Hukum memiliki pembidangan untuk membedakan antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena hukum memiliki penjelasan yang sangat luas.
Materi ini merupakan bagian pengantar Ilmu Hukum.
Begitu luasnya pembahasan mengenai hukum, sehingga menghasilkan beberapa pembagian berdasarkan bidang-bidang. Artikel ini akan membahas secara lengkap.
Definisi Pembidangan hukum
Untuk lebih memudahkan, maka pada awal artikel ini akan kita kupas mengenai definisi atau arti dari Pembidangan.
Pengertian
Pembidangan menurut bahasa adalah pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekerjaan, pengetahuan, dan sebagainya) yang sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lain.
Adapun Istilah lain dari pembidangan hukum merupakan suatu proses klasifikasi hukum, lapangan hukum, penggolongan hukum.
Sehingga, Pembidangan hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Pembagian Bidang Hukum Indonesia
Di Indonesia banyak sekali aturan berupa hukum, sehingga kita hampir sulit membedakan pembagian hukum-hukum tersebut. Namun dengan penelusuran yang baik, kita akan menjelaskan dengan penguraian secara rinci.
Berdasarkan Sifatnya
- Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.
- Hukum bersifat Mengatur adalah hukum yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian
Berdasarkan Fungsinya
Adapun berdasarkan fungsinya, maka hukum terdiri dari:
- Untuk menyelesaikan pertikaian
- Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
- Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
- Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
- Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa
Berdasarkan Isinya
Pembidangan hukum berikutnya adalah berdasarkan isi.
- Hukum Publik adalah hukum negara artinya hukum yang mengatur hubungan semua warga negara atau hubungan antara negera dengan perseorangan warga negara). Hukum ini biasanya hukum pidana,hukum yang mengatur semua warga Negara.
- Hukum Privat adalah hukum Sipil artinya hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentinagn pihak tertentu.hukum ini biasanya hukum perdata,hukum yang mengatur hubungan pihak tertentu misalya perjanjian dalam problem jual beli.
Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.hukum ini diterapan pada system hukum di Indonesia.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Objektif adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.Hukum ini hanya menyebut mengenai peraturan hukum saja yang mengatur hubungan dua orang atau lebih.
- Hukum Subyekyif adalah hukum yang timbul dari hukum odyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.hukum subyektif disebut “hak”.
Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa dan melaliu prosedur yang jelas.Hukum ini biasanya di cantumkan dalam berbagai peraturan per-UU.
- Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tatapi tidak tertulis namun berlaku ditaati seperti per-UU
Berdasarkan Sumber
Jika berdasarkan sumber maka hukum terdiri dari:
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis..
- Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis.
- Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat).
- Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Berdasarkan Ruang
- Hukum Lokal.Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukumadat Manggarai-Flores, hukum adat Batak, Jawa, Minangkabau, dan sebagainya).
- Hukum Nasional. Yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir ,dan sebagainya).
- Hukum Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya)
Berdasarkan Isi Yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya,hukum dapat dibedakan menjadihukum publik dan hukum privat.
Hukum Publik
Hukum Publik Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara,Hukum Pidana,dan Hukum Acara.
- Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertent,seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari negara.
- Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
- Hukum Pidana adalah hukum yang megatur pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman denda.Sedangkan kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan. yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
- Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
- Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
- Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dan lain sebagainya
- Hukum Acara, disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan,melaksanakan atau mempertahankan hukum material.Di dalam Kitab Undang-Undang Hukur.- Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
Hukum Privat
Hukum Privat (hukum perdata), Adalah hukum yang mengatur kepentingan perorangan. Negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijik Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat.
Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
- Hukum Perorangan, adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan BadanHukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
- Hukum keluarga, adalah hukum yang memuat serangkaian peraturanyang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
- Hukum Kekayaan. Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda
- Hukum Waris. Hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorangsetelah ia meninggal,terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepadaorang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahliwaris, urutan penerima warisan,hibah serta wasiat.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Amazing! Its genuinely awesome article, I have got much clear
idea concerning from this piece of writing.
I’m more than happy to uncover this great site. I want to to
thank you for ones time for this wonderful read!!
I definitely really liked every bit of it and i also have you book marked to see new stuff in your web site.
This is the right website for anybody who really wants to find out about this topic.
You realize so much its almost hard to argue with you (not that
I personally would want to…HaHa). You certainly
put a new spin on a topic that has been discussed for
years. Wonderful stuff, just great!
I was curious if you ever thought of changing the structure of your site?
Its very well written; I love what youve got to say.
But maybe you could a little more in the way of
content so people could connect with it better. Youve got
an awful lot of text for only having 1 or 2 pictures. Maybe you could space it
out better?
Greate post. Keep writing such kind of information on your site.
Im really impressed by your site.
Hi there, You’ve performed a great job. I’ll
definitely digg it and for my part suggest to
my friends. I am confident they will be benefited from this
website.
Your means of explaining everything in this post is actually pleasant, every
one be capable of easily know it, Thanks a lot.
Helpful information. Lucky me I found your website by accident, and I’m stunned why this accident
didn’t came about earlier! I bookmarked it.
I feel that is one of the most vital info for me.
And i’m satisfied studying your article. But should observation on few normal things, The web site
style is ideal, the articles is truly excellent : D.
Good task, cheers
Hi there! Would you mind if I share your blog with my zynga group?
There’s a lot of folks that I think would really appreciate your
content. Please let me know. Thank you
You need to be a part of a contest for one of the greatest
websites on the net. I most certainly will recommend this website!
I do not know if it’s just me or if perhaps everyone else
experiencing issues with your blog. It appears as
though some of the written text on your posts are running off the
screen. Can somebody else please provide feedback and let me know if this is
happening to them too? This may be a issue with my web browser
because I’ve had this happen before. Cheers
After looking at a number of the blog posts on your website,
I honestly like your way of writing a blog. I book-marked it
to my bookmark webpage list and will be checking back soon. Please visit
my web site as well and tell me what you think.
Hello, i think that i saw you visited my site thus i came to go back the want?.I’m attempting to in finding issues to enhance my web site!I
assume its ok to make use of some of your ideas!!