Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant
Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant - sesuatu dinyatakan sempurna apabila setiap bagiannya lengkap.
Ignorantia excusatur non juris sed facti
Ignorantia excusatur non juris sed facti - ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum
Ignorantia judicis est calanaitax innocentis
Ignorantia judicis est calanaitax innocentis - ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
Ignorantia juris non excusat
Ignorantia juris non excusat - ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.
Ilegal logging
Ilegal loggingKegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
Ilmu Dan Macamnya
Tiga macam ilmu, ilmu-ilmu indrawi (bissiyah), ilmu-ilmu akal (aqliyah) dan ilmu laduni (Dzauq).
Ilmu Ghairu
Ilmu Ghairu syari'ah, pemahaman clan pengkajian manusia terhadap yang ditangkapnya langsung dari ayat-ayat alamiyah: ayat qauliyah (tertulis}, kauniyah (tidak tertulis).
Ilmu Ladunni
Ilmu ladunni merupakan pengetahuan yang diperoleh seseorang yang saleh dari Allah melalui ilham dan tanpa dipelajari lebih dahulu melalui suatu tahapan pendidikan tertentu. Karena itu pula, ilmu ladunni adalah bukan hasil dari proses pemikiran, melainkan sepenuhnya tergantung atas kehendak dan…
Ilmu Muamalah
Ilmu Muamalah adalah peraturan-peraturan Allah subhanahu wa ta'ala yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Ilmu Mukasyafah
Ilmu mukasyafah merupakan uraian tentang apa yang tertutup bagi pemahaman, kemudian tersingkap bagi seseorang seakan-akan melihat dengan mata telanjang. Alat penglihatan dalam mukasyafah adalah mata batin. Ia merupakan keterbukaan rahasia-rahasia tentang pengetahuan hakiki.
Implisit
Implisit [im·pli·sit] · 1) termasuk (terkandung) di dalamnya (meskipun tidak dinyatakan secara jelas atau terang-terangan); tersimpul di dalamnya
In casu
In casu, Dalam perkara ini, dalam hal ini
In Generi Guicunque Aliquid Dicit
In generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikannya.
Inde datae leges be fortior omnia posset
Inde datae leges be fortior omnia posset - hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Index animi sermo
Index animi sermo - cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya.
Iniquum est aliquem rei sui esse judicem
Iniquum est aliquem rei sui esse judicem - adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri.
Interpretatio cessat in claris
Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio - jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.