Teori Hukum, Aliran Dan Pembagiannya

Teori Dan Aliran Hukum
Teori Dan Aliran Hukum Abad Awal

Teori Hukum memiliki kajian teoritis yang berbeda satu sama lain dan menghasilkan banyak aliran dalam masyarakat (society). Abdul Haris, Prodi Hukum FHIS UHM – Organisasi.co.id

Materi ini masih merupakan bagian dari PENGANTAR ILMU HUKUM: Definisi Unsur Ciri dan 5 Fungsi. Dalam bahasan ini adalah mencakup, Teori Hukum Sebelum Masehi hingga Zaman Romawi.

Bacaan Lainnya

Sumber-sumber bacaan:

  1. Curzon. (1979). Ilmu Hukum Objeknya Hukum.
  2. Daliyo J.B. (1996). Pengantar Ilmu Hukum. PT Gramedia Pustaka Utama.
  3. Kamus Perpustakaan Hukum Indonesia
  4. Ilmu Hukum, Cetakan ke VIII Tahun 2014 Kode Terbitan 91 IH 060, Prof. dr. Satjipto Rahardjo, SH
  5. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  6. Undang-Undang Republik Indonesia No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman
  7. Undang-Undang Republik Indonesia No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
  8. Ultrect. E, dan Djidjang Saleh Moch. (2013). Pengantar Ilmu Hukum.
  9. Ultrect. E, dan Djidjang Saleh Moch. (1953). Pengantar Hukum Indonesia.

Secara esensi, hukum adalah sesuatu yang abstrak (tidak nyata).

Dalam eksistensinya harus memberikan bayangan kepada siapapun yang hendak mempelajarinya.

Agar dapat memberikan garis imajiner dalam substansi imajinatif, maka para pakar akan memberikan batasan. Yakni batasan dalam konteks definisi, arti dan pengembangannya.

Sebab tanpa batasan imajinatif tersebut akan membuat kita menerawang tanpa tepian. Sangat luas.

Oleh karenanya, mereka para akademisi dan praktisi dengan penelitian beserta penalaran mereka secara mendalam memberikan definisi-definisi. Sehingga menghasilkan sumber literatur yang berbeda.

Teori Hukum Dan Pembagiannya

Hukum dalam konteks teorinya memiliki banyak pakar yang hidup pada zaman yang berbeda. Jika kembali menarik dalam kaitannya dengan teori Filsafat. Maka akan kita temukan Socrates, Plato dan Aristoteles.

Secara terus menerus, teori hukum menjalar dan mengalami perkembangan, metamorfosa tentunya dengan mengaptasikan dengan perkembangan zaman.

Transformasi teori hukum harus mengikuti perjalanan dan kemajuan teknologi. Perubahan sikap dan prilaku masyarakat. Yang bisa kita sebut tuntutan zaman. Dari sama Yunani Kuno/Klasik, lalu berkembang pada masa Romawi, Modern hingga milenium seperti sekarang ini.

Yang memaksa proses adaptasi dengan kemajuan yang terjadi. Proses persuratan yang awalnya dengan hardcopy kini telah bergeser secara perlahan dengan proses digitalisasi. Proses transaksi keuangan di Bank awalnya dengan setor langsung ke kasir kini berubah menjadi setor tunai pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak memakai batasan waktu.

Teori Hukum Berdasarkan Abad

Dalam perkembangan hukum tersebut maka kita akan memulai dengan melihat teori pada beberapa abad.

1800 Sebelum Masehi

Jauh sebelum adanya Socrates, Plato dan Aristoteles, ternyata Beberapa aturan dan hukum telah berlaku. Terutama dalam kerajaan maupun dinasti. Untuk mengatur pengelolaan masyarakat (rakyat). Namun kenapa semua muara keilmuan jatuh pada Socrates dan kawan-kawan?

Hammurabi, Dinasti Pertama Babilon Amori

Raja Babilonia Selatan dengan menggunakan undang-undang yg dikenal dengan “Code Chammurabi”, sebagai undang-undang yang tertua dalam peradaban manusia.

Hammurabi Dinasti Babilonia
Hammurabi Dinasti Babilonia

Meskipun Code Chammurabi (Kode Hammurabi) adalah kumpulan hukum Mesopotamia pertama yang ditemukan. Namun hal itu bukanlah yang pertama ditulis; sebab beberapa koleksi sebelumnya masih kita temukan.

Koleksi Code Chammurabi ini ditulis menggunakan bahasa Sumeria dan Akkadia . Mereka juga telah mengakui bahwa Kode Hammurabi merupakan tulisan dari para penguasa.

Para peneliti mengasumsikan sistem hukum dasar bahwa Code Chammurabi merupakan seperangkat aturan yang konsisten dalam penerapan pada masanya.

Peraturan dalam Dinasti Hammurabi, memiliki Koleksi yang masih ada hingga saat meliputi:

  1. Kode Ur-Nammu dari Ur .
  2. Kode Lipit-Ishtar dari Isin .
  3. Hukum Eshnunna (ditulis oleh Bilalama atau oleh Dadusha ).
  4. Koleksi lain, yang disebut Martha Roth sebagai “Hukum X”, tetapi mungkin hanya merupakan akhir dari Kode Ur-Nammu.

Terdapat banyak (ribuan) dokumen dari praktek hukum, masa sebelum dan selama periode Babilonia Lama.

Dokumen-dokumen hukum ini mengatur persoalan kontrak, putusan pengadilan, Dokumen tentang kasus hukum yang terjadi, dan dokumen reformasi seperti Urukagina , raja Lagash pada pertengahan abad ke-3 SM, yang reformasinya dalam memberantas korupsi.

Mesopotamia memiliki korpus hukum terlengkap yang bertahan dari sebelum Digest of Justinian, bahkan dibandingkan dengan yang berasal dari Yunani kuno dan Roma .

Abad ke-5 Sebelum Masehi

Sejalan dengan kelahiran filsafat, untuk menggunakan logika sebagai teori pencarian kebenaran. Pada masa inilah melahirkan Socrates.

Pada abad keV sebelum masehi, terdapat beberapa pemikir hukum:

  1. Socrates (469-399 S.M.)
  2. Plato (428-347 SM)
  3. Aristoteles (384-322 SM)
  4. Epicurus (342-271 SM)

Socrates “Hukum harus dipatuhi betapa pun jeleknya”

Langkah melakukan pencerahan kepada pemuda Athena ternyata membuatnya harus berhadapan dengan pengadilan. Tertuduh sebagai orang yang merusak otak dan pikiran pemuda Athena. Pada akhirnya berhadapan dengan 2 pilihan, yang sangat rumit yakni:

Socrates
Socrates
  1. Bebas dari hukuman, dengan syarat menghentikan ajaran (belakangan kita kenal dengan filsafat) pada pemuda Athena (termasuk Plato).
  2. Menerima hukuman mati dengan cara meminum racun.

Para sahabatnya dan muridnya memberikan pemakluman jika saja Socrates memilih opsi pertama. Namun ternyata Socrates mengambil sikap yang tegas pada pilihan menerima hukuman mati dengan meminum racun. Baginya, meneruskan ajaran kebenaran dengan konsekuensi kematian adalah hal paling tepat bijaksana.

Sehingga kalimatnya terkenal Hukum harus dipatuhi betapa pun jeleknya. Sekaligus menguatkan seluruh muridnya dalam meneruskan ajaran-ajarannya tentang hukum dan filsafat.

Plato “Hukum adalah Perintah Tuhan”

Meneruskan paham keadilan dari gurunya Socrates, maka Plato merancang sebuah konsep hukum. Memandang bahwa keadilan adalah perintah Tuhan yang konsisten dengan kebaikan. Sehingga pemerintah (raja) sebagai pelayan juga (manusia hamba) harus tunduk dan terikat dengan hukum.

Plato menggunakan konsep Logika dalam nalar hukum pada buku karyanya “Laws”.

Aristoteles “Konstitusi Politeia”

Memandang pentingnya membentuk sebuah negara hukum. Merancang pentingnya konstitusi sebagai penegak hukum termasuk demokrasi dengan mengatur pergiliran jabatan (raja).

Politeia sebagai konstitusi tertinggi yang merancang segala bentuk peraturan bagi seluruh warga negara. Membentuk pemerintahan berkonstitusi, yakni:

  1. Untuk kepentingan umum,
  2. Hukum berdasarkan ketentuan umum dan bukan atas kesewenang-wenangan dengan mengesampingkan konvensi dan kosntitusi,
  3. Pemerintah berkonstitusi atas kehendak rakyat dan bukan karena paksaan.

Epicurus “Hukum Untuk Melindungi Individu”

Konsep hukum menurut Epicurus adalah mengutamakan kepentingan umum.

Epicurus (342-271 SM) hidup di era kejatuhan Raja Alexander Agung. Pada masa itu Yunani terpecah belah dengan keruntuhannya, sehingga negara tersebut menjadi bagian dari Imperium Romawi.

Sifat ajaran dari Epicurus tersebut adalah Individualisme, dengan menempatkan Individu-individu tersebut sebagai bagian yang terpenting dalam suatu negara. Bahkan dalam kajiannya bahwa berdirinya sebuah negara pada hakikatnya untuk memenuhi kepentingan dari Individu-individu.

Pemikiran tentang hukum baru mendapat akarnya pada zaman Yunani, abad ke V SM. Terdapat nama Socrates, Plato, Aristoteles, dan Epicurus adalah empat nama besar pemikir tentang hukum dan negara yg tercatat sepanjang sejarah itu.

Membahas secara mendasar mengenai pondasi keadilan, keterkaitan antara hukum untuk mengatur negara dalam bentuk konstitusi demi perlindungan hak dan kewajiban individu, kelompok dan negara itu sendiri. Serta keseriusan dalam menjalankan sanksi meski dengan hal yang menyakitkan.

Zaman Romawi

Keadilan sebagai substansi utama pemikiran hukum kemudian berlanjut pada zaman Romawi. Pada zaman ini antara lain tercatat nama Cicero (106-43 SM). Kerajaan Romawi runtuh pada abad ke-5 sesudah masehi.

  1. Polybius (203 SM atau 198 SM)
  2. Cicero (106-42 SM)
  3. Seneca

Zaman Romawi sebagai imperium berkuasa yang sangat luas. Periode Kerajaan Romawi (753-509 SM), Republik Romawi (509-31 SM), dan Kekaisaran Romawi (31 SM-476 M). Telah berhasil menorehkan banyak fakta dan pajangan sejarah yang panjang.

Terutama dalam tata hukum dan pemerintahan. Dari dinamika kerajaan (imperium) Romawilah yang memberikan banyak corak sistem pemerintahan hari ini.

Polybius “Teori Siklus Hukum Pemerintahan”

Polybius atau Polibios merupakan seorang pimpinan kavaleri yang juga menjadi sejarawan asal Yunani. Memberikan teori Siklus Hukum Pemerintahan. Hubungan dan gaya kepemimpinan pemerintahan, antara pemerintah (raja) dengan rakyat.

Maka Polibios atau Polybius memberikan teori siklus hukum pemerintahan, yakni:

1). Monarki

Monarki adalah suatu sistem pemerintahan sebagaimana Raja yang menobatkan dirinya sebagai penguasa tunggal, dan menggunakan kekuasaan semata-mata untuk rakyatnya.

Adapun Monarki sendiri terbagi menjadi tiga yaitu:

  1. Monarki absolut (raja memiliki kekuasaan penuh dan bersifat mutlak).
  2. Monarki konstitusional (kekuasaan raja terbatasi berdasarkan hukum atau konstitusi yang berlaku).
  3. Bentuk Monarki parlementer (parlemen berkuasa penuh, raja hanya sebagai simbol).
2). Tirani

Tirani merupakan perubahan sistem pemerintahan, di mana raja yang sebelumnya merakyat tiba-tiba berkuasa semena-mena dan melakukan penyelewengan wewenang sehingga rakyat menjadi tertindas. Sistem ini sama dengan komunisme, fasisme, totaliter, dan kediktatoran.

3). Aristokrasi

Aristokrat atau golongan bangsawan mulai peduli terhadap rakyat yang tertindas oleh kebijakan penguasa yang semena-mena.

4).Oligarki

Oligarki adalah perubahan sistem pemerintahan di mana kaum bangsawan, elit politik, dan kalangan atas juga ikut menindas rakyat bersama raja sehingga muncul sikap etnosentrisme dan feodalisme.

5).Demokrasi

Rakyat kemudian bangkit dan melancarkan revolusi untuk melawan pemerintah yang bertindak semena-mena. Kemudian rakyat berkuasa atas pemerintahan dan negara serta kemerdekaan dari penindasan dan ketidakpedulian penguasa kepada rakyat. Biasanya pemerintahan berubah menjadi sistem republik contohnya seperti Revolusi Prancis.

6).Oklokrasi

Ketika tampuk pemerintahan sudah dikuasai rakyat, negara menjadi kacau karena seluruh rakyat ingin menjadi pemimpin sehingga pemerintahan kembali ke sistem monarki.

Cicero “Hukum Adalah Akal Tertinggi”

Cicero adalah filsuf, orator yang memiliki keterampilan handal dalam retorika, pengacara, penulis, dan negarawan Romawi kuno yang umumnya mereka anggap sebagai ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa.

“Hukum adalah akal tertinggi yang tertanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh kita lakukan dan tidak boleh kita lakukan”

Hukum bukanlah masalah ketetapan tertulis, dan daftar peraturan, tetapi masalah yang sudah tertanam dalam jiwa manusia, sesuatu yang merupakan bagian integral dari pengalaman manusia. Adapun alasan berlakunya hukum adalah sebagai berikut:

  1. Manusia terciptakan oleh kekuatan atau kekuatan yang lebih tinggi (dan demi argumen, Cicero memiliki Epicurean Atticus mengakui titik bahwa kekuatan yang lebih tinggi ini terlibat dengan urusan kemanusiaan).
  2. Kekuatan yang lebih tinggi yang menciptakan alam semesta ini, karena alasan-alasan yang diketahui oleh dirinya sendiri, memberikan manusia dengan sedikit keilahiannya sendiri, memberi umat manusia kekuatan bicara, nalar, dan pikiran.
  3. Karena percikan ketuhanan di dalam manusia, mereka pasti berhubungan dengan kekuatan yang lebih tinggi dalam beberapa cara.
  4. Karena manusia berbagi nalar dengan kekuatan yang lebih tinggi, dan karena daya yang lebih tinggi ini dianggap baik, maka manusia, ketika menggunakan akal dengan benar, juga akan baik hati.

Seneca

Seneca adalah salah satu peletak dasar-dasar filsafat stoicisme. Sebagai seorang penulis, Seneca dikenal karena karya-karya filosofisnya, dan karena drama-dramanya dalam bentuk kisah tragedi.

Stoicisme adalah aliran filsafat Helenistik yang didirikan oleh Zeno dari Citium di Athena pada awal abad ke-3 SM.

Ajaran kebijaksanaannya mengajarkan bahwa “kebajikan adalah satu-satunya kebaikan” bagi manusia, dan hal-hal eksternal —seperti kesehatan, kekayaan, dan kesenangan—tidak baik atau buruk dalam dirinya sendiri (adiaphora), tetapi memiliki nilai sebagai “materi”. untuk kebajikan untuk ditindaklanjuti”.  

Demikian pembahasan mengenai tinjauan teoritis hukum dari berbagai pakar pada abad Permulaan.