National goals
Tujuan nasional (national goals)
Nebis in idem
Nebis in idem, Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
Negativa non sun probanda
Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
Negligence
Kelalaian/negligence, Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Nemo judex in causa sua
Nemo judex in causa sua – hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri.
Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet - tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
Non Derogable Rights
HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, penjelasan lengkap pada Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 37 TAP MPR No. XVII/MPR/1998, dan juga dalam Pasal 4 UU 39 Tahun1999 tentang HAM. Menyebutkan terdapat 7 non-derogable…
Nulla poena sine crimine
Nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana
Nulla poena sine lege
Nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang
Nullum crimen sine poena legalli
Nullum crimen sine poena legalli: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang
Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali
Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali - suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat.