Organisasi Pemerintahan Daerah adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk melangsungkan tahtanya di daerah-daerah. Konsep, organisasi.co.id – Tika
Pengertian Organisasi Pemerintahan Daerah
Organisasi Pemerintahan Daerah adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugasnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang ada di daerah.
Siapakah yang membentuknya? Masing-masing daerah memiliki pertimbangan potensi, kebutuhan, dan karakteristik daerah.
Tidak semua urusan pemerintahan membutuhkan organisasi sendiri. Semua berdasar pada pertimbangan yang masuk akal untuk menjalankan urusan pemerintahan. Tentunya yang menjadi kewenangan daerah yang efisien dan efektif.
Tujuan Organisasi Pemerintahan Daerah

Sebelum beranjak ke daerah-daerah, mari kita memahami pengertian organisasi pemerintahan terlebih dahulu. Beberapa ahli memiliki pendapat soal ini.
Sebagian besar menyebutkan jika organisasi ini memiliki banyak anggota untuk membantu mewujudkan tujuan pemerintahan yang sudah tercancang dengan baik.
Kusnardi
Bagi beliau, pemerintah merupakan bentuk dari kepentingan sebuah negara atas kedamaian warganya.
Utrech
Pemerintah merupakan satu elemen campuran. Ia terdiri atas keanggotaan badan negara. Pemerintah juga merupakan elemen campuran atas organisasi kenegaraan yang tertinggi dan berkuasa di wilayah kekuasaan.
Beliau juga memaknai bahwa pemerintahan merupakan komponen suatu negara dan kabinetnya.
Syafie Inu Kencana
Pemerintahan merupakan ilmu yang mempelajari teknik dalam melaksanakan badan eksekutif lalu menata badan legislatif.
Dalam hal ini, sebuah pemerintahan juga mepelajari koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta pemerintah dan rakyatnya termasuk peristiwa yang berada di wilayah kepemimpinan.
Muhammad Rohidin Pranajaja
Kesimpulan definisi pemerintahan adalah berasal dari kata perintah yang artinya ajakan melakukan sesuatu.
Organisatoris lain baca ini: Organisasi Pemerintahan: Pengertian, Ciri dan 4 Jenis
Lantas Apa Tujuan Pemerintahan Daerah?
Dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pemerintah menggunakan tugas pembantuan dan asas ekonomi.
Tugas pembantuan merupakan peran serta pemerintah daerah untuk melakukan urusan pemerintah dengan kewenangan yang lebih tinggi dan luas.
Adapun tugas ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dengan aturan dan wewenang sebagai berikut:
- Dalam pelaksanaan materi tidak termasuk rumah tangga daerah otonom.
- Daerah otonom memiliki kelonggaran yang sesuai dengan daerahnya dalam menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.
- Tugas pembantuan hanya pada daerah otonom saja.
- Pemerintah daerah sebagai Fasilitator (fasilitas stakeholder yang bekerja sama secara informal dengan perjanjian MOU).
- Sebagai enterpreneurship (mengelola dan memobilisasi sumber daya yang ada serta membentuk badan usaha bersama dengan beberapa swasta dan daerah lain).
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk Kabupaten atau Kota berupa pengendalian pembangunan yang terencana, pengawasan dan pemanfaatan tata ruang, serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
Hal ini juga terkait dengan penanggulangan masalah sosial, penyedia transportasi umum, penanganan kesehatan, pengembangan koperasi, masalah ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah, pengendalian lingkungan hidup, dan termasuk pelayanan pertanahan.
Masih banyak lagi tujuan adanya organisasi pemerintahan daerah.
Stuktur OPD
Mari kita mengambil contoh struktur organisasi pemerintahan daerah kota Yogyakarta. Di kota tersebut, terdapat:
- Sekretariat daerah dengan pemimpinnya adalah Sekretaris Daerah. Beliau bertanggung jawab terhadap walikota dan membawahi Asisten kesejahteraan rakyat (membawahi Bagian Hukum dan nTata Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat), Asisten Perekonomian (membawahi Administrasi & Pengendalian Pembangunan, Layanan Pengadaan, dan Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah & Kerjasama), Asisten Umum (membawahi Protokol & Organisasi dan Umum).
- Staff Ahli Walikota yang terdiri atas: Staff ahli di bidang umu, bidang perekonomian, dan bidang kesejahteraan rakyat.
- Sekretariat DPRD
- Inspektoriat
- Dinas Daerah yang terdiri dari 21 macam dinas.
Pada masing-masing dinas daerah boleh terbentuk Unit Pelaksana Teknis untuk menjalankan sebagian tuhas teknis penunjang ataupun teknis pelaksana bagi Dinas Daerah Induk.
Pemimpin Unit Pelaksana Teknis adalah Kepla Unit Pelaksana Tenis yang berada di bawah pimpinan Kepala Dinas. Selain itu terdapat pula:
- Badan Daerah dengan pemimpinnya Kepala Badan. Beliau bertanggung jawab kepada Walikota. Meliputi Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
- Lembaga Teknis Daerah meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kantor Kesatuan Bangsa.
- Kecamatan atau Kelurahan. Pemimpin Kecamatan adalah Camat dan bertanggung jawab pada Walikota. Kelurahan dengan oemimpinnya lurah dan memiliki kedudukan di bawah camat.
Di Kota Yogyakartam terdapat beberapa Kecamatan, seperti:
- Kecamatan Danurajen (Kelurahan Tegalpanggung, Kelurahan Suryatmajan, dan Kelurahan Bausasran).
- Gedongtengen (Kelurahan Sosromenduran dan Pringgokusuman)
- Gondokusuman (Kelurahan Demangan, Baciro, Kotabaru, Terban, dan Klitren).
- Gondomanan (Kelurahan Prawirodirijan dan Ngupasan)
- Kecamatan Jetis (kelurahn Bumijo, Gowonganm dan Cokrodiningratan)
- Kotagede (Purbayan, Rejowinangun, dan Prenggon)
- Kraton (Kadipaten, Patehan, dan Panembahan)
- Mergangsan (Brontokusuman, Wirogunan, Keparakan)
- Mantrijeron (Mantrijeron, Gedongkiwo, dan Suryodiningratan).
- Ngampilan (Notoprajan dan Ngampilan)
- Pakualaman (Purwokinanti dan Gunungketur)
- Tegalrejo (Kricak, Karangwaru, Bener, dan Tegalrejo)
- Umbulharjo (Semaki, Pandeyan, Mujumuju, Giwangan, Warungbot, Sorosutan, dan Tahunan)
- Wirobrajan (Wirobrajan, Pakuncen, dan Patangpuluhan)
Sangat banyak Kecamatan dalam satu kota. Ini baru di Yogyakarta wilayah Kota. Bagaimana dengan wilayah lain?
Jalur Koordinasi OPD

Untuk menjalankan tugas dengan baik, tentunya antara pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan koordinasi. Sebelum sampaike tingkat terkecil (RT/RW), maka terjalinlah dua jenis jalur koordinasi.
Jalur Struktural
Hubungan ini berdasarkan pada tingkat yang ada di pemerintahan. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki tugasmenyelenggarakan urusan-urusan daerah bersamaan dengan DPRD ( Dewn Perwakilan Rakyat Daerah).
Hal ini juga berdasarkan tugas pembantuan dan asas otonom.
Sementara di tingkat pusat, presiden lah yang mengemban tugas ini. Beliau akan memperoleh bantuan dari para menteri. Sedangan untuk urusan daerah akan dikelola oleh Kepala Daerah.
Jalur Fungsional
Dalam hal ini, hubungan antara pemerintah daerah dengan jajaran lain adalah berdasarkan fungsi mereka. Jalur ini akhirnya akan saling tergantung dan mempengaruhi satu sama lain. Asalkan visi, misi, dan tujuannya sama.
Yakni untuk memberi ruang kebebasan dan melindungi daerah dalam mengurusi rumah tangga masing-masing.
Terdapat pula sub sistem yakni DPRD Kabupaten atau kota serta bupati atau walikota. Untuk pemerintah desa juga terdapat subsistem ysitu kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Ketika hubungan antar sistem terjalin baik dan serasi, maka tidak sulit untuk mencapai tujuan negara. Namun sebaliknya, ketika tidak berjalan baik, maka pemerintahan menjadi tidak efisien dan hanya membuat rakyat sengsara.
