Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan gaji besar adalah impian banyak orang, apasaja istilah, dasar hukum dan prosedurnya?.
Dengan gaji 22 juta perbulan hingga 35 juta, merupakan gaji yang setara dengan gaji pokok wakil presiden Republik Indonesia. Atau lebih tinggi dari gaji Pokok Ketua DPR RI.
Pengertian dan Dasar Hukum Pekerja Migran Indonesia
Untuk memudahkan kita dalam pembahasan. Sebelum melanjutkan harapan mendapatkan gaji yang tinggi maka berikut ini akan kita kupas mengenai arti dan definisi.
Pekerja Migran Indonesia selanjutnya kita singkat dengan PMI adalah seluruh warga negara Indonesia yang melakukan aktifitas atau pekerjaan sebagai buruh maupun pekerja profesional untuk mendapatkan gaji dari negara lain dengan aktifitas di luar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebelum pembaharuan undang-undang, istilah PMI adalah menggunakan kata Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Definisi Pekerja Migran Indonesia Menurut UU
Pasal 1 Ayat 2 UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlinduangan Pekerja Migran Indonesia, memberikan definisi bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Pasal 1 Ayat 4 UU No 18 Tahun 2027, Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Dari pengertian ini dapat kita simpulkan bahwa PMI adalah mereka yang beraktifitas mendapatkan upah. Dan hal itu mereka lakukan di negara lain.
Istilah PMI Yang Penting
Untuk memudahkan memahami garis besar artikel ini, maka berikut ini kita mengulang kembali beberapa istilah penting:
Calon PMI
Adapun istilah Calon PMI atau dengan singkatan CPMI, Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenagakerja Indonesia. Yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Keluarga PMI
Selanjutnya kita kenal istilah Keluarga Pekerja Migran Indonesia adaiah suami, istri, anak, atau orang tua. Termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Pelindungan PMI
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya. untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
- Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
- Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
- Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
Perusahaan Penempatan PMI
Istilah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan
terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri. Untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Mitra Usaha
Selanjutnya Istilah Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan. Yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
Pemberi Kerja
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan. Di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Perjanjian Kerja Sama Penempatan
Perjanjian Kerja Sama Penempatan sebagai sebuah istilah dalam PMI adalah bermakna perjanjian tertulis. Antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja. Yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
Perjanjian Penempatan PMI
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan
adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visa Kerja
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang
bersangkutan.
Surat Izin Perusahaan Penempatan
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah
izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan
menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Surat lzin Perekrutan PMI
Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah lzin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Mengenai PMI
Sebagai negara yang berlandaskan pada ketentuan hukum, maka negara membuat seperangkat hukum untuk melakukan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia mengenai pekerja migran, yakni:
- Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mencabut UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020, tentang Tata Cara Perlindungan Pekerja Migran oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Syarat Dan Prosedur Kerja Keluar Negeri
Untuk menjadi pekerja keluar negeri maka membutuhkan beberapa syarat penting. Dan semua itu telah seusai dnegan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 pada Pasal 5, seseorang yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Calon TKI harus berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Harus memiliki kompetensi tertentu sesuai bidang yang dibutuhkan.
- Dalam kondisi jasmani dan rohani yang baik dan sehat.
- Terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Sosial yang dibuktikan dengan memiliki nomor peserta.
- Punya dokumen yang lengkap terkait segala hal yang dipersyaratkan.
Prosedur Kerja Luar Negeri
Hindari berbagai bentuk percaloan, hal ini untuk melindungi diri dan keluarga dari segala bentuk penipuan. Ikuti prosedur berikut ini agar terhindari dari segala hal yang tidak kita inginkan terjadi.
Sebagai langkah awal maka berikut beberapa tips menarik buat kamu yang akan menjadi CPMI.
Tips Menjadi PMI Yang Sukses
Meskipun negara telah membuat berbagai peraturan, akan tetapi masih banyak yang melakukan pelanggaran. Selain itu banyak pekerja yang mengabaikan beberapa tips penting. Maka untuk memudashkan anda berikut beberap hal urgen sebelum menentukan sikap menjadi tenaga kerja profesional keluar negeri.
Kuasai Bahasa Inggris
Ini sebuah pilihan yang utama, tips penting sebagai calon pekerja Migran Indonesia (CPMI), yakni menguasai Bahasa Inggris. Untuk hal tersebut, maka terdapat beberapa pilihan menarik untuk belajar bahasa tersebut. Lembaga kursus, atau mengikuti pelatihan bahasa maupun masuk kedalam kampus yang memiliki fasilitas belajar bahasa bagi mahasiswa. Jika anda berada di Kota Makassar, maka memilih STIKES Amanah adalah pilihan tepat sebab pada kampus tersebut memberikan fasilitas cuma-cuma belajar bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Bagi yang berminat keluar negeri.
Mengenal Budaya Negara Tujuan
Setiap negara memiliki beberapa budaya tertentu, dan hal ini menjadi keharusan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia untuk mengenali dan selanjutnya akan beradaptasi jika sampai pada negara tujuan.
Kewajiban Pekerja Migran Indonesia
Adapun kewajiban calon atau pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017, antara lain sebagai berikut:
- Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
- Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
- Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
- Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker menyebutkan beberapa tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, antara lain sebagai berikut:
- Pendaftaran melalui jalur resmi,
- Seleksi administrasi,
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi,
- Penandatanganan perjanjian penempatan,
- Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial,
- Mengurus visa kerja,
- Pelaksanaan OPP,
- Penandatanganan perjanjian kerja,
- Pemberangkatan.
Hal utama dari semua proses pendaftaran sebagai pekerja migran adalah “jalur resmi”. Jika hendak mendaftar pada perusahaan maka BP2MI telah membuat rilis mengenai daftar perusahaan yang legal. Klik daftar perusahaan legal pengiriman tenaga kerja.
Atau ke kantor dinas tenaga kerja terdekat, maupun jika akses susah pada kedua hal tersebut, tidak ada salahnya mempertanyakan pada perusahaan yang bersangkutan mengenai izin resmi maupun MoU dengan BP2MI.
Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Namun yang perlu diperhatikan sebelum melakukan tahapan menjadi pekerja migran Indonesia di atas, sebelumnya harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
- Permohonan PTTKIS (Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta),
- Surat Tugas dari PT/ Cabang,
- Job Order,
- Hasil Seleksi PT/ Rekomendasi TKI,
- Biodata TKI,
- E-KTP,
- KK (Kartu Keluarga),
- Surat Nikah/Cerai,
- Akta Kelahiran,
- AK/I (Kartu Kuning)
- Surat Ijin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah),
- Surat Ahli Waris (diketahui Kepala Desa/Lurah),
- Surat Perjanjian Penempatan.