Organisasi Terlarang Dan beberapa contoh di Indonesia

organisasi terlarang
Organisasi terlarang (jakartaobserver.com)

Indonesia adalah negara demokrasi. Masyarakat boleh berargumen dan bebas berorganisasi selama itu masih dalam tuntunan Pancasila. Akan tetapi, lambat laun muncul organisasi terlarang di Indonesia. Apa sajakah itu?

Tika, I&W organon – organisasi.co.id

Bacaan Lainnya


Pengertian Organisasi Terlarang

Organisasi merupakan kumpulan dua orang atau lebih dengan kesamaan visi dan misi. dalam sebuah organisasi terdapat prinsp-prinsip serta struktur-struktur yang membantu pencapaian tujuan organisasi.

Setiap negara memiliki aturan tersendiri mengenai sebuah organisasi kemasyarakatan. Bahkan di Indonesia pun hal itu juga memiliki aturan tersendiri.

Dalam Undang-undang No 16 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang sebelumnya menjelaskan bahwa:

  • organisasi masyarakat merupakan sebuah organisasi yang berdiri atas kesukarelaan masyarakat atas kesamaan kebutuhan, kepentingan, dan dengan tujuan ikut serta dalam pembangunan demi tercapainya Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Peraturan Dasar Ormas adalah Anggaran Dasar.
  • penjabaran Anggaran Dasar akan tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
  • Pemegang kekuasaan adalah presiden sebagaimana yang tertera dalam Pancasila dan UUD 1945.

berdasarkan beberapa poin tersebut, maka sebuah organisasi menjadi organisasi terlarang apabila pembentukan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan Pancasila.

Adanya organisasi tersebut juga mengancam keutuhan bangsa. Terlebih lagi hal itu akan memecah belah kehidupan bermasyarakat di suatu bangsa karena tidak sesuai dengan asas negara.

Organisatoris baca: Kultur Perusahaan: Pengertian, Ciri Dan 5 Contoh


Aturan Yang Mengendalikan Mengenai Organisasi Kemasyarakatan

Sebuah negara memiliki aturan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Dmeikian halnya dengan peraturan yang mengatur masyarakat, terlebih dalam hal ini mengatur organisasi kemasyarakatan.

Apabila hendak membuat suatu organisasi, hendaknya memperhatikan pedoman berorganisasi sebagaimana tertera dalam Undang-Undang No 16 tahun 2017.

  • Sebuah organisasi kemasyarakatan tidak boleh menggunakan lambang atau simbol organisasi yang menyerupai atau sama dengan atribut maupun lambang pemerintahan.
  • Tidak boleh menggunaan lambang atau atribut dari lembaga internasional atau lambang negara lain tanpa izin.
  • Organisasi kemasyarakatan tidak boleh menggunakan tribut, bendera, maupunlambang dengan pokok yang sama dengan ormas ataupun partai politik yang lain.
  • Ormas tidak boleh menerima maupun memberikan sumbangan kepada pihak lain dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Tidak boleh mengumpulkan dana untuk partai
  • Tidak melakukan tindakan permusuhan terhadap agama, ras, suku, maupun golongan.
  • Melakukan penistaan, penyalahgunaan, maupun penodaan terhadap agama yang ada di Indonesia.
  • Tidak boleh melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketertiban umum dan ketentraman ataupun merusak fasilitas sosial dan fasilitas umum.
  • Ormas sebaiknya tidak melakukan tugas ataupun kegiatan yang menjadi wewenang penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan.
  • Ormas tidak boleh menggunakan nama, bendera, lambang, ataupun simbol organisasi dengan persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan kelompok organisasi separatis atau terlarang.
  • Sebuah organisasi kemasyarakatan juga tidak boleh melakukana kegiatan separatis yang mengancam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Contoh dan Daftar Organisasi Terlarang Indonesia

Contoh Organisasi terlarang (islamtoday.id)

Tidak semua warga negara menjadi warga negara yang taat dengan aturan. Tentu ada sebagian kecil atau justru sebagian besar yangtidak sepaham dengan ketentuan pemerintah.

Mereka kemudian membentuk organisasi sendiri dengan tujuan melumpuhkan pemerintahan. Lambat laun ada pula yang menjadi semakin meresahkan.

