b

B

Badan hukum

Badan hukum, Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi

Badan usaha

Badan usaha, Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

BAP

BAP (Berita Acara Pemeriksaan: tersangka/saksi)Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur…

Batal demi hukum

Batal demi hukum, Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi. Batal demi hukum (bahasa Inggris: null and void) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.[1] Istilah lain yang…

Beban pembuktian terbalik

Beban pembuktian terbalik, Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana

Bedrog

Bedrog – Cara menimbulkan gambaran yang tak benar pada oranglain dengan memakai tipu daya)

Benda sitaan

Benda sitaan, Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Bentuk Sistem Pemerintahan

Bentuk-bentuk sistem pemerintahan yang ada di dunia: Monarki Tirani Aristokrasi Oligarki Demokrasi Oklokrasi Teknokrasi Timokrasi Plutokrasi

Benturan kepentingan

Benturan kepentingan, Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Bis de eadem re ne sit actio

Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem - perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.

Bis De Edem Re Ne Sit Actio

Bis De Edem Re Ne Sit Actio atau Ne Bis In Idem – Untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.