PENGANTAR ILMU HUKUM: Definisi Unsur Ciri dan 5 Fungsi

Pengantar Ilmu Hukum
Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum. Materi ini untuk mahasiswa hukum, praktisi maupun akademisi, membahas mengenai pengantar ilmu hukum sebagai materi kuliah dan praktik. Abdul Haris, Prodi Hukum FHIS UHM -Organisasi.co.id

Dalam pembahasan materi ini mencakup beberapa hal, yakni:

Bacaan Lainnya
  1. Arti, Peran, Fungsi, Cabang-cabang dengan sumber para pakar;
  2. Unsur-unsur, Ciri – ciri, Hubungan

Sumber-sumber bacaan:

  1. Curzon. (1979). Ilmu Hukum Objeknya Hukum.
  2. Daliyo J.B. (1996). Pengantar Ilmu Hukum. PT Gramedia Pustaka Utama.
  3. Kamus Perpustakaan Hukum Indonesia
  4. Ilmu Hukum, Cetakan ke VIII Tahun 2014 Kode Terbitan 91 IH 060, Prof. dr. Satjipto Rahardjo, SH
  5. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  6. Undang-Undang Republik Indonesia No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman
  7. Undang-Undang Republik Indonesia No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
  8. Ultrect. E, dan Djidjang Saleh Moch. (2013). Pengantar Ilmu Hukum.
  9. Ultrect. E, dan Djidjang Saleh Moch. (1953). Pengantar Hukum Indonesia.
Channel Yang Membahas Materi Pengantar Ilmu Hukum

Definisi Pengantar Ilmu Hukum

Kuliah pada jurusan hukum merupakan sebuah pilihan yang menarik, sebab ilmu tersebut memiliki banyak koneksi yang berhubungan dengan subjek dan objek hukum.

Selain itu pada akhirnya mereka yang menjadi mahasiswa hukum akan memiliki peluang menentukan karier sebagai Penasehat, pengacara (pembela) maupun menjadi seorang notaris. Dan masih banyak pekerjaan lain yang menjadi alternatif. Bagi mereka yang menyandang gelar bergengsi SH.

Tidak harus menghafal semua pasal-pasal, namun lebih dari itu adalah kemampuan menganalisa. Dan jangan pernah menekuni perkuliahan sekedar ikut trend. Atau lebih parah ikut kuliah hukum karena tetangga anda juga memilih jurusan ini, keliru!

Untuk awal maka pembahasan kita adalah sesuai dengan judul artikel ini.

Demi mendapatkan penjelasan menarik mengenai pengertian dari pengantar ilmu hukum, maka harus menguraikan ketiga kata tersebut menjadi bagian-bagian yang tidak terpisahkan, yakni:

  1. Pengantar,
  2. Ilmu,
  3. Hukum.

Untuk memudahkannya maka berikut penjelasannya:

Arti Kata “Pengantar” dalam Ilmu Hukum.

Sangat mudah memahami definisi ini. Sebab hampir setiap waktu kita bersentuhan dengan kata tersebut. Seperti contoh kalimat. Aku akan mengantar anda kesekolah. Bermaksud membawa aku kesekolah. Dan yang bertindak sebagai subjek (pengantar) adalah Aku.

Contoh lain, Pada kegiatan tersebut, kepala sekolah memberikan kata Pengantar pada peserta pelatihan. Maknanya adalah kepala sekolah menjadi pengarah atau yang mengantarkan peserta sesuai dengan tujuan pelatihan.

Sehingga untuk mempermudah pengertian ini. Maka pengantar adalah sesuatu yang menjadi pengarah (mengarahkan) untuk sampai ke tujuan yang sesungguhnya.

Firman mengantar anaknya kesekolah. Berarti firman sekedar membawa anaknya ke sekolah dengan tujuan untuk belajar di sekolah.

Masihkah kurang memahami definisi pengantar ini?

Pengertian Ilmu Dari Pengantar Hukum

Untuk membahas mendalam mengenai Ilmu. Maka sebaiknya membedakan antara Pengetahuan, Ilmu dan Filsafat. E’eh…. jangan alergi kalau saya menyebut kata filsafat. Sebab apapun yang pada sekitar anda hari ini. Mouse, Android, Kopi, Gula, Tembok, Kaca hingga celana dalam yang kita pergunakan. Adalah hasil karya filsafat. Tentu ini kajiannya lain lagi dalam perkembangannya.

Mata Kuliah Hukum
Mata Kuliah Hukum

Kembali ke definisi Ilmu.

Untuk membedakannya antara Pengetahuan, Ilmu dan Filsafat, Maka secara simpel adalah Pengetahuan mengandalkan panca Indera. Mengulangi pelajaran waktu SMA, Panca Indera adalah: mata, telinga, hidung, pengecapan dan perasa.

Saya bisa mengenal bahwa yang terbit pada malam hari dengan cahaya terang adalah bulan, sementara yang bentuknya kecil (bercahaya) dan berjumlah banyak adalah bintang.

Bahwa yang turun waktu hujan, bentuknya kecil bernama air. Dan bersuara “mbek” adalah kambing.

Hal-hal tersebut merupakan pengetahuan.

Yang bisa kita dapatkan kemanapun kita melangkah. Dan secara turun temurun akan mendapatkan penjelasan dari orangtua atau orang sekitar kita.

Berbeda dengan ilmu. Ilmu dalam kata lain Ilmun (dari bahasa arab) maupun scientia/scio/scire (dalam bahasa latin).

Jika pengetahuan hanya sekedar pemahaman secara indrawi. Maka Ilmu lebih mendalam lagi dalam kajiannya. Yakni suatu proses menjawab pertanyaan “Why” pada setiap fenomena.

Pengetahuan tentang bulan pad malam hari. Maka akan memunculkan pertanyaan “Kenapa bulan munculnya pada malam hari?”. Atau Kenapa bulan tidak panas dalam pancarannya?

Tentunya untuk menjawab pertanyaan Why tersebut membutuhkan pembuktian kebenaran yang kita kaitkan dengan logika kebenaran.

Dengan demikian ilmu merupakan kebenaran sebagai hasil dari proses bernalar sebagai logika. Dan kebenarannya telah terbukti secara filosofis.

Definisi Ilmu Dari Berbagai Pakar

Menurut Lukman Santoso dan Yahyanto, pengertian ilmu adalah semua pengetahuan yang tidak terbatas baik yang bisa dibuktikan secara faktual maupun tidak bisa dibuktikan, yang sudah ada atau yang belum ada, yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi, yanglogis maupun yang tidak logis (Santoso & Yahyanto, 2016, p, 18)

Sementara itu Sjachran Basah mengatakan, ilmu ialah sesuatu yang didapat dari pengetahuan dan pengetahuan ini diperoleh dengan berbagai cara. Tidak semua pengetahuan itu merupakan ilmu, sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan ilmu kalau ia memenuhi memenuhi syarat-syaratnya (Astawa & Na’a, 2009, p, 19).

Jika dilihat dari ruang lingkupnya ilmu dapat dibedakan menjadi ilmu murni dan ilmu terapan. Ilmu murni adalah untuk pengembangan ilmu itu sendiri, sedangkan ilmu terapan adalah yang mengambil manfaat dari ilmu murni (Soekanto & Mamudji, p, 2).

Sementara itu, menurut Izham Fautanu, Ilmu memiliki 2 (dua) pendekatan terhadap kenyataan atau fakta (reality) baik agreed reality maupun melalui penalaran rasional menemukan kenyataan, sebab aktivitas berfikir merupakan proses pemindahan fakta melalui panca indera ke dalam otak. Kebenaran dibagi menjadi 3 (tiga) jenis (Fautanu, 2012, p, 97):

  1. Kebenaran Epistemologikal, yaitu kebenaran dalam hubungannya dengan pengetahuan manusia;
  2. Kebenaran Ontologikal, yaitu kebenaran sebagai sifat dasar yang melekat kepada segala sesuatu yang ada ataupun diadakan;
  3. Kebenaran Simantikal, yaitu kebenaran yang terdapat serta melekat dalam tutur kata dan bahasa.

Definisi Hukum Dari Pengantar Ilmu

Jika anda berjalan sendiri, masuk kehutan. Ketika itu tidak ada manusia lain. Anda sendiri, maka anda tidak membutuhkan hukum. Sebab semua mangga dalam hutan adalah milik anda. Sungai dengan keindahan airnya maupun ikannya, milik anda. Tidak ada yang bisa membatasi anda.

Akan tetpi ketika ada orang lain entah turun dari mana lalu masuk kedalam hutan tersebut. Maka orang baru tersebut akan memenuhi kebutuhan haknya. Terutama hak untuk hidup sebagaimana ini merupakan hak yang paling dasar.

Maka semenjak itu, anda sebagai orang pertama akan berdiskusi dengan orang kedua mengenai batasan-batasan pohon mangga. Syarat mengambil dan pembagiannya.

Sejak anda bersepakat berdua mengenai batasan tersebut, maka semenjak itulah ada hukum yang berlaku pada keduanya.

Bagaimana jika yang datang (orang baru) adalah gadis cantik?

Saya sangat paham pertanyaan anda. Anda membayangkan bahwa anda bebas bukan melakukan apapun. Tentunya dia akan menjadi yang tercantik. Sebab siapapun yang datang sendiri. Akan menjadi tercantik sebab tidak ada perbandingan. Ah kenapa sampai kesini bahasannya.

Untuk memperkaya pengetahuan kita mengenai pengertian hukum, maka berikut ini definisi hukum dari beberapa ahli.

Pengertian Ilmu Hukum Dari Berbagai Pakar

Hukum adalah sesuatu yang abstrak. Tidak nyata dan luasannya tanpa batas, sehingga memungkinkan seseorang memberikan definisi yang luas. Meski demikian. Kita masih bisa menarik berdasarkan nalar kita dengan menarik kesimpulan dari arti yang tergambarkan dari pakar berikut ini:

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu pengetahuan hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang tercakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan. Bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979:v).

J.B. Daliyo

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.

Kamus Perpustakaan Hukum

Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum terkenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.

Cross

Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Curzon

Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

Prof. Utrecth

Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.

S.M. Amin

Hukum Adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga ketertiban tercapai.

M.H Tirtaanidjaya, S.H

Hukum merupakan semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut

Prof.J.Van Kant

Hukum Adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
  1. Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
  2. Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
  3. Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.

*) Dogmatik/dog·ma·tik/ n hal ihwal ajaran serta keyakinan agama atau kepercayaan yang tidak boleh dipersoalkan (harus diterima sebagai kebenaran)

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum tersebut “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.

Dapat pula kita katakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.

Hukum Positif, Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang. Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.

Prof. Dr Ahmad Sanusi

PIH termasuk dalam mata pelajaran dasar (basis leervak). Karena sebagai matapelajaran dasar itulah maka PIH bukan mata pelajaran berpraktik, sehingga jarang sekali diperlukan di dalam praktik pada jabatan-jabatan negeri maupun swasta.

Namun demikian sebagai matapelajaran, PIH harus dikuasai oleh mereka yang ingin mempelajari cabang-cabang ilmu hukum. Maka dari itu PIH tidak boleh dianggap kecil nilainya.

Peran dan Fungsi PIH

Setelah memahami pengertian dari Pengantar Ilmu Hukum yang selanjutnya kita kenal dengan singkatan PIH. Maka kita akan mempelajari tentang peran dan fungsi dari PIH tersebut.

