Konstruksi Hukum
Konstruksi Hukum dan Penemuan Hukum oleh Hakim
Konstruksi hukum pada dasarnya dilakukan apabila terjadi beberapa hal sebagai berikut:
- tidak ditemukan ketentuan undang-undang yang dapat diterapkan terhadap kasus yang terjadi;
- dalam peraturannya tidak ada;
- terjadi kekosongan hukum atau recht vacuum;
- terjadi kekosongan undang-undang atau wet vacuum.
Metode Konstruksi Hukum oleh Hakim
- Metode Argumentum Per Analogium (Analogi)
Metode analogi adalah metode penemuan hukum dengan cara mencari esensi yang lebih umum dari peristiwa hukum atau perbuatan hukum, baik yang telah diatur oleh undang-undang maupun yang belum ada peraturannya. Berdasarkan metode ini, peristiwa yang serupa atau sejenis yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama. Dengan demikian, analogi memberi penafsiran pada peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut, sesuai dengan asas hukumnya, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan dapat dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
- Metode Argumentum a Contrario
Metode argumentum a contrario adalah metode penemuan hukum yang memberikan kesempatan kepada hakim untuk melakukan penemuan hukum dengan pertimbangan jika undang-undang menetapkan hal tertentu untuk peristiwa tertentu, berarti peraturan itu terbatas pada peristiwa tersebut. Maka, bagi peristiwa yang terjadi di luar peraturan tersebut berlaku kebalikannya. Ada momen di mana suatu peristiwa tidak diatur dalam undang-undang, namun diatur kebalikannya. Jadi, inti dari argumentum a contrario adalah mengedepankan cara penafsiran yang berlawanan dengan pengertian kebalikannya.
- Metode Penyempitan atau Pengkonkretan Hukum
Dalam metode penyempitan hukum atau pengkonkretan hukum (rechtsvervijning), tidak jarang norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan terlalu luas dan terlalu umum ruang lingkupnya sehingga hakim perlu mempersempit makna tersebut. Metode ini bertujuan untuk menyempitkan suatu aturan hukum yang terlalu abstrak, pasif, dan umum, agar dapat diterapkan terhadap suatu peristiwa tertentu.
- Metode Fiksi Hukum
Fiksi hukum adalah sebagai sebuah asas dimana semua orang dianggap tahu hukum (undang-undang), padahal dalam kenyataannya tidak semua orang mengetahui undang-undang, bahkan seorang pakar hukum pun tidak mungkin untuk mengetahui semua undang-undang yang ada. Pakar hukum hanya mengetahui hukum sesuai dengan keahliannya. Namun demikian, metode fiksi hukum ini sangat dibutuhkan oleh hakim dalam praktik peradilan, karena seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana tidak dapat berdalih untuk dibebaskan dengan alasan hakim tidak mengetahui hukum yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan pelaku.
