Sosiologi Hukum Dalam Sejarah Perkembangan

Sejarah Dan Perkembangan Sosiologi Hukum
Sejarah Dan Perkembangan Sosiologi Hukum

Hukum Memiliki Kajian Sosiologi Sebagai bagian dari pengembangan teori-teori Themis, dalam skala global maupun nasional.

Setelah mempelajari, Filsafat Hukum Dan Aliran-Alirannya maka berikut ini akan kita kupas mengenai sejarah perkembangan sosialisasi hukum, atau dalam bahasa Inggris kita kenal dengan legal socialization.

Bacaan Lainnya

Jika seandainya didunia ini hidup sendiri, maka kamu akan berjalan kemanapun tanpa ada yang bisa membatasinya. Sebab semua pohon dan binatang yang ada pada sekitarmu adalah milikmu. Namun saat ada orang lain lahir. Seperti lahirnya Hawa setelah Nabi Adam, maka sekita Allah SWT menciptakan sebuah hukum yakni hukum pernikahan bahwa Adam. Tidak langsung “melakukan” dengan Hawa tanpa sebuah pernikahan.

Seiring dengan berjalannya waktu maka Nabi Adam dengan jumlah anak 40 pada literatur tertentu, dan literatur lain adalah 240 orang. Entahlah, namun demikianlah permulaan manusia berbudaya. Yang menghasilkan balada-balada yang tersebar ke seluruh penjuru negeri.

Proses penciptaan manusia yang menghasilkan masyarakat dalam skala dunia, hingga saat ini. Dalam perkembangannya adalah menciptakan aturan-aturan dalam masyarakat.

Artikel ini akan membahas mengenai hubungan Masyarakat dengan Hukum. Yang kita kenal dengan Sosialisasi Hukum.

Arti Sosiologi Hukum

Dalam memberikan definisi maka kita akan membuka beberapa pengertian berdasarkan kepakaran para ahli hukum.

Sebenarnya yang pertama menggunakan legal socialization adalah seorang pakar hukum dari prancis, bernama Anzilotti pada tahun 1882.

Definisi legal socialization

Berikut ini pengertian legal socialization yang penting buat menambah literatur kamu:

  1. Menurut Satjipto Raharjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum yang memiliki landasan pada hal aplikasi hukum dalam masyarakat.
  2. Donald Black mendefinisikan hukum sosiologis merupakan kajian yang membahas khusus mengenai kaidah khusus yang berlaku sebagai kebutuhan untuk menegakkan suatu perdamaian dalam kehidupan sosial masyarakat.
  3. Menurut Pitirim Sorokin, adalah hukum sosiologis merupakan sains yang memiliki kajian dengan mempelajari hubungan dan memiliki pengaruh timbal balik pada berbagai gejala sosial.
  4. Max Weber menjelaskan hukum sebagai suatu tipe dengan otoritas yang berguna dan oleh negara demi untuk menjaga keamanan sosial. Ia juga menekankan tentang pentingnya sebuah pemahaman tentang sebuah nilai dan juga norma yang mendasari pada sistem hukum.
  5. Emile Durkheim menjelaskan bahwa hukum sebagai suatu cerminan dari satu kesatuan moral dalam masyarakat. Ia menganggap hukum merupakan manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
  6. Karl Marx: Hakikanya, Meskipun lebih ia kita kenal sebagai aktor atau tokoh utama dalam teori konflik serta mencetuska sebuah teori ekonomi politik, Karl Marx juga telah memberikan suatu kontribusi dalam hal memahami hubungan antara hukum dengan struktur sosial. Adapun Pendekatannya sering kali menyoroti peran hukum dalam hal mempertahankan ketidaksetaraan kelompok atau kelas.
  7. Niklas Luhmann: adalah seorang sosiolog asal Germany yang memperkenalkan sebuah teori sistem dalam bentuk analisis hukum. Ia kemudian mengemukakan bahwa sistem hukum merupakan sebuah subsistem sosial yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai bentuk sistem sosial lainnya.
  8. Roscoe Pound: Kita kenal dengan konsep “sociological jurisprudence“, Pound kemudian menekankan tentang pentingnya suatu pemahaman sosiologis terhadap hukum.
    Ia memiliki pendapat bahwa hukum haruslah mampu beradaptasi dengan kebutuhan yang ada dalam masyarakat untuk mencapai suatu keadilan.
  9. Howard S. Becker: adapun Fokus Becker terutama pada kajian sosiologi devian dan bagaimana label-label sosial mempengaruhi sebuah persepsi dalam hal penegakan hukum.
  10. David Nelken: seorang Pakar sosiologi hukum kontemporer, Nelken memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam hal pengembangan sebuah pemahaman tentang era globalisasi hukum dan adanya perbandingan sistem hukum.

Hukum Dalam Pandangan Sosiologi

Brade Meyer, sosiologi hukum merupakan sains atau ilmu yang telah mempelajari sebuah hubungan timbal balik. Antara hukum dengan semua gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Tujuan penelitian pada sosiologi hukum yakni untuk menarasikan menggambarkan tentang pentingnya definisi hukum terhadap masyarakat secara luas dengan menggambarkan proses internal hukum itu sendiri.

Ilmu sosiologi hukum

Dalam perkembangan berikutnya adalah menafsirkan serta melakukan penelitian tentang hubungan antara maysarakat dengan Ilmu Hukum.

Dalam kajian sebuah sosiologi hukum, juga terdapat pendekatan dengan sebutan sosio-legal yang kajiannya adalah melebihi dari sosiologi hukum.

Bentuk Pendekatan sosio-legal ini melingkupi kajian berupa kontekstual yang memperkaya pemahaman terhadap teks dan konteks ilmu hukum.

Selanjutnya, Kajian sosio-legal tidak hanya proses mengandalkan berupa bantuan dari cabang ilmu sosio, tetapi juga dapat melibatkan ilmu yang lain, termasuk ilmu pasti (eksakta).

Bahasan Ilmu Sosial Hukum

Pokok bahasan penting dalam ilmu sosiologi hukum, yakni meliputi:

  1. Hubungan tersirkulasi antara berbagai variabel independen dan dependen yakni sosiologis (sistem, lembaga, proses, praktik, tindakan, pengalaman sosial) dan ilmu hukum
  2. Hubungan timbal balik berupa variabel-variabel yang independen dan dependen pada semua aspek sosial dalam arti yang memiliki cakupan luas dengan kajian ilmu hukum.

Dengan sebuah Analisis secara empiris tentang ilmu hukum, yang memiliki kecenderungan bersifat deskriptif.

Sosiologi hukum juga berkaitan dengan tiga tema utama, yaitu:

  1. Asal usul sosial hukum: pengaruh masyarakat terhadap hukum.
  2. Efek sosial hukum: pengaruh hukum terhadap masyarakat.
  3. Fungsi aktual lembaga hukum dan profesional, seperti peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan profesi hukum, serta hakim individu, pekerja bantuan hukum, dan pejabat eksekutif

Fungsi Hukum dalam Masyarakat

Adapun Pemaparan mengenai peran hukum dalam menjaga sebuah ketertiban sosial, sebagai Diskusi mengenai hukum sebagai alat kontrol sosial. Sebab sosial yang tidak memiliki tatanan hukum akan cenderung menggunakan aturan rimba.

Prinsip Hukum Dalam Kehidupan Sosial

Sementara itu prinsip keadilan dalam lingkungan sosial adalah:

  1. Equality Before the Law : Adapun Prinsip “equality before the law” dengan makna kesetaraan di depan hukum merupakan sebuah prinsip yang selalu melindungi hak asasi seluruh warga negara. Memandang bahwa setiap individu harus mendapatkan perlakuan secara adil oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah.
    Kesamaan di hadapan hukum memiliki maknwa bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, orientasi seksual, serta status sosial
  2. Keadilan Retributif : Keadilan retributif memiliki fokus pada hukuman yang pantas atau sesuai dengan bentuk pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
    Prinsip ini melibatkan konsep mata ganti mata bagi pelaku kejahatan harus menerima hukuman yang seimbang dengan segala bentuk kesalahan yang mereka telah lakukan.
  3. Keadilan Restoratif : Adapun Keadilan restoratif yakni tekanan pada upaya untuk memperbaiki segala bentuk kerugian yang timbul oleh karena segala bentuk pelanggaran hukum dan memulihkan hubungan yang terganggu pada berbagai pihak, seperti pelaku, korban, dan masyarakat. Bentuk Pendekatan ini melibatkan segala hal partisipasi pelaku aktif kejahatan dalam seuah proses restoratif, seperti melakukan permintaan maaf, reparasi, dan rekonsiliasi.
  4. Keadilan Proses : Keadilan proses adalah sebauh prinsip yang menekankan tentang pentingnya dalam hal memastikan bahwa sebuah proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Prinsip ini adalah melibatkan segala aspek-aspek seperti hak untuk mendapatkan pengacara, hak untuk mendapatkan konferensi yang adil, dan hak atas seluruh proses hukum yang terbuka atau transparan.

Sosiologi Hukum

Definisi dari berbagai pakar mengenai sosialisasi hukum, memberikan batasan dan pengertian yang berbeda satu sama lain. Namun memiliki tujuan yang sama. Sebagaimana telah ada dalam penjelasan sebelumnya.

Sosiologi hukum merupakan suatu cabang pada sosiologi yang khusus mempelajari semua interaksi antara hukum dengan masyarakat.
Adapun bentuk Pendekatan ini adalah memandang bahwa hukum sebagai sebuah produk sosial dan mencoba memahami tentang bagaimana hukum mempengaruhi serta terpengaruh oleh sebuah struktur dan dinamika sosial.

Pengenalan konsep sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat.

Tinjauan mengenai teori-teori sosiologi hukum, seperti teori konflik, fungsionalisme, dan interaksionisme simbolik.

Kritik terhadap Sistem Hukum dari Perspektif Sosiologis

Lawrence Meir Friedman, dalam bukunya “The Legal System: A Social Science Perspective,” berargumen bahwa bentuk elemen yang hilang. Memberi kehidupan pada kajian sistem hukum adalah adanya “budaya hukum”.

Selanjutnya, Budaya hukum mengacu pada pola sikap, pernaikan nilai, dan adanya keyakinan. Yang mempengaruhi penggunaan produk hukum, lembaga hukum, ataupun proses hukum.

Hal ini merupakan semua unsur penting dalam mentransformasikan sebuah struktur yang statis. Dan kumpulan norma statis menjadi sebuah badan hukum yang hidup.

Penjelasan tentang bagaimana sosiologi dapat digunakan untuk menilai keadilan hukum. Pemikiran kritis terhadap potensi ketidakadilan dalam sistem hukum berdasarkan analisis sosiologis.

Sejarah dan Perkembangan Sosiologi Hukum

Sejarah dan perkembangan daripada sosiologi hukum melibatkan kondisi evolusi pemikiran dan penelitian yang saling terkait dengan hubungan antara hukum dalam masyarakat.

Berikut adalah berbagai gambaran umum tentang sejarah dan perkembangan daripada sosiologi hukum:

Awal Mula (Abad ke-19)

Sosiologi hukum mulai muncul pada abad ke-19. Sebagai bentuk reaksi terhadap terjadinya perubahan sosial dan politik yang terjadi pada masa itu. Seperti kejadian Revolusi Industri dan berbagai perubahan dalam bentuk struktur masyarakat.

Max Weber (1864-1920)

Max Weber, merupakan seorang sosiolog asal Jerman, yang memberikan sebuah kontribusi penting terhadap perkembangan sosiologi hukum.
Dalam kenyataan akan Pemikirannya membahas berbagai konsep rasionalisasi hukum, di mana menganggap. Bahwa hukum terpandang sebagai hasil dari sebuah perkembangan rasionalitas dalam masyarakat.

Émile Durkheim (1858-1917)

Durkheim memiliki pandangan hukum sebagai sebuah cermin norma sosial dan memainkan berbagai peran penting dalam memelihara solidaritas sosial.

Konsepnya tentang “konsensus sosial” dan “integrasi sosial” memberikan landasan teoritis bagi sosiologi hukum. Dengan masa pengabdian tahun 1858 – 1917.

Karl Marx (1818-1883)

Meskipun lebih dikenal dalam teori konflik dan teori ekonomi politik, pemikiran Marx juga memiliki konsep dengan dampak pada sosiologi hukum.

Marx menekankan akan peran hukum dalam hal mempertahankan ketidaksetaraan kelas dan melindungi kepentingan kelompok yang berkuasa.

Roscoe Pound (1870-1964) Tentang Sosiologi Hukum

Pound terkenal dengan konsep “sociological jurisprudence.” banyak menekankan perlunya sebuah pemahaman sosiologis pada hukum. Dan bagaimana hukum harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat untuk mencapai keadilan.

Sosiologi Hukum Kontemporer

Pada pertengahan abad ke-20. Sosiologi hukum mengalami perkembangan lebih lanjut dengan kontribusi dari berbagai ahli. Yakni, Seperti David Nelken, yang mengembangkan pemahaman tentang globalisasi hukum dan perbandingan sistem hukum.

Teori Sistem (Niklas Luhmann)

Pemikiran Niklas Luhmann membawa konsep teori sistem ke dalam analisis hukum. Luhmann banyak mengajukan bahwa hukum merupakan sebuah subsistem sosial. Yang berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya.

Sosiologi Hukum dan Globalisasi

Selanjutnya, Pada abad ke-21, sosiologi hukum semakin memperhatikan dampak globalisasi terhadap hukum dan masyarakat. Dengan Perkembangan teknologi dan hubungan internasional telah membawa tantangan baru dalam pemahaman sosiologi hukum.
Perkembangan sosiologi hukum terus berlanjut, kemudian para peneliti terus menghadapi tantangan baru seiring dengan perubahan dinamika sosial dan perkembangan masyarakat modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *