organisasi terlarang adalah organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia, terdapat cukup banyak organisasi masyarakat yang meresahkan dan mengancam keamanan NKRI.
organisasi terlarang adalah organisasi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia, terdapat cukup banyak organisasi masyarakat yang meresahkan dan mengancam keamanan NKRI.