Filsafat Hukum Dan Aliran-Alirannya

Filsafat Hukum
Materi Kuliah Filsafat Hukum

Dalam hal hukum, maka akan kita temukan Aliran-aliran Filsafat Hukum yang menjabarkan dan menjelaskan beberapa hal sekaitan dengannya.

Pengenalan berbagai aliran dan teori filsafat hukum. Adalah penting untuk mereka tang menjadi mahasiswa hukum.

Bacaan Lainnya

Definisi Filsafat Hukum

Apa pengertian, Definisi dari Filsafat hukum?

Filsafat hukum membahas tentang bagaimana peraturan hukum, hakikat dan tujuan, serta kenapa hukum harus ada. Dalam hal ini filsafat membahas mengenai hubungan antara moral (etika) dengan hukum itu sendiri. Tidak hanya itu, tapi kajiannya juga membahas mengenai legalitas lembaga hukum yang ada.

Berikut beberapa pengertian Filsafat Hukum dari para ahli:

  1. John Finnis: Menurutnya, sebagai seorang filsuf hukum, bahwa filsafat hukum adalah suatu “upaya reflektif dalam hal menyusun struktur ide mengenai sifat dari suatu hukum, termasuk ide mengenai tata laksana dan isi tertentu dari tatanan hukum tertentu.”
  2. H.L.A. Hart: selanjutnya H.L.A. Hart, yakni seorang filsuf hukum dengan nama tersohor, menyatakan bahwa falsafah hukum merupakan sebuah “investigasi konsep-konsep secara mendasar dalam hukum dan peranan mereka dalam suatu masyarakat”
  3. Ronald Dworkin: Adapun Ronald Dworkin, adalah seorang tokoh pada kajian dasar hukum, mendefinisikan filsafat hukum sebagai “interpretasi terhadap praktik-praktik hukum, sebagai upaya untuk memahami apa yang sedang terjadi di dalam praktik hukum.”
  4. Lon L. Fuller: menjelaskan bahwa filsafat hukum sebagai “suatu usaha manusia dalam menemukan kondisi keteraturan hukum untuk memadai, yakni dalam mencari tahu apakah suatu tatanan hukum adalah bisa kita sebut sebagai suatu sistem hukum.”
  5. Joseph Raz: menuturkan bahwa filsafat hukum yakni mencakup “semua pertanyaan normatif melingkupi sifat dasar dari hukum, serta hubungannya dengan moral dan rasionalitas umum.”

Sejarah Perkembangan Falsafah Hukum

Kemajuan dan perkembangan dari filsafat hukum sudah ada sejak zaman purbakala hingga sampai pada era milenial saat ini. Pada era atau zaman Yunani kuno, falsafah dalam hal hukum ini berkembang dengan menggunakan pemikiran yang bercorak rasionalisme, empirisme, dan kritisme. Masa ini menghasilkan pakar dan ahli seperti Rene Descartes, David Hume, hingga Immanuel Kant.

Memasuki era modern, perkembangannya tidak stagnan namun terlah maju berkembang hingga zaman post-modern, yakni pada abad ke-18 hingga ke-19 M.

Pada era ini, kemudian muncul berbagai teori maupun aliran baru dalam filsafat hukum seperti:

  1. Positivisme,
  2. Marxisme,
  3. Eksistensialisme,
  4. Pragmatisme,
  5. Neokantianisme,
  6. Fenomenologi,
  7. Hedonisme, dan
  8. Kapitalisme.

Mereka yang bersinar pada masa modern dan post modern adalah Auguste Comte, William James, Claude Lévi-Strauss, Jacques Lacan, hingga Michel Foucault.

Ada dua kelompok dan kubu besar dalam pengkajian Fiilsafat yakni barat dan timur, filsafat pada masa tersebut mereka pandang sebagai pedoman hidup.

Kemudian, terdapat filsafat Islam juga memberikan andil dan kontribusi dengan tekanan bahwa filsafat adalah pertemuan antara akal dengan hati serta tujuan tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan.

Setelah mengetahui definisi filsafat hukum maka selanjutnya akan kita uraikan secara lengkap mengenai aliran dalam hal filsafat hukum.

Aliran Filsafat Hukum

Berikut adalah beberapa aliran filsafat hukum yang penting:

Aliran Naturalisme Hukum (Natural Law)

Konsep Dasar: aliran ini memandang bahwa Hukum adalah suatu realitas moral yang inheren dalam alam. Dan dalam definisi lain adalah hukum kodrat. Adapun Natural Law ini kontras atau berbeda dengan hukum positivisme yang memandang bahwa hukum adalah kehendak negara.

Dalam kenyataannya, aliran ini memandang bahwa hukum yang baik harus sejalan dengan moral manusia secara universal yang selanjutkan akan mengalami deduksi sesuai dengan spesifikasi moral manusia itu sendiri.

Pemikiran Utama: Hukum berasal dari prinsip-prinsip moral yang objektif dan universal. Albertus Agung dan Thomas Aquinas adalah yang berjasa dalam perkembangan aliran ini. Dengan berprinsip bahwa Alam merupakan sumber hukum yang harus sejalan dengan akal dan pikiran manusia. Hukum alam ini telah menjadi inspirasi dan berkembang pesat di dunia barat, terutama dalam upaya perlindunan Hak Asasi Manusia dan penerapan dalam hukum tata negara.

Aliran Positivisme Hukum (Legal Positivism)

Alisan hukum ini merupakan percabangan Filsafat hukum yang berbeda dengan natural law, dan memandang bahwa hukum adalah kewenangan otoritas negara yang objektif dan tidak ada kaitan dengan moral maupun etika yang subjektif dan beragam dalamt4r translasinya.

