i

I

Ilegal logging

Ilegal loggingKegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Ilmu Dan Macamnya

Tiga macam ilmu, ilmu-ilmu indrawi (bissiyah), ilmu-ilmu akal (aqliyah) dan ilmu laduni (Dzauq).

Ilmu Ghairu

Ilmu Ghairu syari'ah, pemahaman clan pengkajian manusia terhadap yang ditangkapnya langsung dari ayat-ayat alamiyah: ayat qauliyah (tertulis}, kauniyah (tidak tertulis).

Ilmu Ladunni

Ilmu ladunni merupakan pengetahuan yang diperoleh seseorang yang saleh dari Allah melalui ilham dan tanpa dipelajari lebih dahulu melalui suatu tahapan pendidikan tertentu. Karena itu pula, ilmu ladunni adalah bukan hasil dari proses pemikiran, melainkan sepenuhnya tergantung atas kehendak dan…

Ilmu Muamalah

Ilmu Muamalah adalah peraturan-peraturan Allah subhanahu wa ta'ala yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Ilmu Mukasyafah

Ilmu mukasyafah merupakan uraian tentang apa yang tertutup bagi pemahaman, kemudian tersingkap bagi seseorang seakan-akan melihat dengan mata telanjang. Alat penglihatan dalam mukasyafah adalah mata batin. Ia merupakan keterbukaan rahasia-rahasia tentang pengetahuan hakiki.

Implisit

Implisit [im·pli·sit] · 1) termasuk (terkandung) di dalamnya (meskipun tidak dinyatakan secara jelas atau terang-terangan); tersimpul di dalamnya

In casu

In casu, Dalam perkara ini, dalam hal ini

In Generi Guicunque Aliquid Dicit

In generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikannya.

Interpretatio cessat in claris

Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio - jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.