n

N

Nebis in idem

Nebis in idem, Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya

Negativa non sun probanda

Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.

Negligence

Kelalaian/negligence, Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan

Non Derogable Rights

HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, penjelasan lengkap pada Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta Pasal 37 TAP MPR No. XVII/MPR/1998, dan juga dalam Pasal 4 UU 39 Tahun1999 tentang HAM. Menyebutkan terdapat 7 non-derogable…