Konsep Dasar: Hukum adalah apa yang ditetapkan oleh penguasa atau otoritas yang berwenang. Jika di Indonesia, maka kewenangan negara dalam hal hukum Positif ini hanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Hukum ini telah mengikuti perkembangan hukum modern, dan mengadaptasikannya.

Organisatoris lain baca ini: PENGANTAR ILMU HUKUM: Definisi Unsur Ciri dan 5 Fungsi

Pemikiran Utama: Tidak ada hubungan intrinsik antara hukum dan moral; hukum dapat terpisahkan dari pertimbangan etika. Para ahli yang terlibat dalam kajian ini adalah: John Austin, Hans Kelsen, dan HLA Hart.

Aliran Realisme Hukum (Legal Realism)

Adapun Aliran Realisme Hukum (Legal Realism) muncul pada abag ke 20, memberikan pertimbangan sosial, politik dan ekonomi sebagai pertimbangan dasar dalam hal hukum.

Konsep Dasar: Penafsiran dalam hal hukum tidak bisa sepenuhnya obyektif; namun ada faktor-faktor non-hukum, seperti kebijakan sosial, ekonomi, dan politik, mempengaruhi putusan hukum. Dalam penerapannya dari konsep realisme hukum.

Pemikiran Utama: Hukum bukan hanya tentang hal aturan tertulis, tetapi juga tentang bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Adapun yang berkontribusi dalam konsep dan teori ini adalah OW Holmes, J. Frank, K. Llewellyn, dan W. Twining.

Aliran Filsafat Hukum Kritis (Critical Legal Studies)

Pandangan atau aliran hukum sisi ini lebih kepada upaya untuk memberikan kritik terhadap hukum yang terlalu formal. Penganut sistem ini melakukan bantahan bahwa hukum selalu objektif dan formal padahal tidak demikian, sebab pada padanannya hukum justru subjektif dengan kekuasaan.

Konsep Dasar: Hukum mencerminkan ketidaksetaraan kekuasaan dalam masyarakat. Dalam penerapannya, masyarakat menjadi korban kekuasaan dalam hal hukum yang otokratik oleh kekuasaan. Sheingga memerlukan adanya empirisme dalam hal pembuatan strata hukum.

Pemikiran Utama: Analisis hukum harus melibatkan pertimbangan sosial dan politik; hukum sering kali digunakan untuk menjaga ketidaksetaraan. Mereka yang menganut aliran ini adalah Dunkan Kennedy, Karl Klare, Mark Kelman, Morton Horwitz, Jack Balkin, dan Roberto M. Unger.

Aliran Filsafat Hukum Feminis (Feminist Legal Theory)

Formasi aliran feminisme ini menentang keras kekuasaan patriarki, dengan dominasi kaum laki-laki, mereka melakukan kritik bahwa hukum selama ini hanya menguntungkan kekuasaan laki-laki dan mengabaikan hak-hak perempuan. Sebagaiman hak asasi perempuan adalah hal yang membutuhkan prioritas.

Konsep Dasar: teori ini memiliki Fokus yakni pada analisis peran gender dalam sistem dan pranata hukum. Dalam realitasnya, menurut teori ini. Perempuan tidak mendapatkan keuntungan lebih dari laki-laki dalam hal penerapan hukum. Dan sebaliknya malah menjadi korban. Sehingga mereka berusaha untuk melakukan penyetaraan gender.

Pemikiran Utama: Menyoroti ketidaksetaraan gender dalam hukum dan upaya untuk menggagas perubahan sistem hukum yang lebih adil secara menyeluruh dalam kaitannya dengan gender. Mereka yang memiliki peran dalam penerapan teori ini adalah Martha Fineman, Catharine MacKinnon, dan Patricia Williams

Aliran Filsafat Hukum Pragmatis (Pragmatism)6

Adapun aliran ini menekankan pada keuntungan dan manfaat sebuah penerapan hukum. Menekankan konsekuensi sebuah penerapan hukum yang nyata.

Kajian ini mempengaruhi filsuf barat dan tiongkok pada era tahun 1900-an.

Konsep Dasar: Hukum harus dinilai berdasarkan efektivitasnya dalam memecahkan masalah dan mencapai tujuan sosial. Menekankan bahwa penerapan hukum yang baik harus mampu memberikan konsekuensi hukum yang baik pula.

Pemikiran Utama: Penekanan pada fungsi dan konsekuensi praktis dari hukum. FSG Northrop, Lili Rasjidi, dan Soehardjo Sastrosoehardjo

Aliran Filsafat Hukum Utilitarian (Utilitarianism)

Kebahagiaan sebagai domain utama dalam aliran ini, dan memandang bahwa hal itu adalah sesuatu yang mutlak dalam hal penerapan hukum.

Konsep Dasar: Hukum harus dinilai berdasarkan kontribusinya terhadap kebahagiaan atau kesejahteraan masyarakat. Keadilan akan membahas mengenai konsekuensi penerapan, bukan hanya kepatuhan pada sebuah hukum itu sendiri.

Pemikiran Utama: Tindakan hukum yang menghasilkan hasil terbaik dan kebahagiaan untuk masyarakat secara keseluruhan adalah yang menjadi tujuan daripada aliran ini. Adapun tokoh pentingnya adalah Jeremy Bentham, John Stuart Mill dan Rudolf Von Jhering

Pemahaman tentang aliran-aliran seperti positivisme, naturalisme, konstruktivisme, dan lain-lain.
Analisis perbedaan dan persamaan antara aliran-aliran tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *