Ingin memiliki rumah impian dengan cara BPHTB terutang atau ingin tahu dampak ketika kamu telat bayar. Yuk simak ulasannya serba-serbi BPHTB pajak. ~Kuliah Hukum
Linawati
BPHTB terutang adalah pajak hak pembelian bangunan dan tanah.
Sistem BPHTB tidak hanya sebagai tanggung jawab pribadi melainkan pelaku usaha di kenai wajib membayar pajak.
Memahami proses perhitungan, dasar hukum, pengertian pajak terutang sangatlah penting, terlebih di era seperti sekarang bisnis property sangat di minati.
Nah apakah kamu berkeinginan menjadi pelaku akad transaksi jual beli bangunan, tanah, dan rumah?
Karena semakin hari lahan mulai tergerus oleh bisnis properti, sehingga banyak pengusaha menjadikannya bisnis.
Sehingga kegiatan tersebut tidak lepas dari namanya PPh, BPHTB, jadi ketika seseorang mempunyai impian untuk mempunyai rumah harus paham bagaiamana proses pajak terutang.
Berikut akan di jelaskan serba-serbi mengenai BPHTB secara terutang, semoga bisa membantumu, simak penjelasn berikut ini ya !
Organisatoris lain juga baca ini: Informasi Kerja di Luar Negeri | 14 Aturan Perlu Diketahui
Mengenal Apa Itu BPHTB Terutang?

Saat hendak membeli kebutuhan rumah seseorang akan di kenakan wajib bayar selain bayar properti yaitu BPHTB dengan cara terutang (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Pajak tersebut wajib di kenai kepada siapapun dengan keinginan mempunyai kuasa dari proses transaksi jual beli rumah, dan tanah, baik melalui warisan jual beli maupun hibah.
Di Indonesia sendiri aturan BPHP termaktub pada Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Menjelaskan bagaimana pajak di daerah menjadi hak untuk menangani transaksi akad properti tanah dan bangunan.
Kesimpulannya pelaku aturan BPHTB secara terutang yaitu hasil proses akad membeli rumah.
Besaran biaya BPHTB sendiri di beratkan kepada pelaku, sementara bagi pemilik, transaksinya agak mirip dengan PPh (Pajak Penghasilan).
Dengan adanya aturan menjadikan segalanya teratur karena tidak hanya di beratkan kepada pelakusaja, melainkan kepada pemilik sama-sama mempunyai tanggung jawab agar membayar bea cukai.
Sistem penghitungan BPHTP sebesar 5% X DPP (termasuk NPOPTKP-NPOP).
Sementara untuk penghitungan penghitungan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Ken Pajak (NPOPTKP).
Di setiap daerah berbeda, tetapi untuk tarif paling rendah di tetapkan sebesar Rp 60 juta/wajib pajak sesuai dengan UU PDRD Tahun 2009 Pasal 87 ayat 4.
Berbeda ketika akad yang di lakukan berupa perolehan hak waris/hibah tarif paling rendah sebesar Rp 300 juta dengan catatan masih terikat hubungan sedarah.
Agar dapat memahami berikut gambaran contoh kasus mengenai penghitungan BPHTB pajak terhutang.
Tidak semua proses akad membeli rumah atau tanah di kenai BPHTB ya, berikut proses akad lepas dari aturan BPHTB, di antaranya:
- Akad membeli/menjual berupa bangunan atau tanah di alokasikan kepentingan beribadah masyarakat.
- Hak bangunan atau rumah di dapatkan dari proses wakaf
- Pembelian bangunan rumah pertama di lakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (S&K berlaku)
- Fasilitas milik Pemda (rumah atau bangunan) di pakai untuk kepentingan Pemda ataupun pembangunan umum.
- Rumah atau tanah milik perwakilan lembaga internasioanal.
Apabila ada transaksi masuk kategori tersebut maka tidak di kenai bea pungutan BPHTB secara terhutang.
Dapat di katakan pajak terhutang ketika proses akad menjual/membeli di tandatangani pada materai, hal ini menjadi bukti resmi antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Sementara itu proses pembayaran BPHTB di bayarkan sesuai dengan masing-masing wilayah.
Misal kamu tinggal di Jakarta otomatis kamu membayar pajak ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan aturan yang berlaku di UU.
Jadi kalau kami tinggal di Jakarta bayar pajak di Pemerintah Jawa Tengah tidak bisa.
Organisatoris lain juga baca ini: Amplop Kondangan Kena Pajak | 3 Poin Penjelasan
4 Fungsi Penting BPHTB Terhutang

Secara umum fungsi pajak BPHTB terutang di bagi menjadi empat kategori.
Fungsi sebagai stabilitas, fungsi sebagai anggaran (budgetair), fungsi sebagai redistribusi pendapatan, dan fungsi mengatur.
Pajak sendiri memiliki peranan penting demi kehidupan bernegara, dana pajak seringkali di alokasikan pembangunan infrastruktur.
Sehingga dengan adanya penjelasan fungsi pajak BPHTB semua orang menyadari betapa pentingnya adanya BPHTB. Penjelasan mengenai fungsi sebagai berikut.
1. Fungsi Budgetair
Pertama ada namanya budgetair atau bisa di sebut anggaran.
Fungsinya sebagai membiayai dana-dana pengeluaran negara demi berlangsungnya proses pembangunan berjalan lancar.
Apabila mengalami kendala tentu saja proses pembangunan juga terhambat karena tidak ada dana untuk membiayainya.
Sehingga seringgali fungsi budgetair atau anggaran kerap di sebut sebagai tabungan negara.
Karena di sinilah segala proses di lakukan, dari mulai pemeliharaan infrastruktur, pelayanan umum, pembangunan, belanja barang, hingga sarana prasarana.
Jadi tidak heran apabila fungsi budgetair menjadi perhatian penuh oleh pemerintah.
2. Fungsi Sebagai Mengatur
Fungsi Mengatur atau Regulerend pemerintah memiliki kendali penuh untuk mengatur proses perkembangan ekonomi melalui kebijakan pajak.
Contohnya BPHTB dengan cara terhutang melalui proses akad menjual/membeli rumah atau bangunan.
Kebijaksanaan pemerintah memiliki fungsi mengatur mampu menjadikannya alat untuk mencapai tujuan bersama.
Seperti perbaikan jalan berlubang untuk meminimalisir tingkat kecelakaan.
Memelihara layanan umum, memperbanyak trotoar jalan bagi pengguna jalan kaki.
Merupakan upaya untuk memperluas dan membuat nyaman di tengah kepadatan kota.
Transportasi umum ramah bagi perempuan sehingga mampu menciptakan rasa nyaman dan aman dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
3. Fungsi Seimbang
Fungsi ketiga adalah sebagai stabilitas artinya pemerintah memiliki tugas mengatur keseimbangan harga sehingga inflasi dapat di kendalikan.
Agar fungsi stabilitas berjalan sesuai dengan keinginan.
Maka tugas pemerintah memastikan proses jual beli masyarakat seperti BPHTB pajak dengan cara terhutang aman bagi kedua pelah pihak sehingga nggak ada merasa di rugikan.
Karena tak jarang kita dapati proses akad menjual/membeli merugikan salah pihak.
Dapat di sebabkan oleh ketidakterbukaan di antara kedua pelah pihak, sehingga sifat saling terbuka sangat di butuhkan setiap proses transaksi BPHTB.
4. Fungsi Sebagai Pendapatan
Terakhir terdapat fungsi sebagai pendapatan atau redistribusi.
Artinya ketika masyarakat sudah melakukan kewajibannya untuk membayar pajak saatnya pemerintah menjalankan tugasnya.
Seperti membiayai semua kepentingan umum di atas kepentingan individu.
Sebagai contoh ketika pemerintah memelihara pembangunan secara tidak langsung membuka lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Inilah yang di sebut dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Apabila keempat fungsi di jalankan secara bijak oleh pemerintah.
Maka kontribusinya berdampak bayi perkembangan dan kemajuan negara.
Sehingga impian untuk menjadi negara berdaya saing di tengah gempuran perkembangan teknologi bisa kita capai bersama.
Kesadaran penuh penting di mulai dari diri sendiri menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Pelaku Objek BPHTB Terhutang

BPHTB pajak yang di lakukan secara terhutang merupakan jenis dunia perpajakan.
Di lakukan ketika proses akad menjual/membeli rumah, tanah, wasiat, hibah.
Masuk jenis perpajakan pemda di mana ketetapannya di atur di UU HKPD setelah di terbitkannya aturan tersebut.
Maka terdapat ulasan mengenai pelaku dan non pelaku BPHTB terhutang sesuai aturan terbaru.
Secara praktiknya proses BPHTB ditarif ketika proses akad menjual/membeli property.
Contohnya waris, menukar barang lain, tanah hibah. Sebagaiamana tercantum pada UU HKPD Pasal 44 ayat 2 pelau BPHTB yakni.
- Proses menjual/membeli properti seperti rumah, bangunan
- Transaksi tukar-menukar
- Hak waris
- Proses pemindahan hibah
- Hibah berisi wasiat
- Penggabungan bisnis/usaha
- Hadiah
- Proses peleburan usaha/bisnis
- Pemekaran usaha/bisnis
- Putusan hakim yang memiliki kekutan hukum bersifat tetap
- Transkasi pembelian bentuk lelang
- Proses pemisahan sehingga menyebabkan peralihan
- Proses pemasukan transaksi dalam bentuk ogranisasi hukum atau Perseroan
Sedangkan untuk segi memiliki property dapat dikatakan terhitung objek BPHTB yakni penjelasannya sebagai berikut.
- Hak Atas Tanah Pengelolaan
- Hak Atas Tanah Milik Satuan Rumah Berbentuk Susun
- Hak Atas Tanah Pakai
- Hak Atas Tanah Guna Bangunan
- Hak Atas Guna Usaha
- Hak Atas Tanah Milik
Mengapa Harus Bayar BPHTB Terhutang Tepat Waktu?

Dewasa ini proses akad menjual/membeli properti semakin mudah untuk didapatkan.
Karena pemerintah telah menyediakan aplikasi dapat membantu kalian demi proses BPHTB berlangsung.
Kalian bisa dapati aplikasi tersebut melalui situs website resmi dari Pemerintah Daerah.
Di aplikasi tersebut akan di jelaskan secara gamblang bagaimana cara membayar BPHTB, kapan waktu yang tepat untuk membayar, lalu dampak apa saja yang bakalan kita rasakan.
Organisatoris lain juga baca ini: Pengertian Organisasi Profesi dalam Mobilitas Sosial | 6 Poin Positif
Tersedia fitur-fitur canggih sehingga tidak ada lagi alasan untuk telat membayar BPHTB terhutang.
Karena apabila kamu telat bayar tentu saja sangat berpengaruh dengan nama baikmu.
Sehingga ketika kamu mau melakukan transaksi kedua kalinya otomatis langsung di blacklist. Jadi jangan sampai kamu telat bayar ya.
Lalu kapan waktu tepat untuk membayar BPHTB?
Proses membayar atau penyetoran uang paling lambat saat penandatanganan akad saat menjual/membeli melalui BPHTB.
Artinya bisa kamu membayar ketika pemindahan hak atas tanah dan bangunan.
Sesuai pada aturan Pemda No 35 Tahun 2003 mengatur siapapun pelaku ketika melalui proses akad membeli.
Baik Notaris, Pembuat Akta property wajib meminta rekening koran, resi transaksi BPHTB berlangsung.
Apabila tidak dilakukan permintaan resi, rekeningan koran prose penyetoram maka di lakukan sanksi maupun denda administrasi sebesar RP. 10 juta.
Agar kamu tidak telat bayar, yuk kita bahas dampak ketika kamu enggan membayar atau bayar tidak tepat waktu.
1. Mendapatkan Sanksi atau Denda
Sudah di jelaskan sebelumnya ketika kamu telat bayar BPHTB dijatuhi sanksi maupun hukuman sebesar 2% perbulannya dari jumlah BPHTB nomial kurang di bayar, diberi kesempatan bayar selama 25 bulan.
Sesuai aturan telah sudah di atur melalui UU No 28 Tahun 2009, berisi tentang peraturan BPHTB Pemda atau pusat.
2. Sanksi Bagi Pelaku Akad Menjual/Membeli
Alasan selanjutnya mengapa kamu wajib bayar BPHTB.
Adalah denda di berikan kepada semua pelaku jadi tidak hanya objek BPHTB saja melainkan dari Notaris, PPAT ikut serat merasakan denda.
Maka dari itu sangat penting sekali untuk melaporkannya ke Pemerintah Daerah (Pemda).
3. Proses Pembayaran
Apabila dari Notaris/PPAT tidak melakukan pelaporan.
Dari Pemerintah Daerah sendiri langsung memberikan Surat Paksa, Surat Teguran, Rumah atau bangunan disita, bahkan sampai bisa di lelang.
Maka dari itu ketika memutuskan untuk memiliki properi berupa apartemen atau bangunan melalui proses transaksi BPHTB terutang.
Pastikan kalian mempunyai tabungan ya. Sehingga tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
Bukankah segalanya lebih nyaman apabila di lakukan mengikuti aturan. Jadilah pembeli bijak, mengikuti standar kehidupan sesuai dengan kemampuan yang di miliki.
Karena jika kita terlalu mengikuti perubahan zaman di mana segalanya serba canggih, gaya hidup hedon tidak akan pernah ada habisnya. Itulah pembahasan artikel kali ini mengenai serba-serbi BPHTB.
SumberL