Peran dan Fungsi PIH

Dalam berbagai literatur, peran dan fungsi diposisikan dalam maksud yang sama. Termasuk sumber-sumber bacaan menyebutkan tentang peran dan fungsi dari PIH tersebut.

Berikut merupakan jabaran peran dan fungsi PIH:

  1. Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
  2. Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk-beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  3. Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
  4. Merupakan dasar dalam rangka studi hukum, tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.
  5. Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.

Jangan bingung untuk membedakan perbedaan antara peran dan fungsi dari 5 penjelasan diatas. Sebab hakikatnya peran dan fungsi memiliki substansi definisi yang berbeda. Fungsi akan berjalan secara alamiah dan universal. Sementara peran akan berati sesuatu yang parsial (waktu atau kegunaan tertentu).

Fungsi misalnya, Guru akan berfungsi mendidik siswa. Sementara peran adalah sesuatu yang dilakukan bukan yang utama namun dilakukan sesuatu dengan pemenuhan kebutuhan. Misalnya Guru berperan sebagai pembela siswa. Guru berperan sebagai orangtua.

Meski demikian, peran dan fungsi akan memiliki objek yang sama yakni hukum dalam pembahasan ini. Atau apa output yang akan dicapai dari belajar pengantar Ilmu Hukum.

Mau simple lagi pengertiannya, mencegah berombaknya isi otak membedakan keduanya. Begini, Fungsi PIH akan menjelaskan tentang bagaimana azas, cabang, peristiwa hukum. Sementara artikel ini memiliki peran Pengetahuan (berperan menjadi pendidik) buat anda memahami PIH tersebut.

Fungsi Hukum Yang Lain

Fungsi hukum pada beberapa pendapat lain, yakni:

  1. Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, adalah petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana yang baik mana yang buruk.
  2. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin, adalah adil apabila tiap orang dibiarkan haknya.
  3. Sarana penggerak pembangunan, adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  4. Fungsi kritis, adalah daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Mengenal Apa Itu Hukum
Mengenal Apa Itu Hukum

Cabang-cabang Ilmu Hukum

Agar kita tidak tersesat dalam memahami Ilmu Hukum, maka PIH akan memberikan pengantar untuk kita mengenal cabang-cabangnya.

Ibarat hukum adalah sebuah pohon yang besar, maka memiliki cabang yang mengalir hingga keranting-rantingnya. Persatuan cabang itulah membentuk satu pohon besar tersebut (sebutlah itu hukum).

Sebagai orang yang mau belajar pada mata kuliah pengantar ilmu hukum maka tentunya kita membutuhkan para ahli atau pakar yang meneliti bagian-bagian yang laiknya kita sebut cabang.

Percabangan Hukum Oleh Para Ahli

Karena luasnya pengertian hukum, maka termasuk anda akan memiliki peluang besar menarik kesimpulan mengenai percabangannya dengan pendapat yang berbeda tentunya rasional.

Berikut pendapat para ahli yang mengkotakkan cabang Ilmu Hukum.

J. Van Apeldoorn

Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari:

  1. Sosiologi hukum,
  2. Sejarah hukum, dan
  3. Perbandingan hukum.

J. B.H Bolleprond

Berbeda dengan J. Van Apeldoorn, J. B.H Bolleprond memberikan batasan mengenai cabang Ilmu Hukum, yakni:

  1. Dokmatik hukum,
  2. Sejarah hukum,
  3. Perbandingan hukum,
  4. Politik hukum, dan
  5. Ajaran ilmu hukum umum.

Unoedhock

Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari:

  1. Ilmu hukum positif,
  2. Sosiologi hukum,
  3. Perbandingan hukum,
  4. Ilmu hukum dokmatik.

Imanuel Kant

Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel Kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya. “Noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”.

Unsur-Unsur, Ciri-ciri, Hubungan

Dalam menjalan fungsi dan perannya, maka pengantar Ilmu Hukum akan memberikan pemahaman mengenai unsur, ciri, hubungan, teori dan aliran hukum itu sendiri dalam masyarakat (society).

