Warga Kabupaten Bekasi saat ini telah dapat bernafas lega perihal kepengurusan balik nama PBB online. Semua kini semudah belanja online. Apakah artinya kepengurusan pajak sudah tidak berbelit-belit lagi? ~Trias Politika
Fenomena Pajak di Indonesia
Membahas soal pajak umumnya tidak menarik karena memusingkan dan ribet. Selain karena warga Indonesia belum terpahamkan mengenai cara perhitungannya, mereka juga bingung bagaimana cara melaporkannya.
Belum lagi dengan begitu banyaknya jenis pajak dan tidak ada edukasi sistematis mengenai hal itu. Contohnya pajak kendaraan setiap tahun yang pembayarannya di kantor Samsat.
Ada lagi Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun dan pembayarannya di bank daerah. Serta pajak lain berupa pajak penghasilan yang masih menjadi kontroversi hingga saat ini.
Memang saat ini untuk membayar beberapa jenis pajak sudah bisa secara online seperti di Kabupaten Bekasi. Tapi kembali lagi soal edukasi kepada masyarakat. Apakah sudah jelas dan menyeluruh?
Balik nama PBB online bagi generasi milenial memang mudah, utamanya warga kabupaten Bekasi. Namun ini justru menjadi petaka bagi generasi X.
Artinya, meskipun pemerintah telah mengupayakan banyak cara agar masyarakat taat pajak, namun trust issues mengenai penggunaan pajak rakyat oleh negara membuat sebagian besar warga Indonesia enggan menyelesaikan kewajiban mereka terhadap pajak.
Organisatoris lain juga baca ini: Penyebab PAFI
Pajak yang Wajib Dibayar 2025

Balik nama menjadi momok yang membuat seseorang ragu untuk mengurusnya. Apalagi di 2025 ini sejak awal tahun rakyat telah ketar ketir dengan isu kenaikan pajak.
Apakah pajak PBB juga naik? adakah perbedaan biaya membayar paak secara online dengan offline? Semua pertanyaan itu muncul di hati rkyat.
Kabupaten Bekasi dengan aplikasi CORETAX seolah muncul memberi jawaban utamanya dalam mengurus pajak balik nama PBB online. Adapun berbagai jenis pajak yang menjadi “beban” rakyat di tahun 2025 ini antara lain:
a. Pajak Penghasilan Pribadi dan badan
Sudah tidak asing tentunya dengan jenis pajak ini. Tidak ada sistem balik nama dalam Pajak Penghasilan karena ini merupakan tanggung jawab per individu dan badan.
Masyarakat mengenalnya dengan PPH dan kini telah dapat diakses secara online. Jika kalian warga Kabupaten Bekasi tentu sudah tidak asing dengan persentase PPh.
Untuk warga yang berpenghasilan hingga 660 juta per tahun maka wajib menyisihkan 5% untuk membayar pajak.
Di atas 60 juta hingg 250 juta akan membayar pajak sebesar 15%. Kenaikan 10% bagi warga yang berpenghasilan di atas 250 juta hingga 500 juta per tahun.
Lalu kenaikan sebesar 5% dari 25% bagi mereka yang berpenghasilan di atas 500 juta. Khusus untuk badan usaha wajib membayar 22% pajak dari laba mereka.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembahasan mengenai PPN menjadi panas di awal tahun 2025. Pemerintah menetapkan kenaikan PPN dari sebelumnya 11% menjadi 12%.
Terkesan hanya 1% kenaikan namun para ahli ekonomi memiliki pendapat yang kontroversial karena imbas dari angka 1% itu tidak sesedikit nilai angka tersebut.
Melalui berbagai perhitungan kenaikan itu berimbas pada bahan pokok dan lainnya sekalipun pemerintah telah menegaskan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah.
Namun dengan derasnya isu yang beredar nyatanya saat ini banyak harga kebutuhan pokok yang juga ikut naik.
c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang populer dengan balik nama adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jumlah pembayarannya bergantung pada NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
Maksudnya adalah ketika kalian memiliki properti, maka luas properti tersebut yang menjadi ketetapan perhitungan pajak.
Jika sebuah lahan tidak memiliki bangunan, maka tarif PBB nya menjadi lebih murah daripada lahan dengan bangunan.
Penentu tarif PBB adalah pemerintah daerah. Di beberapa daerah selain Kabupaten Bekasi kepengurusan PBB utamanya untuk balik nama secara online, ini harus melalui kantor desa atau bank daerah.
Pembayaran online di mini market atau m-banking belum tersedia untuk semua daerah. Terkadang jika pun ada, edukasinya masih kurang.
d. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor adalah antara 1-2% tergantung provinsi masing-masing.
Persentase tersebut juga tergantung dari nilai jual kendaraan. Untuk jenis pajak ini pemerintah telah mengeluarkan aplikasi Samsat Online.
Tujuannya mempermudah pemilik kendaraan dalam membayar pajak namun praktiknya masih banyak kendala.
Di beberapa kasus terjadi tidak sinkronnya data sistem dengan bukti fisik.
Meskipun menurut info jika sudah membayar online kalian mendapatkan tanda bayar dan tidak masalah jika STNK tidak mendapat cap, namun kenyataannya di lapangan tidak begitu.
Saat polisi mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, mereka akan melihat cap pada kolom pajak tahunan. Bagaimana cara mereka mengetahui jika kalian sudah membayar online?
Belum lagi perihal pajak lima tahunan yang butuh penggantian plat kendaraan. Ketika cek fisik kalian perlu ke samsat.
Jika semua syarat telah lengkap barulah mengajukan secara online namun belum tentu plat kendaraan sampai ke rumah dengan aman.
Di beberapa kasus ada juga yang tidak lekas sampai atau bahkan tersasar. Dari semua kejadian itu tidak heran balik nama PBB atau jenis pajak lain secara online masih krisis kepercayaan.
Krisis ini tidak hanya di Kabupaten Bekasi, di banyak daerah pun sama.
e. Pajak Lainnya
Jenis pajak lainnya yang akan menghiasi 2025 kalian adalah pajak bea materai sebesar sepuluh ribu rupiah.
Pajak UMKM bagi kalian pengusaha mikro kecil menengah sebesar 0,5% dari omset. Perhitungan ini nampak ringan namun bagi UMKM tetaplah berat.
Pelaku UMKM memiliki margin yang tipis sedangkan persentase pajak terhitung dari omset, bukan laba bersih.
Pajak UMKM dan UKM berbeda persentase dan sampai saat ini belum terkendali mengenai cara pelaporan serta penagihannya.
Lalu bagaimana dengan jalan yang setiap hari kalian lewati? Semua juga mengandung unsur pajak. Contoh adalah jalan tol.
Setiap melewati jalan tol kalian harus membayar sejumlah harga tergantung jenis kendaraan. Di beberapa daerah juga terdapat biaya retribusi ketika kendaraan hendak memasuki kawasan tersebut.
Dari sekian banyak jenis pajak, balik nama hanya terjadi satu kali untuk membuat suatu properti menjadi sah milik kalian.
Nantinya dalam NOP (Nomor Pajak) PBB akan tercantum nama kalian juga termasuk dalam pengurusan balik nama untuk warga kabupaten Bekasi secara online. Pembayaran secara online juga sudah berlaku di beberapa daerah.
Kabupaten Bekasi salah satunya dengan aplikasi yang bernama CORETAX. Mari berkenalan dengan aplikasi tersebut.
Organisatoris lain juga baca ini: Teks Pembawa Acara Yasinan Rutinan: 2 Contoh
Aplikasi CORETAX

Kabupaten Bekasi memiliki CORETAX sebagai sebuah aplikasi pembantu bagi perusahaan untuk mengatur segala kewajiban pajak, termasuk dalam pengurusan balik nama PBB secara online termasuk untuk warga kabupaten Bekasi.
Semua hal perpajakan cukup dengan sekali sentuh secara online. Namun untuk balik nama PBB belum dapat menggunakan fitur di aplikasi ini.
Fitur pada CORETAX antara lain:
1. Lapor Pajak Otomatis
Kalian dapat melaporkan SPT dengan mudah serta laporan pajak lainnya melalui fitur Pelaporan Pajak Otomatis.
Tentu ada kolom-kolom yang harus kalian isi terlebih dahulu.
2. Hitung Pajak
Sehubungan dengan fungsi CORETAX bagi perusahaan, maka fitur Perhitungan Pajak akan membantu menghitung PPh, PPN, dan jenis pajak lainnya secara otomatis.
Untuk hitung balik nama belum tersedia pada fitur ini. Sama halnya dengan penghitungan PBB juga belum tersedia.
3. Integrasi Data
Perusahaan tentu memiliki sistem akuntansi tersendiri dan CORETAX memiliki fitur untuk mengintegrasikannya.
Dengan demikian perhitungan pajak menjadi lebih akurat. Sekalipun kalian berada di Kabupaten Bekasi dan perusahaan berada di Bali, semua tetap terintegrasi.
4. Menyimpan Dokumen Pajak
Untuk fitur Penyimpanan Dokumen Pajak, perusahaan dapat menyimpan segala arsip perpajakan secara digital.
Jadi perusahaan tidak perlu menumpuk terlalu banyak berkas karena semua sudah ada dalam satu genggaman.
5. Compliance Tracking
Fitur terakhir yang berfungsi untuk memberikan info pajak terbaru. Dengan demikian perusahaan tidak akan ketinggalan informasi.
Proses perpajakan dalam sebuah perusahaan memang sangat kompleks. Untuk itulah CORETAX hadir memberi solusi.
Namun penggunaan aplikasi ini masih jarang. Apa kendalanya? Apakah hanya karena tidak ada fitur balik nama PBB online?
Sebagai warga Kabupaten Bekasi dengan banyaknya perusahaan simak alasannya utamanya untuk kepengurusan PBB balik nama secara online.
Organisatoris lain juga baca ini: PPN 2025: 3 Sektor dan Dampak Aksi Mengencangkan Isi Dompet
CORETAX dan Sederet Kontroversial bagi Masyarakat Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 meluncurkan aplikasi CORETAX yang kini sangat kontroversial.
Mengucurkan dana Rp 1,3 triliun, CORETAX masih gagal menjadi primadona bagi rakyat agar patuh pajak.
Dana sejumlah itu tentu bukan dana yang sedikit. Gagal dari tujuan semula yaitu mengefisiensikan dan menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia, CORETAX penuh dengan kendala.
Tapi apakah jika ada fitur balik nama PBB online semua jadi lebih baik untuk warga Indonesia termasuk warga kabupaten Bekasi? Mari kita cek satu per satu permasalahan aplikasi tersebut.
a. Masalah Teknis dan Operasional
Sudah bukan rahasia lagi jika aplikasi kerap mengalami masalah teknis dan operasional. Sekalipun Kabupaten Bekasi berada di dekat ibukota, tidak menjamin aplikasi pemerintahnya aman terkendali dari bug dan masalah teknis lainnya.
CORETAX pun sama. Mulai dari susahnya membuat akun, seringnya eror, dan respon situs yang lambat menjadi penyebab utama aplikasi ini enggan dipakai.
Fitur-fitur penting lain juga tidak berfungsi baik. Kesulitan saat login dan penerbitan faktur pajak yang bermasalah kerap menimbulkan kontroversi bagi badan usaha maupun individu.
b. Dugaan Korupsi dan Investigasi
Pembahasan yang cukup sensitif namun menjadi penyebab kontroversi pengembangan CORETAX adalah dugaan potensi korupsi.
Bagaimana tidak, investasi untuk aplikasi ini sangatlah besar. Bahkan Ikatan Wajib Indonesia juga melaporkan proyek CORETAX ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi.
Dugaan ini mencuat setelah banyaknya keluhan mengenai fitur tidak berfungsi di dalam aplikasi.
Logikanya, dengan dana sebesar itu seharusnya masalah-masalah teknis bisa sangat minim terjadi.
Setelah banyaknya kontroversi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto langsung melakukan inspeksi ke kantor pajak.
Harapannya masalah teknis dapat segera usai dan sesuai komitmen sistem CORETAX seharusnya dapat berfungsi sebagaimana kesepakatan awal.
Tantangan untuk segala hal berbasis online memang tidaklah mudah apalagi menyangkut teknologi imformasi skala besar.
Sama halnya dengan balik nama PBB yang juga perlu pengembangan menyeluruh jika benar-benar akan beralih ke digital untuk warga Indonesia termasuk warga kabupaten Bekasi.
Kabupaten Bekasi mungkin akan menjadi percontohan sistem era digital. Namun semua hal terkait perpajakan perlu adanya transparansi.
Apakah di daerah kalian sistem perpajakan sudah transparan pelaporan dan penggunaannya? Untuk kamu yang suka dengan pembahasan seperti ini terkait balik nama PBB online kabupaten Bekasi, bisa langsung mampir ke website kita ya.
Sumber: