Konsideran dalam Organisasi adalah hal dasar dalam menjalankan manajemen, apa saja unsur, bagaimana contoh serta cara membuatnya.
Dalam setiap hal yang berhubungan dengan keputusan ataupun pelimpahan kewenangan, maka semua harus memiliki alas hukum yang kuat. Dan bukti autentik mengenai itu dalam hal kepengurusan organisasi adalah konsideran yang tertuang dalam surat keputusan.
Mungkin bagi mereka yang baru saja mempelajari mengenai sebuah organisasi, maka bisa mempelajari beberapa bagian penting diantaranya adalah sidang organisasi. Sementara itu sidang pleno organisasi harus tertuang dalam sebuah keputusan yang kita kenal dengan konsideran.
Apa pengertiannya, unsur, contoh, cara membuat dan mekanismenya? Serta siapa yang akan menandatangani? Maka artikel ini akan memberikan jawabannya.
Apa Itu Konsideran Organisasi?
Sebuah pertanyaan yang sangat menarik tentang definisi atau arti dari konsideran. Sebab pelimpahan wewenang dari atas kebawah adalah suatu kondisi yang terlihat dalam setiap institusi atau instansi. Terutama dalam organisasi.
Arti konsideran berdasarakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan, peraturan dan sebagainya.
Pengertian yang sesungguhnya Konsideran adalah sebuah dasar pertimbangan yang menjadi alas kekuatan pencapaian tujuan sehingga mengambil sebuah keputusan, dan tertuang dalam surat keputusan yang tertandatangani dan atau terstempel.
Namun untuk pembuatan undang-undang maupun peraturan daerah, maka pertimbangan kondideran tidak hanya mengandung undang-undang. Akan tetapi juga mengandung kajian filosofi dan sosiologis.
Kata Konsideran (considerant) berasal dari kata consider
Unsur Dalam Konsideran
Jika pengertian atau pemahaman kita bahwa konsideran adalah lembaran atau kertas yang berisi lengkap mulai kop, menimbang, mengingat, memutuskan menetapkan lalu tanda tangan, sebenarnya secara pengertian, tidak demikian adanya.
Akan tetapi hakikatnya, Konsideran ini adalah unsur lain, yang akan kita bahas pada artikel ini, yakni:
Kop Surat
Tentu kop surat ini berisi Logo dan nama lembaga formal. Yang mencakup nama organisasi dan alamat. Adapun posisinya boleh di bagian atas atau pada bagian bawah. Pada intinya adalah menerangkan tentang siapa (subjek) yang membuat sebuah kebijakan atau keputusan.
Nomor Surat
Bagian ini yakni nomor surat tidak bisa kita pisahkan dengan kop, sebab surat formal pada lembaga resmi adalah memiliki seperangkat kode persuratan.
Prinsipnya, tidak akan pernah ada nomor persuratan yang sama pada dua lembaga yang berbeda. Sebab mereka memiliki kode yang berbeda, seharusnya.
Konsideran
Konsideran memiliki beberapa persamaan kata seperti konsideratum, ataupun Consider. Dan kita akan mentranslatenya kedalam bahasa Inggris, maka konsoderatum adalah Preambule.
Dalam konsideratum itu sendiri, akan kita temukan kata-kata yang sangat khas seperti, menimbang, mengingat, memperhatikan, membaca ataupun mendengarkan.
Yang bermakna, bahwa ada hal secara fakta yang mendasari baik berupa undang-undang, AD ART, yang merupakan pertimbangan penting dan memiliki landasan yuridis maupun filosofi.
Memperhatikan, maka kalimat setelahnya adalah gambaran objektif yang terjadi sekarang sekaitan dengan organisasi tersebut.
Desideran
Setelah kita membahas mengenai konsideratum, maka selanjutnya bagian ini adalah tujuan yang akan kita capai secara sebuah langkah melegitimasi sebuah kepengurusan ataupun kebijakan. Desideratum memiliki kalimat-kalimat yang futuristik. Yang memiliki tujuan yang akan di capai pada masa datang.
Diktum
Nah, jika kita bahasa Diktum, inilah yang merupakan bagian yang paling urgen sebaba pada bagian inilah yang akan menjadi ketetapan atau keputusan. Sehingga dalam hal ini kita akan menemukan dua kata yang selalu beriringan pada bagian ini. Yakni kata MEMUTUSKAN kemudian selanjut MENETAPKAN.
Minimal 2 point dalam bagian ini yakni:
- Ketetapan yang menjadi sebuah kesimpulan bulat dalam sebuah kebijakan maupun keputusan sebuah organisasi,
- Celah untuk melakukan perbaikan, jika saja dalam keputusan tersebut terdapat kekeliruan dan membutuhkan perbaikan.
Adapun jumlah point pada bagian ini adalah tidak terbatas. Berapapu, sesuai dengan kebutuhan.
Yang Berwenang
Siapakah yang menandatangani konsideran tersebut?
Pertanyaan ini menarik, sebab jika yang bertanda tangan adalah yang tidak memiliki kewenangan, maka keputusan tersebut tentu salah.
Dalam birokrasi negeri maupun swasta maka yang bertanda tangan adalah pejabat tertinggi, mapun pejabat yang mendapatkan mandat atau kewenangan.
Dalam hal organisasi, maka yang mendatangani daripada Surat keputusan adalan ketua dan sekretaris. Sementara itu jika dalam persidangan, maka yang menandatangani adalah steering Committe atau Pimpinan Sidang.