Maka dalam rangka memberikan kita pengertian yang mendalam demi memahami hukum, kita akan belajar tentang unsur-unsurnya.

Unsur Hukum

Untuk membahas apasaja unsur dalam hukum maka terdapat beberapa pakar yang memberikan penjelasan lengkap.

Tami Rusli

Tami Rusli dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum (2017) menjelaskan bahwa suatu hukum dapat didefinisikan bila terdapat unsur-unsur hukum sebagai berikut:

  1. Peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang,
  2. Bersifat mengikat dan memaksa bagi subjeknya,
  3. Berisi tentang perintah dan larangan,
  4. Mempunyai sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.

Sumber artikel detiknews, “Unsur Unsur Hukum, Pengertian, Tujuan hingga Fungsinya”

C.S.T. Kansil 

Unsur-unsur hukum menurut C.S.T. Kansil meliputi (hal. 39):

  1. Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.

Sumber, unsur-unsur hukum.

Untuk mempermudah, maka Berikut unsur-unsur hukum yang perlu kita ingat untuk membantu dalam proses belajar:

  1. Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.
  2. Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan, yaitu masyarakat yang diorganisasikan.
  3. Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji, dan disposisi (peraturan yang disediakan).
  4. Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein).
  5. Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat.
  6. Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum).
  7. Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).

Sumber: Unsur-Unsur Hukum, Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya yang Perlu Dipahami

Jadi sampai pada baris yang anda baca ini, bisa jadi kepala semakin berat. Belum lagi ketika anda memikirkan mantan anda yang pergi. Semakin berat sebab menuntut mantan tidak memiliki pasal khusus untuk membuatnya kembali dalam KUH Pidana maupun Perdata.

Ingat hal ini yang menjadi unsur hukum:

  1. Peraturan dari lembaga resmi,
  2. orang/badan hukum (subjek),
  3. Interaksi.

Jika masih belum jelas, maka kembali membaca cabang ilmu hukum yang dibahas sebelumnya.

Ciri-Ciri Hukum

Dokter bisa mendiagnosa penyakit. Tidak serta merta. Tapi karena kemampuan mengenali cirinya.

Atau anda bisa mengetahui bahwa gadis berjilbab ungu yang duduk dikantin suka dengan anda, setelah mengetahui ciri senyumnya. Dan ketajaman matanya melihat anda. Sesekali lirikan anda bertemu dengannya. Idih tersipu malu mengingat kenangannya bukan?

Kenapa anda mengetahui dia menyukai anda? Karena paham bahwa ciri orang menyukai anda adalah tersenyum tipis dan tatapannya gimana gitu.

Dengan pengetahuan yang kita kenali. Tentu bisa mengenal mana ayam, dan yang mana kambing. Juga bisa membedakan bahwa ayam betina serta jantan.

Ayam bangkok dan ayam kampung berbeda. Apakah anda juga mengenal ayam kampus? Pembahasannya lain lagi bukan.

Namun kita bisa mengenali objek maupun subjek tersebut jika mengetahui ciri-cirinya. Termasuk dalam hal hukum. Kita bisa mengetahuinya jika mengenali berbagai ciri-ciri hukum itu sendiri.

Kapan kita mengenal bahwa itu adalah hukum? Maka tentu harus mengenali ciri-cirinya.

Ciri Hukum Secara Umum

Apa yang menjadi pembahasan dalam bagian ini merupakan penjelasan daripada unsur-unsur hukum. Maksudnya ciri tanpa unsur maka sesuatu yang tidak mungkin. Sehingga tentu jabarannya akan sangat erat dengan pembahasan sebelumnya (unsur-unsur yang membangun integrasi hukum).

Ciri – ciri Hukum secara umum dapat kita kenali sebagai berikut:

Bersifat Melindungi

Seperti penjelasan diawal bahwa jika anda sendirian pada sebuah pulau (dunia ini) maka hukum tidak dibutuhkan. Namun jika telah bersama oranglain maka pasa saat itulah hukum ada untuk melindungi hak-hak keduanya.