Setiap negara dapat mengembangkjan hubungan antar embaga negara serta hubungan antar pemerintahan di seluruh tingkatan pemerintahan. GUnanya adalah untuk membentuk hubungan pemerintahan yang sistemik dan mampu memberi hasil optimal.
Jadi di daerah terdapat aturan hubungan antar lembaga daerah dan pemerintahan daerah sedangkan di tingkat nasional terdapat hubungan antar lembaga tinggi negara dan pemerintah pusat.
Dasar Hukum Penyelenggaraan OPD
Indonesia merupakan negara hukum. Dalam penyelenggaraan apapun akan diatur oleh Undang-Undang. Demikian pula terkait dengan organisasi pemerintahan daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Hal ini membahas Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Terdapat beberapa kali perubahan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Hal itu menyangkut tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 terkait Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10 danTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
- Pasal 1 angka 4( Pasal 314 sampai dengan Pasal 412) Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Hal itu mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568).
- Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat (9), dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketiganya mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
Trias Politica di Indonesia
Sebenarnya di Indonesia sendiri terdapat unsur Trias Politica. Sebelum aamndemen Undang-Undang Dasar 1945, lembaga negara terdiri atas DPR, MPR, MA, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
DPA adalah pemegang kekuasaan konsultatif pada saat itu. BPK sebagi pemegang kekuasaan eksaminatif, dan MPR serta DPR selaku pembuat undang-undang (fungsi legislatif).
Organisatoris lain baca ini: Jenis Organisasi Berdasarkan Instansi: 2 Bentuk
Presiden adalah pelaksana undang-undang (eksekutif). Mahkamah Agung mempertahankan undang-undang dan mengadili para pelanggar undang-undang.
Saat itu, DPA sebagai pemegang kekuasaan konsultatif memberi kewenangan kepada eksekutif untuk memberi nasihat dan pertimbangan. Sedangkan BPK mengawasi keuangan negara.
Tentu dari sinilah lantas muncul lembaga serupa di daerah-daerah.
Setelah amandemen UUD 1945
Tidak berselang lama, terdapat penambahan jumlah lembaga negara meliputi, DPR, MPR, Presiden, BPK, MK, MA, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Komisi Yudisial.
Pemegang fungsi legislatif adalah DPR, MPR, dan DPD yang mana DPD adalah perwakilan dari setiap propinsi di Indonesia yang terpilih atas hasil pemilu. Dari sinilah muncul organisasi pemerintahan daerah.
Lembaga ini juga memiliki hak dalam penetapan undang-undang.
Presiden masih dengan fungsi eksekutifnya. Ketika sebelum amandemen MPR lah yang bertugas memilih presiden melalui suara anggota MPR terbanyak, setelah amandemen presiden dipilih oleh rakyat.
Ia juga berhak mengangkat menteri-menteri untuk meringankan tugasnya dalam kabinet. Kemudian fungsi yudikatif menjadi wewenang MK, MA, dan KY.
Komisi Yudisial berperan dalam memberi usul akan pengangkatan hakim agung. Mahkamah Konstitusi akan menguji undang-undang yang sebelumnya menjadi tugas dari MPR.
BPK tetap memegang fungsi eksaminatif untuk mengelola dan bertanggung jawab atas keuangan negara.
Sekalipun ada jaminan bahwa sistem pemerintahan ini aman, namun rakyat juga perlu menjalankan tugas mereka untuk mengawasi kinerja para lembaga pemerintahan.
Jadi, setelah amandemen inilah setiap daerah memiliki kemampuan untuk melakukan tugas yang mendukung tugas pemerintah pusat.
Dari sini pula dari waktu ke waktu koordinasi antara pusat dan daerah menjadi lebih baik. Karena setiap lembaga akan mengurusi strukturnya masing-masing dan terbatas pada bidang kerjanya masing-masing.
Daftar Pustaka
- https://www.jogjakota.go.id/pages/struktur-pemerintahan
- https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-23-2014-pemerintahan-daerah
- Mengenal Trias Politica : https://tirto.id/mengenal-apa-itu-trias-politica-yang-diterapkan-di-indonesia-f7Do