Cuti 6 bulan bagi ibu hamil, angin segar yang baru dirasakan baru-baru ini, menuai banyak hal positif, utamanya bagi para wanita karir yang telah menjadikan dirinya sebagai ibu, dan wanita karir. Lalu, bagaimana cara mendapatkan / izinnya? Profesional
Meskipun di hari-hari belakang ada begitu banyak berita yang membuat dahi semua warga Indonesia mengeryit, satu angin segar ini menjadi variasi yang cukup membuat beberapa pihak mulai membaik.
Utamanya bagi para wanita yang memutuskan untuk tetap independen dan bisa membuktikan bahwa mereka bisa menjadi 2 peran tanpa harus ditanya apakah ingin menjadi “ibu” atau “wanita karir”.
Benar, cuti untuk ibu hamil yang durasinya kini berada di 6 bulan. Rasanya menjadi wanita seperti memiliki energi lebih untuk mewujudkan kedua peran secara balance dalam hidup mereka.
Tapi ya namanya aturan, ada kontra yang pasti tidak luput dari sebuah keputusan besar, utamanya bagi keberlangsungan suatu negara.
Untuk itu, mari kita ulas selengkapnya di artikel ini!
Cuti Hamil 6 Bulan Pengesahan 2024
Seperti yang kita pahami, bahwasannya UU dari aturan cuti 6 bulan untuk para ibu hamil baru saja di sahkan pada tanggal 4 Juni 2024 kemarin.
Tidak heran banyak dari beberapa pihak yang kemudian mengatakan keputusan tersebut seperti “angin segar” bagi beberapa wanita yang telah menikah + wanita karir.
Apalagi meski era modern dan sudah banyak keterbukaan kesempatan bekerja lebih baik, nyatanya upah dan beragam problematik wanita masih berlangsung bahkan hingga ke dunia kerja.
Seperti contohnya saja, untuk gaji atau upah yang di dapatkan. Di mana tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan lebih rendah jumlahnya ketimbang laki-laki, padahal dengan porsi pekerjaan sama.
Organisatoris lain baca ini: Info Rekrutmen BUMN 2024
Tapi yang namanya peraturan, pasti ada saja yang kurang setuju dengan peraturan ini. Tapi, sebenarnya apa sih si dari the hole aturan cuti 6 bulan ini yang baru di sahkan untuk para ibu hamil?
Pasal 4 Ayat 3 UU KIA
Dalam pasal ini tercantum beberapa aturan yang mana seorang wanita yang melahirkan mendapatkan hak mereka yakni cuti, selama periode tertentu seperti:
- Cuti melahirkan paling singkat adalah 3 bulan
- Paling lambat adalah 3 bulan selanjutnya dengan ketentuan kondisi tertentu yang dibuktikan dengan keterangan dokter
Ayat 4 UU KIA
Untuk poin ini, memperjelas bahwasannya cuti tersebut wajib hukumnya penyedia pekerjaan untuk memberikan hak pekerja sesuai dengan peraturan berlaku.
Dan pastinya dengan beberapa aturan lain yang melekat pada UU KIA yang baru saja di sahkan.
Pasal 5 UU KIA
Pasal ini membagikan beberapa aturan dalam pemberian upah selama cuti. Benar, di UU ini menegaskan bahwa pekerja yang hamil dan akan melahirkan, wajib hukumnya pemberi pekerjaan memberikan hak mereka berupa gaji.
Dengan pembagian:
- 100% / full gaji selama 3 bulan pertama
- 100% / full gaji di bulan ke – 4
- 75% gaji di bulan ke 5 dan ke 6
Dan porsi tersebut sudah terhitung sedemikian rupa guna berujung mensejahterakan ibu dan anak nantinya.
Aturan Klaim Cuti Hamil 6 Bulan Terbaru
Lebih jelasnya, dalam UU tersebut Pemerintah ingin mensejahterakan wanita yang menjadi ibu. Sehingga ibu bisa memiliki mental yang cukup, dan kebutuhan anak terpenuhi dengan baik setelah lahir.
Berikut untuk poin-poin aturannya:
- Poin dalam Pasal 3 ayat 5, mengatakan bahwa 3 bulan cuti ketika ada kondisi gangguan kesehatan yang dialami seorang ibu dengan bukti surat dari dokter. Ini merujuk ke kondisi seperti komplikasi pasca melahirkan, hingga keguguran.
- Cuti yang telah di sahkan oleh Pemerintah, wajin hukumnya diberikan kepada pekerja oleh penyedia kerja.
- Selama cuti, pekerja wajib mendapatkan haknya berupa upah yang sudah teratur dalam UU KIA yang sah pada Juni minggu kemarin.
Itulah beberapa poin dari aturan cuti bagi para wanita atau ibu hamil yang melahirkan selama 6 bulan, dan semoga bisa jadi referensi kamu ya.
Struktur Alur Pengambilan Cuti
Nah karena aturan ini sudah sah dan pekerja wanita yang sudah menikah dan akan melahirkan dapat mengklaim, ada tata cara atau struktur daripada alur pengambilannya.
Mengingat seperti yang kita pahami di era modern seperti sekarang, aturan cuti seperti hal yang memang harusnya sudah ada, utamanya dalam mensejahterakan pekerja.
Organisatoris lain baca ini: CV Auto Dilirik Tim HR Saat Lamar Kerja
Apalagi mereka harus recover lebih cepat, guna menjalankan tugas mereka di tempat kerja, serta harus menyertakan mood yang baik agar semua pekerjaan terselesaikan dengan cepat.
Lalu, bagaimana alurnya?
- Yang bersangkutan (karyawan) mengambil formulir untuk izin cuti selama rentan waktu yang dibutuhkan kepada tim HRD
- Mulai mengisi formulir yang di dapat secara lengkap mulai dari identitas diri, periode cuti, sampai dengan kapan akan kembali bekerja.
- Setelah itu yang bersangkutan (karyawan) menyerahkan formulir untuk nantinya diproses untuk mendapatkan cap persetujuan perusahaan kepada HRD.
- Jika sudah mendapatkan cap serta TTD dari pimpinan, karyawan yang bersangkutan bisa menjalankan cuti sesuai periode yang tersepakati.
Dan ini harus kamu lakukan dengan teliti dan detail, agar nantinya kamu bisa lebih tenang ketika akan mengajukan cuti ke perusahaan yang menjadi tempat kerja mu sekarang.
Apakah Berlaku untuk Swasta dan Negeri
Pertanyaan yang kemudian muncul di otak kita adalah, apakah ini berlaku untuk semua yang memang berstatus sebagai pekerja secara umum? Atau di kelompokkan kembali?
Mungkin kelihatannya hampir sama, tapi sebenarnya ada perbedaannya. Kita perlu ketahui terlebih dulu bahwasannya Pegawai Negeri meliputi ASN, PNS, dan sebagainya.
Yang mana untuk cuti biasanya merujuk kepada Keputusan Presiden (KEPRES) yang berlaku. Sementara untuk pekerja swasta, merujuk kepada Kemenaker di mana memiliki kewenangan untuk menerbitkan sebuah peraturan bagi para pekerja, termasuk dengan KIA.
Seperti misalnya dari jatah cuti sebelum ada KIA, para pekerja akan di potong masa cuti selama 7 hari pada Idul Fitri atas jatah cuti mereka selama satu tahun yakni 12 kali.
Sedangkan untuk para ASN dan sebagainya, hal tersebut termasuk ke dalam cuti tahunan dan tidak mempengaruhi jatah cuti per tahunnya.
Oleh karena itulah kenapa KIA kemudian sangat di dukung oleh banyak pihak, utamanya bagi para wanita yang memang memilih jalannya sebagai wanita karir + seorang ibu.
Pro Kontra Peraturan Cuti Hamil 6 Bulan
Namun itulah aturan ya kan? Pasti ada beberapa poin tertentu yang kemudian menjadi satu permasalahan tidak mudah bagi beberapa pihak agar dapat menyelesaikannya.
RUU tentang cuti hamil selama 6 bulan untuk para ibu sangat dirayakan oleh beberapa orang. Yang mana hal ini dianggap PRO kepada rakyat.
Mengingat ketika RUU ini sah, maka ada beberapa poin positif yang terjadi, seperti:
- Hidup para pekerja wanita lebih baik
- Kesehatan para ibu yang menjadi pekerja juga bisa lebih baik untuk recovery
- Anak dapat lebih sejahtera karena mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan.
Juga mengundang beberapa KONTRA yang akhirnya akan di rasakan ketika RUU ini berjalan, seperti:
Mempertimbangkan Karyawan Wanita
Di mana sistem patriaki akan lebih tajam ketika menjadi senjata filter mencari kandidat karyawan untuk mengisi suatu jabatan bagi wanita.
Mengingat para pengusaha bukan hanya memikirkan usia produktif mereka akan sampai mana, namun cuti 6 bulan setelah menikah dan punya anak juga menjadi pertimbangan.
