Rechtsvinding

Penemuan Hukum

Seorang hakim atau petugas, menemukan hukum atas peristiwa konkrit, dengan menemukan atau proses pembentukan hukum untuk memperjelas penafsiran dasar hukum. Sebab undang-undang yang ada tidak jelas dalam penyebutannya.

Menurut Scholten, penemuan hukum berbeda dengan penerapan hukum, karena pada penemuan hukum ditemukan sesuatu yang baru. Penemuan hukum dapat dilakukan melalui penafsiran, analogi, maupun penghalusan hukum. Jika hakim dalam memutus suatu perkara hanya didasari oleh hak dan kewajiban yang ada, maka hakim tidak lebih dan tidak kurang hanya sebagai robot. Karena hakim bukan robot, maka hakim dapat membuat peraturan baru. Sumber: Hukumonline