Di Indonesia yang memiliki banyak pulau, kasus organisasi terlarang kerap terjadi sejak jaman kemerdekaan. Adapun organisasi-organisasi tersebutantara lain:

a. PKI (Partai Komunis Indonesia)

Merupakan sebuah partai politik yang berdiri pada 23 Mei 1914 kemudian bubar pada 12 Maret 1966. Pendirinya adalah kaum sosialis Hindia Belanda yang bertujuan untuk memasukkan faham komunis di Indonesia.

Sneevliet adalah nama pendiri tersebut dan mulai memperluas gagasannya pada para buruh kereta api di Semarang. Lambta laun, nama partai ini berubah menjadi Perserikatan Komunis di Hindia.

Semaun adalah ketuanya dan Darsono sebagai wakil. Kala itu Semaun merupakan orang yang berperan penting dalam sebuah organisasi bernama Serikat Islam.

Pada tahun 1924, Perserikatan Komunis di Hindia kembali mengubah namanya menjadi PKI. Muncul pula perpecahan dua kubu dalam Serikat Islam yakni kubu merah (komunis) dan kubu putih (Agamis).

Sekalipun lantas muncul pemberontakan di Madiun, hal itu tidak membuat PKI mati. Bahkan di pemilu 1955, partai ini masih memiliki sejumlah suara.

Soekarno berada di balik ketahanan PKI dan bahkan melindunginya. Akhirnya saat tiba masa pemerintahan Soeharto, beliau memusnahkan PKI selama 32 tahun masa kepemimpinannya.

Hal itu erat kaitannya dengan peristiwa G30SPKI yang menewaskan enam orang Jenderal.

b. Jamaah Islamiyah

Nama organisasi ini populer setelah peristiwa Bom Bali di tahun 2002. Pada tahun 2007 Pemerintah resmi melarang keberadaan organisasi ini karena memunculkan banyak terorisme baru di nusantara.

Tujuannya adalah untuk membentuk negara Islam yang luas di seantero negeri. Aliran dana mereka berasal dari organisasi Islam dunia seperti Al Qaeda.

Mulanya Abu Bakar Bashir dan Abdullah Sungkar melakukan pengembangan terhadap Islam melalui organisasi Darul Qur’an.

Setelah Abdullah meninggal, Bashir berjuang seorang diri sampai akhirnya ia bertemu dengan Hambali. Hambali inilah yang berambisi untuk membuat negara Islam khsuusnya di kawasan Asia Tenggara.

Mulailah muncul cikal bakal terorisme. Sebelumnya Bashir pernah masuk penjara saat pemerintahan Soeharto tanpa melalui peradilan. Ia kembali ke Indonesia saat Soeharto lengser.

Kemudian secara terang-terangan mengumumkan jihadnya. Hambali bermain dengan halus di dalam tanah namun tidak dengan Bashir, Beliau akhirnya ditangkap dan organisasi ini resmi bubar.

Organisatoris baca: Teori Organisasi, Manfaat, Bentuk Dan Prilaku

c. Gafatar

Melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 93 tahun 2016, pemerintah resmi membubarkan organisasi ini karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Organisasi ini adalah metamorfosis dari Al Qaeda Al Islamiyah dan hal ini telah mendapat teguran dari MUI. Dalam organisasi Gafatar, terdapat nabi lain setelah Nabi Muhammad.

Tidak ada kewajiban berpuasa dan sholat lima waktu. Akan tetapi kewajiban sholat malam tetap berlangsung termasuk juga dengan sholat sebelum terbit matahari dan setelahnya.

Gafatar (gerakan fajar Nusantara) didirikan oleh Ahmad Moshadeq yang mengakui bahwa ia adalah nabi. Kemudian ia menggabungkan beberapa kepercayaan seperti Islam, Kristen, dan Yahudi.

d. Hizbut Tahrir Indonesia

organisasi terlarang
HTI (cnnindonesia.com)

Pada Tahun 2017, Kementrian Hukum daan HAM mencabut ijin dari organisasi ini karena tidak sesuai dengan Pancasila. Ia menyebarkan sebuah khilafah yang bertentangan dengan pancasila.

Mirip dengan organisasi berbau islam lainnya, HTI hendak membuat negara Islam dengan Ideologi Islam. masuk ke Indonesia pada tahun 1983, HTI didirikan oleh mubaligh yang berdomisili di Australia.

Pemerintah menerangkan lima poin penting dari organisasi ini.

  • Ormas yangmemiliki badan hukum namun tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan.
  • Segala kegiatan terindikasi berhubungan dengan asas, tujuan, dan ciri berdasarkan UUD 1945 dan dan Pancasila. Demikian pula dengan UU Nomor 17 tahun 2013 mengenai ormas.
  • Aktifitas organisasi ini telah menimbulkan benturan di masayrakat dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat. ia juga membahayakan keutuhan NKRI.
  • Atas segala pertimbangan tersebut dan dengana danya aspirasi msyarakat, maka pemerintah perlu mengambil tidnakan tegas untuk membubarkannya.
  • keputusan tersebut bukan mengartikan jika pemerintah anti dengan ormas Islam namun hanya untuk menjaga keutuhan NKRI atas dasar Pancasila dan UUD 1945.

e. Jamaah Ansharut Daulah

Organisasi masyarakat ini berdiri di tahun 2015 oleh 21 organisasi teror yang memiliki kesetiaan kepada Islamic State atau Majelis Indonesia Timur dan Barat.

Tidak hanya itu, ormas ini juga setia dengan Khilafatul Muslimin, Ikhwan Mujahid Indonesi fil Jazirah Al Muluk, dan lainnya. Sejak itu pula organisasi yang satu ini kerap melakukan serangan di tanah air.

Akhirnya atas banyaknya serangan yang telah ormas ini lakukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan untuk membekukan organisasi ini di bawah pimpinan Zainal Anshori.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa organisasi ini merupakan organisasi terlarang karena telah melakukan tindak terorisme.

Adapun tindak teror yang telah ia lakukan adalah sejak 2016 yaitu bom Thamrin, gereja Oikumen, dan Kampung melayu.

Sekalipun telah bubar, namun gerakan di dalam tanah dari organisasi ini masih tetap eksis.

f. Front Pembela Islam

FPI atau Front Pembela Islam merupakan sebuah organisasi Islam yang berdiri pada 17 Agustus 1998. Pendirinya adalah sejumlah Habib.

Tujuannya dalah untuk wadah kerjasama antara ulama dengan umat dalam hal menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Latar belakang pembentukannya adalah mengingat adanya penderitaan bagi umat islam di Indonesia karena kontrol sosial penguasa militer maupun sipil snagat lemah.

Terbukti dengan adanya banyak pelanggaran HAM oleh oknum penguasa, kemungkaran serta kemaksiatan di segala sektor kehidupan, dan adanya dorongan untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat islam.

FPI menjadi terkenal sejak aksi-aksinya yang begitu kontroversional. Mulai dari tahun 1998, begitu banyak aksi oleh Laskar Pembela Islam yang merupakan laskar paramiliter FPI.

Salah satu tindakan kontroversialnya adalah penutupan klab malam dan tempat-tempat maksiat. Tidak hanya itu, mereka juga membela warga dari ancaman warga asing serta konflik dengan organisasi berbasis agama lain.

Namun selain membuat kontroversi atas tindakannya, organisasi ini juga kerap terlibat dalam aksi-aksi kemanusiaan seperti mengirimkan bantuan ke daerah rawan bencana dan lainnya.

Akan tetapi, dibanding itu semua, aksi kekerasan yang mereka lakukan kerap meresahkan masyarakat termasuk oleh sebagian golongan muslim.

Dalam beberapa forum, akhirnya banyak golongan ormas yang ingin agar FPI bubar. menurut banyak orang, walaupun membawa nama Islam, FPI kerap menjurus ke vandalisme.

Sekalipun demikian, pengurus FPi meyakini bahwa tindakan-tindakan tersebut adalah karena tidak pahamnya oknum-oknum terhadap prosedur standar FPI.

Penutup

Organisasi terlarang adalah organisasi yang tujuan dan pelaksanaannya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Ketika sebuah organisasi meresahkan masyarakat dan mengancam keutuhan NKRI, maka organisasi tersebut cenderung mengarah ke organisasi yang terlarang.

Peran msyarakat menjadi sangat penting untuk melaporkan berbagai tindakan di sekitarnya. Adanya organisasi tersebut telah sering luput dari perhatian kita bahkan termasuk aksi terorisme yang masih kerap terjadi.

Daftar Pustaka

  1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
  2. Deret Organisasi Terlarang di Indonesia: FPI, HTI, Hingga PKI
  3. Sejarah Kemunculan HTI Hingga Akhirnya Dibubarkan