Akan Merasakan Kerugian Lebih Banyak
Dari beberapa sumber yang ada, para pengusaha menilai bahwasannya ketika ada RUU ini dan mereka harus membayarkan gaji sesuai dengan peraturan berlaku, hal ini bisa jadi ancaman bagi mereka.
Mengingat dari segi pengeluaran akan lebih banyak lagi ketimbang saat-saat para karyawan wanita mereka tidak sedang mengambil cuti tersebut.
Pengurangan Rekrut Karyawan Wanita
Ini seperti otomatis ketika RUU KIA terkait cuti hamil selama 6 bulan bagi para ibu ini berlaku di Indonesia.
Karena kembali lagi, mereka tidak mau rugi dan akan tetap memperkerjakan ketika sistem yang di gunakan adalah no work no pay.
Angka Wanita Menikah bisa Menurun
Ini juga berimbas bagi wanita yang memang ingin merintis karir serta memiliki jabatan yang mereka dambakan selama hidupnya.
Mereka akan enggan menikah karena hal tersebut menjadi pertimbangan besar bagi para pemberi kerja. Rasanya kita sebagai wanita, sudah di kungkung dengan usia produktif, di tambah dengan perspektif yang kian merajalela dari segi para pemberi kerja.
Trik dapat Cuti Durasi Lebih Lama
Jika untuk ibu hamil sudah jelas dengan peraturan dan harus diberikan tanpa ada kata “tapi” dari pengusaha, bagaimana nasib kita sebagai pekerja biasa?
Ada beberapa trik yang dapat menjadi referensi kamu ketika ingin mendapatkan cuti lebih lama dan cukup untuk istirahat badan agar bisa melepas penat dari banyaknya deadline pekerjaan.
Apa saja triknya?
Cuti Berdekatan Hari Besar
Biasanya untuk beberapa hari besar ada cuti bersama yang bisa kamu manfaatkan untuk parameter pengambilan cuti di hari apa.
Di Idul Adha nanti misalnya. Kamu bisa ambil 1 hari cuti di Jumat. Sehingga kamu bisa merasakan libur selama hari Jumat s/d Selasa yang mana merupakan cuti bersama.
Cermati Libur Nasional
Selain hari besar, kamu juga wajib hukumnya untuk mencermati hari libur nasional yang dirayakan di Indonesia.
Contohnya seperti hari Pahlawan, Lahirnya Pancasila, Ulang Tahun Negara tercinta, dan sebagainya. Yang mana itu juga bisa kamu manfaatkan sebagai parameter kamu ambil cuti agar mendapatkan libur kerja lebih lama.
Membuat Alasan Masuk Akal ke Atasan
Terakhir adalah membuat alasan yang masuk akal atau diterima oleh atasan kamu. Seperti misalnya acara keluarga dan sebagainya.
Tidak sedikit kemudian beberapa pengusaha / atasan suatu perusahaan akan memberikan masa libur yang cukup lama kepada karyawan yang bersangkutan.
Organisatoris lain baca ini: Lowongan Virtual Assistant 2024
Tapi perlu diingat untuk semua trik tersebut harus kamu gunakan dengan tanggungjawab serta tetap menjaga integritas.
Seperti apa misalnya?
- Membereskan semua pekerjaan yang menjadi jobdesk sebelum cuti
- Melakukan pelaporan ketika pekerjaan selesai
- Mengumpulkan hasil kerja sebelum cuti secara rinci, detail, bertanggungjawab dan tepat waktu sesuai dengan deadline.
Agar nantinya saat kamu cuti, kamu bisa merasakan bagaimana rasanya libur tanpa dikejar Pak Boss, atau Leader kamu soal pekerjaan.
Kesimpulan
Itulah pembahasan terkait cuti 6 bulan bagi ibu hamil yang mana posisi mereka sebagai pekerja di RUU KIA.
Dari pembahasan tadi, nyatanya sebagai wanita memang harus melakukan beragam pembuktian ketika ingin mendapatkan kesejahteraan yang mereka inginkan.
Terbentur dengan usia produktif, ditambah dengan perspektif para pengusaha yang kemudian mengatakan, bahwa merekan bisa mendapatkan kesialan ketika merekrut wanita yang merangkap menjadi seorang ibu.
Bukankah kita Indonesia sangat menjunjung tinggi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”? Tanpa mengenal gender, usia, atau bahkan lainnya?
Untuk kamu yang suka dengan beberapa pembahasan seperti ini, dapat langsung kunjungi website kita ya!
Sumber: