a

A

Abandonemen

Abandonemen (dari kata bahasa Prancis: abandonner, berarti meninggalkan atau melepaskan hak), dalam hukum tanggungan (asuransi) adalah hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini,…

Abolisi

Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik. Pemberian Abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada amandemen pertama dilakukan dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.…

Aborsi

Definisi dan arti kata Aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi daridalam rahim sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Pengertian tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi…

Abus de Droit

Definisi dan Arti kata Abus de Droit adalah tindakan yang menggunakan haknya guna melanggar hak orang lain. Perbuatan tersebut biasanya sering disebut sebagai perbuatan sewenang-wenang yang muncul dalam Hukum Administrasi Negara. Istilah ini muncul dari kontradiksi ajaran bahwa setiap orang…

Abuse of power

Abuse of power,  ketika seseorang yang memiliki kekuasaan (power) lebih tinggi melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Bentuk-bentuk abuse sendiri di antaranya seperti pelecehan seksual, kekerasan fisik, penghinaan, dan lain sebagainya.

Abuse of Right

Definisi dan Arti Kata Abuse of Right ialah penyalahgunaan hak. Istilah ini dapat dipadankan dengan Abus de Droit secara umum dan perbuatan sewenang-wenang dalam Hukum Administrasi Negara. Sebagai istilah hukum umum, Abuse of Right memandang hak secara luas dalam berbagai…

Acara pemeriksaan singkat

Acara pemeriksaan singkat, Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas

Acara pemeriksaan tindak pidana ringan

Acara pemeriksaan tindak pidana ringan, Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan

Accessoir

Accessoir adalah Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah mengikuti perjanjian pokok.

Accipere quid ut justitiam

Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere: Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.

Acclamatio

Aklamasi adalah pertemuan maupun pemilihan umum dan atau mengakui hasil pemilihan umum dalam bentuk penegasan yang dengannya seseorang dengan tepuk tangan, sorak sorai atapun pekikan penghargaan lain dinyatakan terpilih. Dalam kasus ini, pemungutan suara tidak dilakukan. Istilah aklamasi berasal dari…

Accusatoir

Accusatoir adalah Istilah yang dikenal dalam hukum pidana yang mana menempatkan terdakwa sebagai manusia ketika pemeriksaan. Pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rectsstrijd) di muka hakim yang hendak memihak.

Acta van Dading

Akta Van Dading (Acta Dading) adalah kesepakatan perdamaian, yakni akta yang berisi suatu persetujuan bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Dimungkinkan memiliki kekuatan…