d

D

Da tua sunt

Da tua sunt, post mortem tune tua sunt - berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.

Das Recht Wird Nicht Gemacht

Das Recht Wird Nicht Gemacht, Est Ist Und Wird Mit Dem Volke = Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat

De auditu testimonium de auditu

De auditu testimonium de auditu, Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain

Declatoir vonnis

Putusan declaratoir, Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status. Pernyataan itu…

Dekadensi

Dekadensi: kemerosotan (tentang akhlak); kemunduran (tentang seni, sastra)

Delik

Delik adalah sebuah perbuatan yang melanggar undang-undang dan bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja, sehingga merugikan dan membahayakan orang lain. 8 Jenis Delik: 1. Delik formil dan materil Delik formil ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang…

Delik aduan

Delik aduan, Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban)

Delik berlanjut

Delik berlanjut, Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh

Delik commissionis

Delik commissionis, Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang

Delik commissionis per ommissionis commissa

Delik commissionis per ommissionis commissaDelik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang (delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat

Delik culpa

Delik culpa, Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum

Delik dengan pemberatan

Delik dengan pemberatan, Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat

Delik dolus

Delik dolus, Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja"