Asasi Manusia atau Manusiawi?
Jurnal tersebut menekankan, bahwa Human Right, tidak bisa kita artikan sebagai Hak asasi Manusia, akan tetapi 2 kata itu lebih cenderung memiliki arti Hak Manusiawi. Sementara jika hendak mencari definisi yang sesuai dengan makna kata HAM adalah Fundamental Human Right.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai itu, maka definisi ini mengacu secara internasional yang memaknai Hak Manusiawi sebagai suatu representasi Hak Asasi Manusia yang mendasar, harus kita hargai dan kita berikan.
Apa itu Rights?
Untuk mengetahui pengertian tentang right, maka Jack Donelly (1989) mengajukan dua konsep penting yakni: rectitude dan entitlement.
- Dalam pengertian rectitude, right adalah something being right merupakan HAM karena diakui sebagai HAM.
- Dalam pengertian entitlement, right adalah having a right, merupakan HAM karena sudah seharusnya sebagai HAM baik diakui atau tidak diakui.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
Mahkamah Konstitusi, menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.
Demikian demikian, hak atau Rights (dalam penyebutan lain adalah previlage) adalah kepemilikan yang memiliki kewenangan atau kekuasaan atasnya.
Whats The Meaning Human?
Manusia menurut KBBI, adalah mahluk yang berakal budi yang bisa menguasai mahluk lainnya.
Dalam konsep Islam, manusia adalah mahluk berpikir yang memiliki rasa dan jiwa tanggung jawab, serta berakhlak mulia.
Dengan demikian jika hendak mendefinisikan Human Right secara terminologi adalah hak dan kewenangan mutlak bagi mahluk yang berakal dan berakhlak.
Istilah Human Right
Untuk memudahkan kita mengenalinya, maka pada beberapa bahasa memiliki penulisan yang berbeda. Dalam bahasa Inggris berbeda dengan Bahasa Francis, Belanda dan sebagainya.
- Francis: droits de l’homme
- Indonesia, Hak Asasi Manusia,
- Inggris: Natural Rights, Bill Of Right
- Amerika: The Rights Of Man
Sejarah Perdebatan Hak Asasi Manusia
Seperti pada penjelasan sebelumnya, penggunaan kata Human Right, atau Hak Asasi Manusia masih menjadi perdebatan tentang kata yang menjadi kesepahaman dunia.
HAM ini berkembang, sejalan dengan perkembangan kesadaran manusia. Untuk menggali eksistensi manusia dengan seluruh Rights yang melekat dalam dirinya.
Penidasan, kekejaman oleh penguasa absolut (Kerajaan) melahirkan konsep membatasai kekuasaan kerajaan pada kewenangan individu.
Awalnya, pelanggaran hukum terjadi secara vertikal, yakni dari penguasa kepada budak atau penduduk (rakyat).
Berikut ini merupakan evolusi perlidungan hak manusiawi dari waktu ke waktu:
- Habeas Corpus Act (1679) seseorang boleh ditahan atas dasar perintah hukum dan mempunyai hak untuk membela diri.
- Bill of Rights (1689) Raja Inggris William II memberikan pengakuan atas hak-hak kebebasan individu, namun belum termasuk kaum perempuan.
- Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776).
- Deklarasi Perancis tentang HAM (1789).
- Bill of Rights Amerika Serikat (1791).
- Tahun 1215, Magna Charta menyebutkan bahwa Raja tidak boleh mengambil hak kebebasan tanpa keputusan pengadilan, dan pemungutan pajak harus dengan persetujuan anggota dewan.
- The Fourth of Freedoms dari Presiden F. D. Roosevelt Universal Declaration of Human Rights (1948)
- International Bill of Human Rights (UDHR, ICCPR, dan ICESCR)
Universal Declration Human Right (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjadi tonggak perlindungan hak asasi manusia secara global, sejak 10 Desember 1948. Adalah awal kampanye perlindungan hak secara konstitusi oleh United Nation (UN) atau PBB. Melalui CHR (Commission Human Right) sebagai bagian dari organisasi perserikatan bangsa bangsa tersebut.
Derogable Rights
Pengertian dari Derogable Right, adalah HAM yang dapat dikurangi pemenuhannya karena alasan keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa yang diumumkan secara resmi.
Non-derogable rights
HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, penjelasan lengkap pada Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 37 TAP MPR No. XVII/MPR/1998, dan juga dalam Pasal 4 UU 39 Tahun
1999 tentang HAM. Menyebutkan terdapat 7 non-derogable rights, yaitu:
- Hak hidup,
- Hak tidak disiksa,
- Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
- Hak beragama,
- Hak tidak diperbudak,
- Hak diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
- Hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Vienna Declaration
Adapun Vienna Declaration atau deklarasi Wina merupakan deklarasi antara negara yang merupakan hasil konsensus dari 171 Negara anggota PBB.
Berdasarkan Vienna Declaration and Programme of Action (1993), prinsip-prinsip
HAM adalah:
- Universal (berlaku untuk semua dan dimana saja)
- Indivisible (tidak dapat dibagi)
- Interdependent (saling bergantung)
- Interrelated (saling terkait)
• Prinsip HAM lainnya yaitu equal importance (semua HAM sama pentingnya)
Pasal Yang Mengatur HAM
Adapun dalam hal pranata hukum, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia, yakni: Pasal 27 hingga 34 UUD 1945 Mengatur tentang HAM.
Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Dalam Undang-Undang ini yakni mengatur tentang : hak untuk hidup dan hak untuk tidak kehilangan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawa, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak, dan hak atas kebebasan beragama.
Perlak Jabaran HAM
Dalam hal pelaksanaan UU No 39 Tahun 1999. Terdapat beberapa pasal yang pelaksanaan membutuhkan peraturan pelaksanaan (Perlak) dari institusi yang berwenang:
- Pasal 104 Ayat 2 UU No. 26/2000 Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Pasal 25 Ayat – Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9/2008 Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
- Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Presiden No. 65/2006 Perubahan Atas Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Pasal 79 Ayat 3 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019 Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Pasal 80 Ayat 2 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019 Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Pasal 81 Ayat 5 Keputusan Presiden No. 48/2001 Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Pasal 86 Ayat – Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019 Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Pasal 88 Ayat – Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019 Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Pasal 91 Ayat 2 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019 Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Pasal 99 Ayat – Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 2/2019 Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Demikian pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia yang kita kenal secara umum adalah Human Right, meski pada definisi lain menyebutkan bahwa hal itu adalah Fundamental Of Human Rights.