Banyak yang bertanya siapa H Basrah yang saat ini akan dilantik menjadi Pj Bupati Sidrap?
Tepatnya pada 28 November 2022, atau setahun yang lalu, lelaki yang bernama Dr. Ns. H. Basrah, S.Kep., M.Kes ini menjabat sebagai sekretaris daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Kab. Sidrap). Terlantik oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Posisinya di organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah sebagai Ketua Bidang Organisasi DPW PPNI Sulsel.
Menjadi Pj Bupati, adalah dambaan bagi banyak pamong. Bagaimana tidak, sebab setelah menjabat meski hanya sehari, maka namanya akan terpajang dalam ruang pola atau kantor pemkab tersebut yang mengabadikan namanya, sejajar rata dengan Bupati yang pernah menjabat, sebelum maupun sesudahnya.
Bagaimana Mekanisme penujukan Pj Bupati?
Aturan mengenai penunjukan Pj Bupati terdapat pada Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Perjabat Bupati dan Pejabat Walikota.
Apakah H Basrah Memenuhi Persyaratan?
Dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 tersebut pada pasal 3 menjelaskan sebagai berikut.
Persyaratan Menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota
Pasal 3
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
- a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
- b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
- c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
- d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pengalaman Menyelenggarakan Pemerintahan
Pasal 3 Ayat a Mempunyai pengalaman dalam menyelenggarakan pemerintahan.
H Basrah, memiliki pengalaman sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidrap. Serta pernah menduduki orang nomor satu pada Dinas Pendidikan Sidrap. Sehingga dalam hal pengalaman sesuai dengan pasal 3a, lelaki ini memenuhi syarat.
JPT Pratama H Basrah
Selanjutnya JPT Pratama, apakah yang bersangkutan memenuhi?
Untuk awal kita jelaskan mengenai definisi JPT Pratama. Yakni singkatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk calon Pj Bupati.
Dalam definisinya, maka JPT Pratama, mencakup diantaranya:
- Sekretaris Daerah Kabupaten atau kota,
- Asisten Sekertariat daerah atau kabupaten atau kota
- kepala dinas atau kepala badan provinsi,
- Kepala dinas atau kepala badan kabuapten atau kota
- sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
- Jabatan lain yang setara.
H Basrah telah memenuhi hal ini, yakni pernah menduduki sebagai Kepala Dinas dan terakhir sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap.
Adapun ayat 3 c, d, e sudah sangat dipahami secara keseluruhan.
Kenapa Pelantikannya Menjadi Pj Sangat Viral?
Pada group-group Whatsapp yang penghuninya adalah komunitas perawat. Banyak yang menjadi riang dengan kabar tersebut, meskipun pelantikan akan terjadwal pada 31 Desember 2023.
Akan tetapi kondisi bisa berubah, oleh karena SK tersebut atas kebijakan Kementrian Dalam Negeri. Sementara itu pelantikannya adalah Gubernur atas Nama Presiden Republik Indonesia.
Dalam kenyataannya H.Basrah bersaing dengan nama-nama lain untuk posisi sebagai Pj Bupati, Yakni:
- Sekretaris Daerah H Basrah,
- Muhammad Arsyad (Pj Sekda Sulsel sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel) dan
- Andi Faizal Ranggong yang merupakan kepala Bappeda Sidrap Sumber: Detik.com
Meski pelantikan belum terlaksana, akan tetapi H. Basrah telah memberikan klarifikasi mengenai rencana pelantikan di Kantor Gubernur Sulsel.