Hukum bersifat melindungi adalah melindungi hak setiap orang yang menjadi kewajiban bagi yang lainnya.

Berisi Larangan atau Perintah

Hukum dibuat untuk mengatur, berupa paksaan untuk melarang melakukan dan perintah untuk melakukan kewajiban.

Jika kita mau memahami apa isi dari hukum dengan buku tebal membahas pasal-pasal, bertumpuk. Sebenarnya hanya berisi dua hal secara umum dalam substansi bahasannya yakni larangan dan perintah.

Bersifat Memaksa

Konteks memaksa adalah mengharuskan untuk mengikuti perintah dan memaksa untuk melaksanakan sanksi. Memaksa untuk mengikuti perintah adalah semua warga negara memiliki kedudukan yang sama pada mata hukum. Semua harus taat membayar pajak.

Selain itu, jika melanggar maka negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan yang melanggar tersebut harus menjalankan sanksi tersebut.

Adanya Sanksi bagi yang Melanggar

Sejalan dengan kemampuan memaksa adalah sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Jelas.

Dibuat oleh Badan Resmi yang Berwenang

Dalam kalimat Badan Resmi yang Berwenang adalah terdiri dari 2 hal yakni badan resmi dan berwenang. Badan resmi adalah yang formal seperti legislatif, yudikatif dan eksekutif maupun yang berbadan hukum seperti yayasan, perseroan dan lain sebagainya.

Sementara kata berwenang bermakna memiliki kuasa untuk melakukan. Dan tentu kewenangan tersebut atas perintah daripada peraturan yang mengaturnya.

Negara kita mengatur bahwa yang bisa membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan mekanisme yang mengaturnya. Silahkan baca pembuatan undang-undang.

Maka produk undang-undang harus oleh DPR RI. Sebab jika semua orang berhak membuat undang-undang, maka bisa kita membayangkan bagaimana kekacauan yang terjadi.

Hubungan Hukum

Dalam pengantar mengenai Ilmu hukum, kita kenal juga hubungan hukum.

Kembali mengingat antara A dan B yang bertemu dalam satu pulau. Hak dan kewajiban A bertemu dengan Hak dan Kewajiban B disebut sebagai hubungan hukum. Pembagian mangga.

Hubungan hukum memiliki dua segi, yaitu segi bevoegdheid (kewenangan/hak) dengan segi plicht (kewajiban). Kewenangan yang diberikan hukum kepada subjek hukum dinamakan hak.

Setiap hubungan hukum terdapat pihak yang memiliki kewenangan (berwenang) untuk meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject. Sedangkan juga terdapat pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.

Unsur Dalam Hubungan Hukum

Dalam hubungan hukum, terdapat unsur-unsur penting (utama), yakni:

  1. Subjek: yaitu orang-orang atau badan hukum, yakni mereka yang memiliki hak dan kewajiban.
  2. Objek: adalah sesuatu yang belaku hak dan kewajiban.
  3. Hubungan Hukum, hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan

Untuk mempermudah materi ini, sebaiknya kita melakukan analogika berikut ini:

X adalah suami dan Y adalah Istri, hubungan hukum keduanya adalah sebagai suami istri karena telah menikah di KUA. Keduanya akan menjalankan kewajiban dan hak masing-masing. Dasar hukumnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 (Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Datang si Z yang merupakan mantan pacar dari X, mengajak X untuk hidup serumah. Maka, tentu hubungan antara X dan Z bukanlah hubungan hukum, sebab tidak terdapat aturannya dalam undang-undang (serumah/sekamar berduaan tanpa menikah).

Dengan demikian, sesuatu hanya bisa disebut memiliki hubungan hukum hanya jika memiliki landasan hukum.

Demikian artikel Pengantar Ilmu Hukum, semoga memberikan manfaat. Wassalam.